Jaman Keterbukaan Bandung- Menanggapi kencangnya pemberitaan media tentang dugaan keterlibatan KPU Purwakarta dalam kasus korupsi Dana Bencana Alam (DBA) Provinsi Jabar yang menyeret tersangka manan Bupati Purwakarta Lily Hambala dan bendahara Setda Purwakarta Entin, anggota KPU Jabar Radar Tri Baskoro menilai sudah bukan jamanya lagi dittup-tutupi. "Sudah bukan jamanya lagi ditutp-tutupi, biar nanti masyarakat yang menilai dan kita hormati prose hukum,"tegar Radar Jumat (15/5). Menurut Radar dalam era reformasi seharusnya proses modernisasi kelembagaan yang ditandai dengan diferensiasi peran dan fungsi sebagaimana terjadi sejak abad 18 dengan pemisahan antara kewenangan pemuka agama dengan kekuasaan negara, dan terus terjadi dengan lahirnya berbegai kelembagaan modern, harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas, demikian juga dengan lembaga pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dalam Kasus DBA, ada ketidakjelasan pengeluaran uang sekitar Rp.300 juta yang diterima KPU Purwakarat dari terdakwa entin, namun tidak dibukuan oleh secretariat KPU Purwakarta. Bahkan dalam kwitansi pengeluaran jelas tertera nama Dadan Ketua KPU Purwakarta sebagai penerima uang dalam kwitansi tersebut. Padahal yang berwenang untuk menerima dan menandatangani uang seharusnya bendahara KPU buka ketua atau anggota KPU.
Lihat :http://www.purwasuka.com
