Refleksi: Kejaksaan Agung dikemas - kemiskan maka pantaslah selalu lemas lembut saja. Apakah setelah dibersihkan oleh aparat akan kejangun akan kencang, kuat dan berguna, hanya waktu akan menceritakan.
http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=10649 Kamis, 19 Juni 2008, Pemeriksaan Kemas Ungkap Misteri Joker JAKARTA - Artalyta Suryani alias Ayin benar-benar memanfaatkan kedekatannya dengan para pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Ayin diduga meminta petinggi kejaksaan "menyelesaikan" kasus cessie (hak taguh) Bank Bali Rp 546 miliar dengan terdakwa Djoko Tjandra. Itu terungkap dari terkuaknya misteri kata "Djoker" yang disinggung Ayin dalam percakapan telepon dengan Kemas Yahya Rahman semasa menjabat Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus. "(Yang) disebut Djoker adalah Djoko Tjandra," kata JAM Pengawasan M.S. Rahardjo usai memeriksa Kemas di gedung Kejagung kemarin (18/6). Kasus Djoko juga ditangani Gedung Bundar. Jaksa Agung Hendarman Supandji memercayakan pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus Djoko kepada Kemas. Kasus Djoko merupakan salah satu di antara tiga kasus yang diprioritaskan kejaksaan, termasuk perkara BLBI Sjamsul dan Anthony Salim. Menurut Rahardjo, Kemas kurang antusias saat ditagih Ayin soal kelanjutan nasib kasus Djoko. Saat itu, lanjut Rahardjo, Kemas ingin mengakhiri pembicaraan telepon Ayin sehingga terdengar kaya "nanti...nanti" dari mulut jaksa berkaca mata tersebut. Selain kasus Djoko, lanjut Rahardjo, tim pemeriksa meminta klarifikasi atas "laporan" Kemas kepada Ayin bahwa tugasnya selesai. Kemas, lanjut Rahardjo, mengutarakan bahwa pernyataan itu terkait transparansi pelaksanaan tugas sesuai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam percakapan Kemas-Ayin yang disadap KPK, Ayin menanyakan kelanjutan penyelidikan kasus BLBI Sjamsul kepada Kemas. "Soal kata 'selesai tugas', dia (Kemas) menyatakan, pada hakikatnya memang telah menyelesaikan tugas," urai Rahardjo. Menurut dia, Kemas juga membantah punya hubungan akrab dengan Ayin. Kemas, kata dia, hanya dua kali bertemu dengan Ayin. Kemas juga membuktikan ketidakakraban hubungan itu dengan fakta bahwa Ayin tidak menghubungi sesaat setelah penangkapan Urip. Tim pemeriksa juga berupaya membongkar keterlibatan Kemas dalam rencana skenario menyelamatkan Ayin. Rahardjo juga menanyai Kemas seputar skenario "penyelamatan" Ayin dari penangkapan KPK. "Dia (Kemas) tidak membuat skenario apa pun berkenaan dengan masalah itu," kata Rahardjo. Dia lantas menjelaskan, rencana penangkapan Ayin berawal dari informasi intelijen kejaksaan. Informasi itu ditindaklanjuti Direktur Penyidikan M. Salim dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada 11 jaksa. Ditanya apakah Kemas merasa dilangkahi JAM Intelijen Wisnu Subroto, Rahardjo tidak menjawab. "Pak Kemas mengetahui hal tersebut," kata Rahardjo. Tidak jelas, apakah Kemas diberi tahu saat itu juga atau justru setelah jaksa gagal menangkap Ayin. Ditanya lagi apakah Jaksa Agung Hendarman Supandji juga tahu penangkapan tersebut, Rahardjo hanya menjawab, "Itu akan diklarifikasi kemudian." Setelah diperiksa, Kemas tampak irit komentar. Dia meminta wartawan menanyakan langsung kepada ketua tim pemeriksa, Rahardjo. "Kalau ditanya apa yang saya jawab, apa yang sudah saya sampaikan kepada pers. Itulah jawaban saya," kata Kemas membuka pembicaraan. Namun, ketika wartawan kembali bertanya, Kemas menjawab singkat. "Jawaban saya ada pada Pak JAM Was (pengawasan). Nanti beliau yang memberikan penjelasan," ujarnya. Keterangan pers pun berlangsung tak lebih dari lima menit. Kemas lantas berlalu dengan sedan BMW hitam B 1326 LQ pukul 15.26. Selang dua jam, Rahardjo memberikan pernyataan kepada wartawan. Dia mengatakan, materi pemeriksaan Kemas seputar rekaman pembicaraannya dengan Ayin. "Pak Kemas mengakui bahwa itu suaranya," jelas Rahardjo. Saat memeriksa Kemas, tim pemeriksa kejaksaan didampingi komisi kejaksaan. Bagi Kemas, pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Pada 10 Maret lalu, Kemas semasa dicopot sebagai JAM Pidana Khusus pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus serupa. Kemas diperiksa hampir lima jam, yang berakhir pukul 14.30. Tim pemeriksa mencecar Kemas dengan 23 pertanyaan. Mantan kepala Kejati (Kajati) Banten ini baru meninggalkan ruang pemeriksaan pukul 15.20. Rahardjo juga menjelaskan rencana kejaksaan memeriksa Ayin. Tim pemeriksa telah mendapatkan jawaban KPK bahwa pemeriksaan istri bos Gadjah Tunggal Surya Dharma itu sudah menjadi kompetensi majelis hakim karena perkaranya sudah masuk ke Pengadilan Tipikor. "Kami sudah berkoordinasi dengan majelis hakim dan nanti dijadwalkan (pemeriksaannya)," terang Rahardjo. Hari ini, rencananya, giliran Wisnu menjalani pemeriksaan oleh tim pemeriksa JAM Pengawasan. Libatkan Tim Independen Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta komisi kejaksaan (komjak) melibatkan tim independen untuk memeriksa para pejabat kejaksaan yang menyusun skenario "penyelamatan" Ayin. "(Kalau diperiksa internal) hanya akan menimbulkan kecurigaan," kata Boyamin Saiman, koordinator MAKI, di Kejagung, kemarin. MAKI, lanjut dia, juga akan mempraperadilankan kejaksaan terkait inisiatif Untung Udji, Wisnu, dan Salim menangkap Ayin. Sebab, sesuai pasal 17 KUHAP, kejaksaan tidak punya bukti awal yang kuat untuk menangkap Ayin. Boyamin menegaskan, penangkapan itu dikategorikan sebagai penyelamatan dan justru menghambat penegakan hukum. ''Pertanyaannya, mau diapakan setelah Ayin ditangkap, sedangkan jaksa tidak memiliki bukti awal,'' kata Boyamin. Sesuai pasal 21 UU Tipikor, upaya menghalangi penegakan hukum dapat dikenai pidana paling sedikit tiga tahun. (fal/agm
1213822007b
Description: Binary data
