Refleksi: Kejaksaan Agung dikemas - kemiskan  maka pantaslah selalu lemas 
lembut saja. Apakah setelah dibersihkan oleh aparat akan kejangun akan kencang, 
kuat dan berguna, hanya waktu akan menceritakan.

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=10649

Kamis, 19 Juni 2008,

Pemeriksaan Kemas Ungkap Misteri Joker 



JAKARTA - Artalyta Suryani alias Ayin benar-benar memanfaatkan kedekatannya 
dengan para pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain kasus BLBI Sjamsul 
Nursalim, Ayin diduga meminta petinggi kejaksaan "menyelesaikan" kasus cessie 
(hak taguh) Bank Bali Rp 546 miliar dengan terdakwa Djoko Tjandra.

Itu terungkap dari terkuaknya misteri kata "Djoker" yang disinggung Ayin dalam 
percakapan telepon dengan Kemas Yahya Rahman semasa menjabat Jaksa Agung Muda 
(JAM) Pidana Khusus.

"(Yang) disebut Djoker adalah Djoko Tjandra," kata JAM Pengawasan M.S. Rahardjo 
usai memeriksa Kemas di gedung Kejagung kemarin (18/6).

Kasus Djoko juga ditangani Gedung Bundar. Jaksa Agung Hendarman Supandji 
memercayakan pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus Djoko kepada Kemas. Kasus 
Djoko merupakan salah satu di antara tiga kasus yang diprioritaskan kejaksaan, 
termasuk perkara BLBI Sjamsul dan Anthony Salim.

Menurut Rahardjo, Kemas kurang antusias saat ditagih Ayin soal kelanjutan nasib 
kasus Djoko. Saat itu, lanjut Rahardjo, Kemas ingin mengakhiri pembicaraan 
telepon Ayin sehingga terdengar kaya "nanti...nanti" dari mulut jaksa berkaca 
mata tersebut. 

Selain kasus Djoko, lanjut Rahardjo, tim pemeriksa meminta klarifikasi atas 
"laporan" Kemas kepada Ayin bahwa tugasnya selesai. Kemas, lanjut Rahardjo, 
mengutarakan bahwa pernyataan itu terkait transparansi pelaksanaan tugas sesuai 
UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam percakapan Kemas-Ayin yang disadap KPK, Ayin menanyakan kelanjutan 
penyelidikan kasus BLBI Sjamsul kepada Kemas. "Soal kata 'selesai tugas', dia 
(Kemas) menyatakan, pada hakikatnya memang telah menyelesaikan tugas," urai 
Rahardjo.

Menurut dia, Kemas juga membantah punya hubungan akrab dengan Ayin. Kemas, kata 
dia, hanya dua kali bertemu dengan Ayin. Kemas juga membuktikan ketidakakraban 
hubungan itu dengan fakta bahwa Ayin tidak menghubungi sesaat setelah 
penangkapan Urip.

Tim pemeriksa juga berupaya membongkar keterlibatan Kemas dalam rencana 
skenario menyelamatkan Ayin. 

Rahardjo juga menanyai Kemas seputar skenario "penyelamatan" Ayin dari 
penangkapan KPK. "Dia (Kemas) tidak membuat skenario apa pun berkenaan dengan 
masalah itu," kata Rahardjo.

Dia lantas menjelaskan, rencana penangkapan Ayin berawal dari informasi 
intelijen kejaksaan. Informasi itu ditindaklanjuti Direktur Penyidikan M. Salim 
dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada 11 jaksa.

Ditanya apakah Kemas merasa dilangkahi JAM Intelijen Wisnu Subroto, Rahardjo 
tidak menjawab. "Pak Kemas mengetahui hal tersebut," kata Rahardjo. Tidak 
jelas, apakah Kemas diberi tahu saat itu juga atau justru setelah jaksa gagal 
menangkap Ayin. 

Ditanya lagi apakah Jaksa Agung Hendarman Supandji juga tahu penangkapan 
tersebut, Rahardjo hanya menjawab, "Itu akan diklarifikasi kemudian."

Setelah diperiksa, Kemas tampak irit komentar. Dia meminta wartawan menanyakan 
langsung kepada ketua tim pemeriksa, Rahardjo. "Kalau ditanya apa yang saya 
jawab, apa yang sudah saya sampaikan kepada pers. Itulah jawaban saya," kata 
Kemas membuka pembicaraan. 

Namun, ketika wartawan kembali bertanya, Kemas menjawab singkat. "Jawaban saya 
ada pada Pak JAM Was (pengawasan). Nanti beliau yang memberikan penjelasan," 
ujarnya. Keterangan pers pun berlangsung tak lebih dari lima menit. Kemas 
lantas berlalu dengan sedan BMW hitam B 1326 LQ pukul 15.26.

Selang dua jam, Rahardjo memberikan pernyataan kepada wartawan. Dia mengatakan, 
materi pemeriksaan Kemas seputar rekaman pembicaraannya dengan Ayin. "Pak Kemas 
mengakui bahwa itu suaranya," jelas Rahardjo. Saat memeriksa Kemas, tim 
pemeriksa kejaksaan didampingi komisi kejaksaan.

Bagi Kemas, pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Pada 10 Maret lalu, Kemas 
semasa dicopot sebagai JAM Pidana Khusus pernah menjalani pemeriksaan dalam 
kasus serupa.

Kemas diperiksa hampir lima jam, yang berakhir pukul 14.30. Tim pemeriksa 
mencecar Kemas dengan 23 pertanyaan. Mantan kepala Kejati (Kajati) Banten ini 
baru meninggalkan ruang pemeriksaan pukul 15.20.

Rahardjo juga menjelaskan rencana kejaksaan memeriksa Ayin. Tim pemeriksa telah 
mendapatkan jawaban KPK bahwa pemeriksaan istri bos Gadjah Tunggal Surya Dharma 
itu sudah menjadi kompetensi majelis hakim karena perkaranya sudah masuk ke 
Pengadilan Tipikor. "Kami sudah berkoordinasi dengan majelis hakim dan nanti 
dijadwalkan (pemeriksaannya)," terang Rahardjo.

Hari ini, rencananya, giliran Wisnu menjalani pemeriksaan oleh tim pemeriksa 
JAM Pengawasan.


Libatkan Tim Independen

Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta komisi kejaksaan 
(komjak) melibatkan tim independen untuk memeriksa para pejabat kejaksaan yang 
menyusun skenario "penyelamatan" Ayin. "(Kalau diperiksa internal) hanya akan 
menimbulkan kecurigaan," kata Boyamin Saiman, koordinator MAKI, di Kejagung, 
kemarin.

MAKI, lanjut dia, juga akan mempraperadilankan kejaksaan terkait inisiatif 
Untung Udji, Wisnu, dan Salim menangkap Ayin. Sebab, sesuai pasal 17 KUHAP, 
kejaksaan tidak punya bukti awal yang kuat untuk menangkap Ayin.

Boyamin menegaskan, penangkapan itu dikategorikan sebagai penyelamatan dan 
justru menghambat penegakan hukum. ''Pertanyaannya, mau diapakan setelah Ayin 
ditangkap, sedangkan jaksa tidak memiliki bukti awal,'' kata Boyamin. Sesuai 
pasal 21 UU Tipikor, upaya menghalangi penegakan hukum dapat dikenai pidana 
paling sedikit tiga tahun. (fal/agm

Attachment: 1213822007b
Description: Binary data

Kirim email ke