Refleksi: Bukan pemerintah NKRI tidak tegas, tetapi rakyat  Maluku Utara tidak 
mau calon pemerintah pusat sesuai kepentingan pemekaran daerah yaitu untuk 
memperketat kontrol kekuasaan dan lancarnya jalan mengalir upeti ke pusat. 
Berdasarkan itu bukan saja perlu, tetapi penting sekali calon gubernur atau 
siapa saja yang mempunyai kedudukan tinggi di daerah harus memenuhi kriteria 
kebutuhan penguasa kleptokratik di pusat kekuasan, jadi bukan kepentingan 
rakyat setempat.. 

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/06/19/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
--------------------------------------------------------------------------------

Pilkada Malut 

Pemerintah Dinilai Tidak Tegas
 

[JAKARTA] Pemerintah dinilai tidak bersikap tegas dalam menyelesaikan sengketa 
pemilihan kepala daerah (pilkada) di Maluku Utara (Malut). Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono harus tegas dan segera mengeluarkan keputusan terkait 
sengketa itu. 

Pandangan tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Electoral Reform 
(Cetro) Hadar Gumay menjawab SP, Kamis (19/6). "Presiden jangan membiarkan 
menteri dalam negeri sendirian. Jangan ragu lagi untuk mengeluarkan keputusan 
melantik," ujarnya. 

Dia juga mendesak calon yang dinyatakan kalah oleh Mendagri Mardiyanto, yakni 
Abdul Gafur, untuk bersikap lapang dada. Gafur diharapkan tidak memanfaatkan 
posisinya sebagai anggota DPR untuk menggunakan lembaga wakil rakyat itu. 

"Anggota Komisi II DPR menyatakan keputusan Mendagri melanggar UU 32/2004 
tentang Pemerintahan Daerah dan UUD 1945. Mereka tidak paham itu. Ada dua 
pilihan. Jika pilkada berjalan normal, wewenang hasil ada pada penyelenggara 
pemilu, yakni KPU. Namun, jika terjadi sengketa, keputusan MA yang jadi acuan. 
Mendagri tidak menetapkan sendiri dan hanya menjalankan tugas administrasi," 
ujarnya. 

Di DPR, kemarin, Mendagri Mardiyanto menegaskan bahwa dirinya tidak membuat 
keputusan baru terkait sengketa pilkada Malut. Keputusan yang diambil 
berpedoman pada putusan MA, sesuai aturan yang berlaku. 

"Pilkada Malut memang rumit dan perlu cermat menyikapinya. Tapi, saya tegaskan 
bahwa tidak ada keberpihakan terhadap pasangan siapa pun," kata Mardiyanto. 
Menurutnya, keputusan yang diambil mengacu pada putusan MA yang berkekuatan 
hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Thaib Armaiyn menang. 

Atas dasar itu serta sesuai kewenangan pemerintah pusat untuk meredam gejolak 
politik dan sosial, pasangan Thaib-Kasuba dinyatakan menang. 

Dalam rapat Komisi II dan Mendagri kemarin, Abdul Gafur yang juga anggota 
Komisi II dari Fraksi Partai Golkar meminta agar pemerintah tidak menzaliminya. 
Ia meminta Mendagri untuk menjelaskan UU yang menyatakan kalau pemerintah 
berwenang menetapkan pemenang pilkada. [ASR/O-1] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 19/6/08 

<<19abdulg.gif>>

Kirim email ke