http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/21/06400739/korupsi..pembunuhan.berencana..hukuman.mati

Korupsi = Pembunuhan Berencana = Hukuman Mati

 
TPGIMAGESSenin, 21 Juli 2008 | 06:40 WIB
JAJARTA - Jumat (18/7) dan Sabtu (19/7) dini hari, tiga orang warga negara 
Indonesia "dikirim" ke kuburan setelah dieksekusi regu tembak Brigade Mobil 
(Brimob) Polri. Ketiga orang ini adalah terpidana yang divonis mati oleh 
majelis hakim karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Usep divonis mati 
karena melakukan pembunuhan berencana terhadap delapan orang di Lebak, 
sementara Sumiasih dan Sugeng akibat membunuh Letkol (Mar) Purwanto dan 
keluarganya secara berencana.

Hukuman mati yang diterima ketiga orang ini menimbulkan pro dan kontra, 
termasuk di kalangan pembaca Kompas.com. Ada yang setuju dengan eksekusi mati, 
ada yang menentang, dengan berbagai alasan serta penjelasan. "Memang sedikit 
miris mendengar berita itu tapi begitu juga orang-orang yang tidak bersalah 
yang sudah dibunuhnya! Semoga keadilan terus ditegakan sebagaimana mestinya," 
demikian email dari Kiki yang mendukung eksekusi. "Hukuman mati, yang berhak 
cabut nyawa manusia cuma Tuhan. Manusia gak berhak, tolong pikirkan lagi 
hukuman mati itu.Tuhan Maha Tahu," tulis Feb yang menolak hukuman mati.

Dua komentar ini mewakili pendapat pro dan kontra di kalangan pembaca 
Kompas.com. Fakta yang menarik adalah, sebagian besar pendapat yang mendukung 
hukuman mati menginginkan agar para koruptor di Indonesia juga mendapat hukuman 
mati. Menurut para pembaca Kompas.com, koruptor telah berencana melakukan 
kejahatan yang akhirnya menyengsarakan jutaan rakyat Indonesia.

"Saya amat sangat menunggu hukuman mati terhadap para koruptor yang telah 
menyengsarakan ratusan juta penduduk Indonesia dan membangkrutkan negara 
tercinta. mohon secepatnya dilaksanakan," demikian email dari John."Sebaiknya 
para koruptor juga perlu diberlakukan dengan hukuman mati karena mereka lebih 
kejam dengan menyengsarakan jutaan rakyat miskin di negeri ini dan para penegak 
hukum pun harus adil dan bijak jangan cuma mentingin perutnya sendiri," tulis 
Dimas.

Wajar bila ada pendapat yang menginginkan agar koruptor dihukum mati, pasalnya 
hukuman yang diterima para koruptor mungkin belum setimpal dengan perbuatannya. 
  Belakangan ini memang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sedang 
gencar menyidangkan kasus korupsi, sedang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
lagi giat-giatnya menangkap para para koruptor. Tapi, para terdakwa korupsi ini 
masih bisa tersenyum di pengadilan, masih dapat menggunakan telepon seluler, 
bahkan ada yang bisa melenggang ke Hong Kong.

Sebenarnya, pidana untuk koruptor di Indonesia masih bisa diberlakukan, bila 
mengacu kepada UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan 
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan 
dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan". Sementara Pasal 1 
berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya 
diri endiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan 
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup 
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua 
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) 
dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"

Sayangnya soal hukuman mati terhadap koruptor tidak dirinci lebih jauh dalam UU 
No. 31 Tahun 1999 atau UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika dibandingkan 
dengan soal pembunuhan berencana, soal terorisme, dan narkotika yang tegas 
memerintahkan hukuman mati, maka dalam UU Tindak Pidana Korupsi hukuman mati 
itu hanya dalam "keadaan tertentu" yang tidak dijabarkan lebih jauh. Jadi 
wajarlah, bila pemberantasan korupsi di Indonesia belum memberikan efek jera, 
karena para koruptor masih dapat tersenyum, tanpa pernah didera ketakutan 
menantikan detik-detik eksekusi. Wajarlah  UU Tindak Pidana Korupsi belum 
memberikan efek jera karena pembuat UU-nya pun kini sedang diincar KPK.

Korupsi sebagian besar dilakukan secara berencana untuk memperkaya diri sendiri 
dan otomatis itu menyengsarakan puluhan, ratusan, ribuan, bahkan jutaan orang 
yang membutuhkan. Kira-kira sama nggak ya dengan pembunuhan berencana, 
terorisme, atau narkotika? Hukuman mati bagi para koruptor memang perlu 
dipertimbangkan untuk dilaksanakan.(ROY)

<<052958p.jpg>>

Kirim email ke