Refleksi: Bukan pemerintah NKRI tidak tegas, tetapi rakyat Maluku Utara tidak mau calon pemerintah pusat sesuai kepentingan pemekaran daerah yaitu untuk memperketat kontrol kekuasaan dan lancarnya jalan mengalir upeti ke pusat. Berdasarkan itu bukan saja perlu, tetapi penting sekali calon gubernur atau siapa saja yang mempunyai kedudukan tinggi di daerah harus memenuhi kriteria kebutuhan penguasa kleptokratik di pusat kekuasan, jadi bukan kepentingan rakyat setempat..
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/06/19/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY -------------------------------------------------------------------------------- Pilkada Malut Pemerintah Dinilai Tidak Tegas [JAKARTA] Pemerintah dinilai tidak bersikap tegas dalam menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Maluku Utara (Malut). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus tegas dan segera mengeluarkan keputusan terkait sengketa itu. Pandangan tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay menjawab SP, Kamis (19/6). "Presiden jangan membiarkan menteri dalam negeri sendirian. Jangan ragu lagi untuk mengeluarkan keputusan melantik," ujarnya. Dia juga mendesak calon yang dinyatakan kalah oleh Mendagri Mardiyanto, yakni Abdul Gafur, untuk bersikap lapang dada. Gafur diharapkan tidak memanfaatkan posisinya sebagai anggota DPR untuk menggunakan lembaga wakil rakyat itu. "Anggota Komisi II DPR menyatakan keputusan Mendagri melanggar UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UUD 1945. Mereka tidak paham itu. Ada dua pilihan. Jika pilkada berjalan normal, wewenang hasil ada pada penyelenggara pemilu, yakni KPU. Namun, jika terjadi sengketa, keputusan MA yang jadi acuan. Mendagri tidak menetapkan sendiri dan hanya menjalankan tugas administrasi," ujarnya. Di DPR, kemarin, Mendagri Mardiyanto menegaskan bahwa dirinya tidak membuat keputusan baru terkait sengketa pilkada Malut. Keputusan yang diambil berpedoman pada putusan MA, sesuai aturan yang berlaku. "Pilkada Malut memang rumit dan perlu cermat menyikapinya. Tapi, saya tegaskan bahwa tidak ada keberpihakan terhadap pasangan siapa pun," kata Mardiyanto. Menurutnya, keputusan yang diambil mengacu pada putusan MA yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Thaib Armaiyn menang. Atas dasar itu serta sesuai kewenangan pemerintah pusat untuk meredam gejolak politik dan sosial, pasangan Thaib-Kasuba dinyatakan menang. Dalam rapat Komisi II dan Mendagri kemarin, Abdul Gafur yang juga anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar meminta agar pemerintah tidak menzaliminya. Ia meminta Mendagri untuk menjelaskan UU yang menyatakan kalau pemerintah berwenang menetapkan pemenang pilkada. [ASR/O-1] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 19/6/08
<<19abdulg.gif>>
