Refleksi: Apakah menteri kehutanan kebal hukum bila dinilai bersalah? Bila 
kebal silahkan berbuat kesalahan sebanyak mungkin pasti rejeki nomplok!

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/05/03/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Alih Fungsi Hutan 

Menhut Dinilai Bersalah
[JAKARTA] Kebijakan Menteri Kehutanan MS Kaban yang mengalihkan fungsi hutan 
harus jelas dasar hukumnya. Kalau pengalihan itu berdasarkan SK Menhut, maka SK 
itu harus mengacu pada pasal-pasal UU 41/1999. Karena itu, bila acuan alih 
fungsi lahan hanya pada SK Menhut semata, mata kebijakan itu keliru. 

"Kebijakan alih fungsi lahan itu harus jelas disebut dilakukan berdasarkan PP 
atau SK Menhut. Satu saja dari dua hal ini tidak disebutkan, maka kebijakan MS 
Kaban itu salah," kata pakar ilmu hukum tata negara dari Universitas Gadjah 
Mada (UGM) Yogyakarta, Denny Indrayana kepada SP di Jakarta, Sabtu (3/5). 

Senada dengan itu, Maharani Siti Shopia dari Indonesian Center for 
Environmental Law (ICEL) mengatakan, alih fungsi hutan dengan hanya menggunakan 
SK Menhut menunjukkan tidak ada iktikad baik untuk menjaga hutan Indonesia. SK 
Menhut hanya bersifat administratif dan apabila terjadi pelanggaran dalam alih 
fungsi hutan, tidak ada sanksi hukum bagi pelakunya. 

Kalau alih fungsi hutan itu mengacu pada PP, berarti secara yuridis lebih kuat 
dan akan ada sejumlah aturan pelaksana yang bisa digunakan untuk mengawasi 
proses tersebut. "SK Menhut memiliki banyak kelemahan dan membuka peluang 
terjadinya korupsi," tegasnya. 

Sementara itu, tokoh masyarakat Riau, Prof Dr Tabrani Rab mengatakan, tidak ada 
alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendiamkan Menhut dalam 
kerusakan hutan di Riau. "Sebaiknya KPK segera memeriksa Menhut MS Kaban," ujar 
Tabrani kepada SP di Pekanbaru, Sabtu pagi. 

Menurutnya, kesemrawutan yang ditimbulkan Dephut dalam pemberian Izin 
Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Hutan Tanaman Industri merupakan bukti betapa 
ruwetnya instansi tersebut. MS Kaban sebagai Menhut jelas harus ikut 
bertanggung jawab terhadap masalah tersebut. 

"Saya memperoleh data dari berbagai LSM dari dalam luar negeri, peranan MS 
Kaban sangat luar biasa dalam ikut serta merusak hutan melalui pemberian izin 
oleh Dephut. Karena itu, KPK jangan ragu-ragu lagi untuk memeriksa MS Kaban,'' 
tegas Tabrani. 

Sebelumnya, Menhut MS Kaban menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar UU 
41/1999. Hutan lindung memang bisa dimanfaatkan, asal melalui proses penelitian 
tim terpadu, sekaligus mendapat persetujuan DPR. "Tugas menteri sektor 
kehutanan adalah mengatur dan menentukan hubungan-hubungan hukumnya. Kalau 
sudah diteliti dan dapat persetujuan DPR, tentunya tidak ada masalah lagi. 
Hutan lindung itu bisa dimanfaatkan," ujarnya. 

Tak Kunjung Terbit 

Informasi yang dihimpun SP menunjukkan bahwa Departemen Kehutanan (Dephut) 
ternyata membutuhkan waktu sekitar 9 tahun untuk menggodok peraturan pemerintah 
(PP) tentang alih fungsi hutan, seperti yang diamanatkan UU 41/1999 tentang 
Kehutanan. Namun hingga kini PP itu belum juga terbit, sehingga perubahan 
peruntukan dan alih fungsi hutan dilakukan mengacu pada Surat Keputusan Menteri 
Kehutanan (SK Menhut) Nomor 48/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Keputusan 
Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, 
Perubahan Status, dan Fungsi Kawasan Hutan. 

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dephut, Darori mengaku 
sampai saat ini memang belum ada PP yang secara khusus mengatur tentang alih 
fungsi hutan, seperti yang diamanatkan UU tentang Kehutanan. Meskipun demikian, 
lanjutnya, SK Menhut sudah cukup mewakili terjadinya alih fungsi hutan 
tersebut. "Sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, SK Menhut bisa 
digunakan sebagai landasan hukum alih fungsi hutan," ujarnya kepada SP, Jumat 
(2/5). 

Senada dengannya, Kepala Pusat Informasi Dephut Ahmad Fauzi Masud mengakui 
sampai saat ini Dephut masih menggodok konsep PP seperti yang dimaksud dalam 
Pasal 19 Ayat (3) UU 41/1999 yang berbunyi,"Ketentuan tentang tata cara 
perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan...diatur 
dengan Peraturan Pemerintah." 

Menurut Ahmad Fauzi, penerbitan PP yang secara khusus mengatur persyaratan alih 
fungsi hutan tidak menjamin proses alih fungsi akan berjalan lurus tanpa mani- 
pulasi. 


Ditahan 

Anggota Komisi IV DPR, Sarjan Taher, Jumat (2/5) malam, ditahan KPK. Sarjan 
ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Februari 2008 dalam kasus 
dugaan korupsi alih fungsi hutan bakau di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera 
Selatan. "Untuk kepentingan penyidikan, kami lakukan penahanan," kata Wakil 
Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, seperti dikutip Antara. 

Chandra tidak memerinci peran Sarjan dalam kasus itu. "Kami menduga ada aliran 
dana dalam kasus ini," katanya. 

Ketika didesak tentang kemungkinan keterlibatan anggota DPR lain dan pejabat 
daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Chandra menegaskan KPK masih menetapkan satu 
tersangka dan terus mengembangkan kasus itu. [E-7/A-16/MUL/H-13/E-8] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 3/5/08 

Kirim email ke