> "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > MUI Serahkan Masalah FPI ke Pemerintah >
Urusan kriminal bukan urusan MUI yang menyerahkan kepada pemerintah, melainkan polisi yang menangkapnya yang akan menyerahkan berkasnya kepada kejaksaan. Polisi dan Kejaksaan itulah yang namanya pemerintah, bukan MUI, karena MUI memang bukanlah pemerintah. > "Soal itu kami serahkan kepada pemerintah, penegak hukum, > karena itu memang kewenangan mereka. Tapi tentu > penyelesaian hukumnya tetap harus berdasarkan praduga > tak bersalah," kata Ketua MUI Amidhan, di Jakarta, Kamis (5/6). > Praduga tak bersalah adalah sikap hakimnya, bukan sikap polisi atau kejaksaannya. Pihak penuntut yaitu jaksa dan Polisi bekerja atas dasar praduga bersalah. Sedangkan masyarakatat yang menyaksikan sudah yakin akan kesalahannya. Praduga tak bersalah itu seharusnya dilakukan terhadap Islam Ahmadiah sebelum mesjidnya dibakar dan umat nya di jarah rame2. Ny. Muslim binti Muskitawati.
