http://www.balipost.co.id/BaliPostcetak/2008/5/4/n3.html


KPK Selidiki Keterlibatan Menhut


Jakarta (Bali Post) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan pandang bulu terhadap pihak-pihak 
yang diduga terkait dalam dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi dalam kasus 
alih lahan hutan lindung di Air Talang, Banyuasin, Sumatera Selatan menjadi 
Pelabuhan Tanjung Api-api.

Terhadap Menteri Kehutanan MS Ka'ban yang sudah menyatakan siap untuk diperiksa 
dan digeledah ruang kerjanya, KPK menyambut baik tawaran tersebut. Jika dari 
hasil penyidikan KPK ditemukan bukti-bukti keterlibatan MS Ka'ban, KPK tidak 
akan segan-segan memeriksa MS Ka'ban.

"Bagus dong. Berarti sudah membuka diri. Mudah-mudahan ada keterbukaan dari 
beliau," tegas Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Haryono Umar, kepada Persda 
Network di Jakarta, Sabtu (3/5) kemarin.

Menurut Haryono, KPK tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Termasuk, 
jika dari hasil penyidikan nanti, KPK harus memeriksa MS Ka'ban. "Kita akan 
pelajari, apa bukti-buktinya memadai atau tidak. Kalau ada kaitan dengan Menhut 
MS Ka'ban di situ, ya nanti kami akan periksa," tambah Haryono.

Secara terpisah, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa sampai hari 
ini, KPK belum menjadwalkan untuk memeriksa MS Ka'ban. "Dalam kasus Tanjung 
Api-api ini, KPK mengusut adanya dugaan korupsi yakni penyelenggara negara 
menerima uang. Apakah dalam kaitan itu, Ka'ban diminta keterangan atau tidak, 
tergantung penyidikan KPK. Tetapi KPK sampai saat ini belum menjadwalkan 
pemeriksaan MS Ka'ban. Tetapi ke depannya, tergantung hasil penyidikan," tegas 
Johan.

MS Ka'ban di Pondok Pesantren Modern Gontor, Jawa Timur, Jumat (2/5) lalu, 
mengatakan semua perizinan alih fungsi hutan di Banyuasin dan Bintan telah 
sesuai prosedur. Kaban juga mengaku bertanggung jawab atas izin-izin yang telah 
ia keluarkan. Oleh karena itu, ia mempersilakan KPK apabila hendak memeriksa 
dirinya dan melakukan pengeledahan Departemen Kehutanan.

Menanggapi pernyataan Ka'ban tersebut, Haryono menegaskan bahwa penyidikan yang 
dilakukan KPK bukan soal alih fungsi hutan apakah sesuai prosedur atau tidak. 
Menurutnya, dalam kasus ini, yang diusut KPK adalah dugaan adanya penerimaan 
uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Johan Budi SP juga menambahkan hal serupa. "KPK menggunakan pasal 12a dan 12e 
serta pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal 
tersebut mengatur soal gratifikasi dan dugaan suap. Jadi yang diusut bukan alih 
fungsi hutannya," tambah Johan.



Didukung ICW

Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap Menteri 
Kehutanan (Menhut) MS Ka'ban. Dasarnya, dari dua kasus dugaan penerimaan 
gratifikasi dan suap dengan tersangka anggota DPR-RI Al Amin Nur Nasution dan 
Sarjan Tahir, semuanya terkait dengan pengalihan fungsi hutan lindung menjadi 
kawasan komersial yang telah disetujui MS Ka'ban.

"MS Ka'ban secara terang-terangan mengatakan dua pengalihan fungsi hutan di 
Banyuasin dan Bintan telah sesuai prosedur dan siap mempertanggungjawabkan 
izin-izin yang ia keluarkan. Itu artinya, Ka'ban juga harus bertanggung jawab 
terhadap pengalihan fungsi hutan ini yang ternyata di baliknya terdapat suap 
dan gratifikasi. Oleh karena itu, KPK harus memeriksa MS Ka'ban," tegas 
koordinator Peradilan dan Monitoring Hukum ICW, Emerson Yuntho, di Jakarta, 
Sabtu kemarin.

Dijelaskan Emerson, dengan terungkapnya kasus suap dan gratifikasi pada 
pengalihan hutan di Banyuasin dan Bintan, hal tersebut membuktikan ada 
ketidakberesan dalam proses pengalihan fungsi hutan tersebut. "Kalau ada suap, 
berarti ada yang tidak beres. Kalau Ka'ban bijak, seharusnya dia meninjau ulang 
alih fungsi tersebut," tambah Emerson.

Jika tidak ada suap-menyuap, Emerson berkeyakinan pengalihan fungsi hutan di 
Banyuasin dan Bintan tidak akan terjadi. "Ini yang mengherankan. Sudah tahu ada 
suap, kok tidak melakukan evaluasi. Itu artinya, dia mendukung pengalihan 
fungsi hutan ini. Makanya, KPK harus mengusut keterlibatan MS Ka'ban," tegas 
Emerson.

Selain harus diusut KPK, ICW menyarankan agar Presiden SBY mengevaluasi kinerja 
MS Ka'ban. Soalnya, Ka'ban terang-terangan membela kebijakan pengalihan fungsi 
hutan yang ternyata terbukti ada unsur suap dan gratifikasinya. "Presiden harus 
evaluasi Ka'ban, benar atau tidak pengalihan fungsi hutan tersebut," imbuh 
Emerson. 

Kirim email ke