Kewenangan Bulog Perlu Diperkuat
http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/05/25/21025160/kewenangan.bulog.perlu.diperkuat
Minggu, 25 Mei 2008 | 21:02 WIB

BANDUNG, MINGGU --  Agar
harga beras di tingkat petani tidak dipermainkan pasar swasta,
pemerintah perlu memberikan kewenangan lebih kepada Perum Bulog sebagai
lembaga regulator perdagangan beras. Dengan kemampuan serapan Bulog di
Jawa Barat sekitar tujuh persen, padahal pasar swasta menguasai sekitar
97 persen, maka harga tetap akan dipermainkan oleh swasta, kata Wakil
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Entang Sastraatmadja, Minggu
(25/5) di Bandung.
Menurut Entang, supaya Bulog benar-benar
berperan sebagai lembaga pengatur pasar beras, maka pemerintah harus
memberikan kewenangan lebih dalam penyerapan beras. "Idealnya, Bulog
menyerap sekitar 30 persen dari produksi beras Jawa Barat. Dengan
demikian, pasar beras dapat dikuasai," ungkapnya.
Dari total
produksi beras Jawa Barat sekitar 6,3 juta ton, Bulog mentargetkan
penyerapan sebesar 350.000 ton. Untuk menambah serapan beras yang
sempat merosot sejak awal Mei lalu, Bulog mematok harga beras non harga
pembelian pemerintah dengan patahan 10 persen sebesar Rp 4.500 hingga
Rp 4.600 per kilogram dan beras non HPP dengan patahan 15 persen Rp
4.450 per kilogram. Harga ini terpaut Rp 150 per kilogram hingga Rp 300
per kilogram dari harga HPP, yaitu Rp 4.300 per kilogram. (A01)  



      

Kirim email ke