Jaman Keterbukaan
Bandung- Menanggapi kencangnya pemberitaan media tentang dugaan
keterlibatan KPU Purwakarta dalam kasus korupsi Dana Bencana Alam
(DBA) Provinsi Jabar yang menyeret tersangka manan Bupati Purwakarta
Lily Hambala dan bendahara Setda Purwakarta Entin, anggota KPU Jabar
Radar Tri Baskoro menilai sudah bukan jamanya lagi dittup-tutupi.
"Sudah bukan jamanya lagi ditutp-tutupi, biar nanti masyarakat yang
menilai dan kita hormati prose hukum,"tegar Radar Jumat (15/5).
Menurut Radar dalam era reformasi seharusnya proses modernisasi
kelembagaan yang ditandai dengan diferensiasi peran dan fungsi
sebagaimana terjadi sejak abad 18 dengan pemisahan antara kewenangan
pemuka agama dengan kekuasaan negara, dan terus terjadi dengan
lahirnya berbegai kelembagaan modern, harus dibarengi dengan
transparansi dan akuntabilitas, demikian juga dengan lembaga
pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam Kasus DBA, ada ketidakjelasan pengeluaran uang sekitar Rp.300
juta yang diterima KPU Purwakarat dari terdakwa entin, namun tidak
dibukuan oleh secretariat KPU Purwakarta. Bahkan dalam kwitansi
pengeluaran jelas tertera nama Dadan Ketua KPU Purwakarta sebagai
penerima uang dalam kwitansi tersebut.  Padahal yang berwenang untuk
menerima dan menandatangani uang seharusnya bendahara KPU buka ketua
atau anggota KPU.

Lihat :http://www.purwasuka.com

Kirim email ke