http://batampos.co.id/edisi-harian/opini/refleksi-hari-buruh-se%11dunia-.html
Refleksi Hari Buruh Se-Dunia
Friday, 02 May 2008
Oleh :Widiyono Agung S.ST
Hakim PHI Provinsi Kepri
Tanggal 1 Mei atau disebut dengan MayDay, yang biasa diperingati sebagai
Hari Buruh Se-Dunia bermula dari gerakan buruh pada akhir abad ke-19 setelah
berkembangnya kapitalisme di Eropa dan Amerika. Di sejumlah negara komunis,
seperti China dan Kuba, 1 Mei menjadi hari libur penting.
Pada tahun 1866, Organisasi buruh sosialis di Eropa dan Amerika,
Internasional Pertama, menyatakan batas legal kerja delapan jam per hari. Lalu
tahun 1886, tepatnya pada 1 Mei 1886, sejumlah serikat buruh di Amerika Serikat
melakukan aksi besar-besaran menuntut jam kerja dikurangi menjadi delapan jam
per hari. Demonstrasi ini berakhir rusuh di lapangan Haymarket Chicago pada 4
Mei, yang menewaskan belasan orang dan mencederai 100 orang lebih. Tahun 1889,
Organisasi yang dibentuk kelompok sosialis di Eropa dan Amerika, Internasional
Kedua, memaklumkan 1 Mei sebagai Hari Buruh. Pada tahun 1920, di Hindia Belanda
para buruh mulai memperingati Hari Buruh pada 1 Mei. Dan akhirnya tahun 1958,
Presiden Amerika Serikat Eisenhower menjadikan 1 Mei sebagai Hari Hukum dan
Hari Loyalitas.
Bagaimana dengan Indonesia?
Pada tahun1966 -1993, Peringatan Hari Buruh di Indonesia dilarang
pemerintah Presiden Soeharto karena dianggap gerakan berkonotasi komunis. Serta
pada tahun 1992, para buruh Hotel Hyatt Regency Surabaya merayakannya dengan
mogok kerja tiga jam, perayaan pertama sejak Orde Baru berkuasa. Komite
Mahasiswa Pembela Buruh Indonesia menggelar aksi serentak di Jakarta,
Yogyakarta, dan Medan. Dan pada tahun 1993, Marsinah buruh pabrik Jam PT Catur
Putra Surya di Porong Sidoarjo Jawa Timur, disiksa dan dibunuh pada 8 Mei. Dia
dielu-elukan sebagai pahlawan buruh.
Gerakan SP/SB Indonesia Kekinian
Di Indonesia MayDay tetap saja menjadi tarik ulur, bagi Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) bahwa MayDay merupakan momentum penting guna
memberikan kesan terhadap publik bahwa SP/SB mempunyai historikal SP/SB dan hal
tersebut merupakan simbul penting dalam memperkuat barisan yang disebut dengan
Solidaritas. Bagi Pemerintah Indonesia terhadap peringatan MayDay memberi
komentar 'tidak melarang' dan tidak juga "meng-iya-kan". Sehingga para pekerja
tidak dapat dengan leluasa memperingati MayDay tersebut disebabkan para pekerja
tidak bisa libur atau cuti dalam jumlah yang besar dengan alasan mengganggu
jalannya produksi. Walaupun sebenarnya Indonesia sendiri telah meratifikasi
Konvensi ILO terhadap Kebebasan Berserikat yang melahirkan Undang-undang No. 21
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Berbeda dengan negara-negara di Asia lainnya seperti Jepang, China,
India, Philipina, Iran dan Singapore yang memberikan 1 Mei adalah Hari Libur
Nasional.
Karena peringatan MayDay bagi SP/SB akan memberikan kesadaran terhadap
para pekerja terhadap fungsi keberadaan SP/SB sehingga para pekerja dengan
kesadarananya sendiri dapat bergabung didalamnya, SP/SB mempunyai tujuan
mensejahterakan dirinya dan keluarganya (seperti termaktub dalam amanah UU 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
Mensejahterakan dalam kenyataan dilapangan pada umumnya adalah bagaimana
Perusahaan dapat melaksanakan kesejahteraan terhadap pekerja sesuai dengan
amanah UU no. 13 tersebut. Misalnya, perusahaan memberikan cuti melahirkan,
perhitungan gaji lembur yang sesuai, Jamsostek, dll seperti yang diamanahkan
Undang-undang no.13 tahun 2003 tersebut. Jadi dengan kata lain eksisnya SP/SB
adalah sebagai pengawas terhadap perusahaan dalam memberikan imbalan terhadap
karyawannya atas jasa kerja yang dicurahkan kepada perusahaan, baik soal
perlindungan upah, perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), serta
advokasi (pembelaan) terhadap anggota SP/SB jika terjadi pelanggaran
undang-undang. Bukan tuntutan yang melebihi dari yang diamanahkan
Undang-undang. Walaupun ada beberapa perusahaan besar yang memberi lebih dari
amanah Undang-undang, misalnya bonus tahunan lebih dari tiga bulan upah dan
sebagainya.
Pentingnya keberadaan SP/SB di perusahaan
Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau tentunya masih teringat kasus-kasus
perusahaan-perusahaan yang gulung tikar yang hampir semua bukan disebabkan
karena besaran gaji (UMK), tetapi disebabkan karena produksinya tidak mampu
bersaing atau teknologinya tidak mampu lagi mengikuti zaman. Misalnya PT
Panasonic Batteray Batam (PBB), karyawan yang berjumlah kurang lebih 700-an
orang harus gulung tikar karena produksi bateray nikel-nya ketinggalan
teknologi dengan bateray Lithium yang lebih tahan lama. PT Livateck Batam yang
jumlah karyawan kurang lebih 1.300 orang di-PHK karena kalah bersaing order
produksi. Dan yang lagi ngetren adalah maskapai penerbangan Adam Air yang
ditutup paksa oleh pemerintah dikarenakan ketidakmampuan dalam pengamanan atau
safety system terhadap penumpang, dan sebagainya.
Sekarang kita kuak kembali terhadap permasalahan terbesar bagi karyawan
yaitu PHK dan bagaimana penyelesaiannya antara yang mempunyai SP/SB
diperusahaan dengan yang tidak mempunyai SP/SB?
Pertama, maskapai Adam Air seperti yang disampaikan di media-media
terhadap penyelesaian pesangon karyawan, tidak pernah terdengar di sebutkan
keterlibatan SP/SB di perusahaan Adam Air. Sehingga pada hari ini mereka tetap
menunggu dan menunggu pemberian pesangon dan entah sampai kapan.
Kedua, PT PBB Batam, melalui SP/SB para karyawan memaklumi dan pesangon
diberikan lebih dari standart karena perusahaan sadar bahwa keuntungan selama
ini dikarenakan andil besarnya para karyawan sehingga manajemen perusahaan
berharap eks-karyawannya mampu beradaptasi paska PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Ketiga, PT Livateck Batam, yang tiba-tiba ditinggal pergi (ngacir) oleh
pemilik perusahaan dan ditinggalkan aset yang sudah diagunkan bank, melalui
SP/SB mereka mampu menjaga aset hampir satu tahun dan sekarang sedang dalam
proses bagi aset dengan pihak bank.
Dan tentunya masih banyak kasus tutupnya perusahaan dua tahun terakhir
ini di Provinsi tercinta ini, misalnya PT Rotary Tanjungpinang dengan jumlah
karyawan kurang lebih 400 orang. PT Kyocera Batam jumlah karyawan kurang lebih
600 an, PT Malaysia Garmen Bintan jumlah karywan 500-an, PT Best Apparel Bintan
jumlah karyawan 550-an, PT Nasional Pacifik Bintan jumlah karywan 500-an, PT
Escatec Bintan jumlah karywan 450-an dan sebagainya.
Perusahaan mensikapi SP/SB?
Pembentukan terhadapn SP/SB di negara Republik Indonesia ataupun
keputusan ILO (Internationa Labor of Organisation) Persatuan Bangsa-Bangsa
memberikan kebebasan terhadap pekerja untuk berserikat. Justru bagi perusahaan
yang melarang terhadap pembentukan SP/SB diperusahaan dapat dituntut pidana.
Sehingga dalam mensikapi keberadaan pendirian SP/SB atau keberadaan SP/SB
tidaklah serumit yang dibayangkan bahwa kerjaan SP/SB akan selalu
men-intervensi keputusan perusahaan atau tukang bikin ribut (entah demonstrasi
atau mogok kerja), cara pandang yang demikian mengakibatkan dis-harmoni antara
karywan dengan Perusahaan; jusrtu sebaliknya bahwa adanya SP/SB diperusahaan
yang notabene mereka level diperusahaan adalah menengah ke bawah, tentunya
dalam melakukan perundingan-perundingan kebijakan perusahaan terdapat perbedaan
jenjang (baik pendidikan ataupun skill berunding) sehingga perusahaan
memberikan ruang peningkatan skill untuk dapat bersinergi terhadap
keputusan-keputusan perusahaan.
Kedua, jikalau kesejahteraan karyawan terpenuhi maka karyawan tidak lagi
terbelah konsentrasinya (tidak fokus) untuk bekerja lebih teliti, produktif
sehingga secara otomatis tuntutan kualitas, produktifitas serta efisiensi yang
diinginkan perusahaan dengan mudah bisa terealisasi.
Menyikapi UMK setiap tahun ?
Kunci permasalahan ada di tangan Pemerintah setempat. Salah satu landasan
dasar dalam menentukan UMK (Upah Minimum Kota) adalah KHL (Kebutuhan Hidup
Layak), yang dalam penentuannya didasarkan dengan Survey bersama antara
Asosiasi Pengusaha, SP/SB dan Pemerintah (sangat adil). Jikalau 2 (dua)
tertinggi hasil survey yaitu kebutuhan transportasi dan perumahan bisa diatasi
dengan baik oleh Pemerintah sesuai janji dua tahun yang lalu adanya subsidi
transportasi murah dan perumahan murah, serta dapat menjaga kesetabilan
harga-harga kebutuhan pokok, maka keinginan para pekerja terhadap besaran UMK =
KHL dan pengusaha tidak menjerit terhadap permasalahan tersebut terhadap upah
tahunan tidaklah mustahil.