> "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> MUI Serahkan Masalah FPI ke Pemerintah
> 


Urusan kriminal bukan urusan MUI yang menyerahkan kepada pemerintah,
melainkan polisi yang menangkapnya yang akan menyerahkan berkasnya
kepada kejaksaan.  Polisi dan Kejaksaan itulah yang namanya
pemerintah, bukan MUI, karena MUI memang bukanlah pemerintah.


> "Soal itu kami serahkan kepada pemerintah, penegak hukum,
> karena itu memang kewenangan mereka. Tapi tentu
> penyelesaian hukumnya tetap harus berdasarkan praduga
> tak bersalah," kata Ketua MUI Amidhan, di Jakarta, Kamis (5/6).
> 


Praduga tak bersalah adalah sikap hakimnya, bukan sikap polisi atau
kejaksaannya.  Pihak penuntut yaitu jaksa dan Polisi bekerja atas
dasar praduga bersalah.  Sedangkan masyarakatat yang menyaksikan sudah
yakin akan kesalahannya.

Praduga tak bersalah itu seharusnya dilakukan terhadap Islam Ahmadiah
sebelum mesjidnya dibakar dan umat nya di jarah rame2.

Ny. Muslim binti Muskitawati.





Kirim email ke