Refleksi: Tidak mengherankan bila penguasa pada umumnya atau mereka yang duduk 
dalam bidang pemerintahan bermoral tukang copet dan bandit. Bisa saja ada 
strategi baru tetapi kalau itu hanya diatas kertas dan lagi yang menjalankan 
untuk mencapai strategi tsb adalah orang itu-itu juga. Lihat saja masalah 
Soeharto tukang copet kelas wahid sudah dicantumkan dalam daftar StAR sebagai 
nomor wahid kelas dunia, bagaimana pengusutannya? Yang berkuasa mereka itu-itu 
juga, yang mencalongkan diri untuk Pemilu mereka itu-itu juga, jadi apakah 
mungkin korupsi dihilangkan bila masyarakat dibawah ke horison yang berakhir 
malapetakan kemiskinan dan keterbelakangan? 

Korupsi adalah beban  hidup yang ditaruh  oleh penguasa negara di pundak rakyat 
untuk dipikul selama hidupnya NKRI.

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/21/00535919/pemerintah.dari.aceh.sampai.papua.terjerat


Pemerintah dari Aceh sampai Papua Terjerat
Perlu Strategi Progresif untuk Perangi Korupsi
Senin, 21 Juli 2008 | 03:00 WIB 
JAKRTA, KKOMPAS - Korupsi menyebar merata di wilayah negara ini, dari Aceh 
hingga Papua. Kasus korupsi yang muncul tak hanya menjerat sejumlah 
penyelenggara negara, tetapi juga menghambat penyejahteraan rakyat. Korupsi pun 
menimbulkan gejolak di daerah.

Maraknya korupsi di sejumlah daerah terungkap dari penelusuran data dan 
pemberitaan yang dilakukan Kompas. Sepanjang tahun 2008 saja, sejumlah kepala 
daerah dan pejabat di daerah berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana, 
bahkan dipenjara, terbelit korupsi dengan beragam kasus. Mereka pasti tidak 
bisa optimal melayani rakyat.

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Jusuf secara khusus melaporkan 
terjadinya dugaan korupsi pada tujuh pemerintahan kabupaten di wilayahnya ke 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Kompas, 19/3). Hal itu dilakukan karena 
korupsi "mengganggu" upayanya mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin pun memprihatinkan 
korupsi di negeri ini. Padahal, ibarat gunung es, kasus yang muncul hanyalah 
puncaknya. Masih banyak kasus yang belum terungkap.

Ia terutama memprihatinkan korupsi yang melibatkan kalangan eksekutif dan 
legislatif. Jelas ini akan memengaruhi kebijakan untuk menyejahterakan rakyat 
dan memerhatikan hajat hidup orang banyak.

Kian merajalela

Guru besar hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Adi 
Sulistyono, Minggu (20/7), menilai korupsi memang kian merajalela, merambah ke 
berbagai sektor, dari tingkat pusat hingga daerah. Itu terjadi karena selama 
ini proses hukum pada pelaku korupsi sama sekali tak menjerakan. "Koruptor yang 
menimbulkan kerugian negara miliaran sampai triliunan rupiah paling hanya 
divonis tiga sampai empat tahun. Jadi, bagaimana ada efek jera," ujarnya di 
Jakarta.

Menurut Adi, sanksi pidana yang rendah membuat koruptor tidak kapok. Apalagi, 
penegakan hukum di negeri ini penuh toleransi, memberi koruptor peluang 
menikmati berbagai fasilitas. "Kalaupun masuk penjara, beberapa tahun saja. 
Dengan uang, di penjara dia bisa mendapat fasilitas," ujarnya. Sanksi sosial 
pun tidak ada.

"Lihat saja di Solo. Ada anggota DPRD yang pernah dihukum karena korupsi bisa 
kembali menjalani tugas sebagai wakil rakyat lagi," kata Adi.

Menghadapi korupsi yang kian parah, menurut Adi, seharusnya pelaku dihukum mati 
agar ada efek jera. "Jika tidak dihukum mati, terpidana korupsi harus 
dimasukkan ke penjara khusus terisolasi sehingga tidak bisa melakukan kontak 
dengan siapa pun. Mungkin dengan cara seperti ini mereka bisa jera dan tak 
berani korupsi lagi," ujarnya.

Banyak peluang

Pakar politik dan pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada, Purwo Santoso, 
mengakui, praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah dan pejabat di daerah 
disebabkan terbuka lebarnya peluang korupsi, antara lain karena kekacauan 
administrasi keuangan pemerintahan. "Kesempatan untuk korupsi terbuka lebar. 
Ada begitu banyak kesempatan bagi pejabat di daerah dan pusat untuk korupsi," 
katanya.

Purwo mencontohkan, keberadaan dana taktis atau dana nonbudgeter yang hampir 
dimiliki setiap kantor pemerintahan di Indonesia sangat membuka peluang untuk 
korupsi. Hampir tidak ada lembaga pemerintahan yang bisa hidup tanpa dana 
nonbudgeter. "Anggaran biasanya baru turun bulan Juni, padahal kantor sudah 
melakukan kegiatan sejak Januari. Dari mana dana kegiatan itu bisa diambil 
kalau bukan dari nonbudgeter," ujarnya.

Selain itu, kata Purwo, tingginya biaya politik yang dikeluarkan kepala daerah 
selama pencalonan juga memicu tindakan korupsi. Korupsi bukan semata-mata 
dipicu keserakahan oknum. "Saat kepala daerah diisi orang-orang politik dan 
orang politik itu masuk dunia politik dengan membayar, termasuk membayar 
pemilih, ia sedang memperlakukan jabatannya sebagai komoditas. Dan, saat 
menjabat, ia harus mencari dana untuk mengembalikan modal yang digunakannya," 
katanya lagi.

Kondisi itu sulit dihentikan karena masyarakat pun sebenarnya juga menikmati 
"penyuapan" yang dilakukan calon kepala daerah saat pemilihan kepala daerah. 
"Kalau kondisi ini tak segera diatasi terus-menerus, kita akan dihadapkan pada 
situasi politik yang mahal," ujarnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi pun mengakui, 
banyaknya pejabat publik melakukan korupsi karena besarnya biaya politik dan 
sosial yang harus mereka keluarkan, dan budaya hedonistik yang mereka anut. 
Kondisi itu diperparah oleh sikap sebagian rakyat yang selalu meminta kepada 
pejabat publik.

Ongkos politik untuk menjadi bupati/wali kota dalam pilkada langsung mencapai 
puluhan miliar rupiah. Jumlah yang lebih besar dikeluarkan jika mereka ingin 
menjadi gubernur. Selama menjabat, kepala daerah itu bergaya hidup hedonis, 
glamour, serta memiliki gengsi yang harus lebih tinggi daripada masyarakat. 
Kondisi itu berkebalikan dengan sikap pejabat publik negara lain yang mampu 
hidup sederhana.

Di sisi lain, lanjut Hasyim, dalam masyarakat juga berkembang budaya selalu 
meminta kepada pejabat, baik permintaan yang wajar maupun tidak wajar, 
permintaan yang terkait kebutuhan publik, individu, atau kelompok.

Menurut Hasyim, pejabat publik sebenarnya juga merasa ngeri melihat banyaknya 
pejabat lain yang ditangkap karena korupsi. Namun, mereka sulit keluar dari 
"kubangan" yang membuat mereka tetap korupsi.

Sosiolog hukum dari Universitas Diponegoro, Semarang, Satjipto Rahardjo, 
menegaskan, penanganan korupsi di negeri ini cenderung masih konvensional 
sehingga korupsi tetap marak. Karena itu, perlu dibuat strategi total yang 
progresif untuk berperang melawan korupsi. Landasan perang total itu adalah 
keadilan yang diamanatkan dalam UUD 1945. (SON/MAM/MZW/BUR/ RWN/APO/TRA

Kirim email ke