http://www.kompas.com:80/read/xml/2008/07/22/08590472/banyak.penyiksaan.presiden.digugat.ke.pengadilan


Banyak Penyiksaan, Presiden Digugat ke Pengadilan

 
TPGIMAGES
/Selasa, 22 Juli 2008 | 08:59 WIB
JAKARTA, SELASA - Empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan menggugat 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi 
Mattalatta, serta Kapolri Jenderal Sutanto. Gugatan ini dilayangkan terkait 
kasus penyiksaan terhadap warga berperkara yang acap kali terjadi. 

Anggota Tim Advokasi Antipenyiksaan Gatot mengatakan, saat ini Indonesia telah 
memiliki ratifikasi undang-undang hak asasi manusia yang di dalamnya mencakup 
tentang antipenyiksaan, tapi belum diimplikasikan secara nyata. 

"Empat LSM akan menggugat Presiden, Menhuk dan HAM, dan Kapolri. Pukul 09.00 
ini sidang perdananya di Pengadilan Jakarta Pusat. Empat LSM itu adalah YLBHI, 
PBHI, ELSAM, dan Kontras. Sebab, penyiksaan terhadap orang yang terlilit 
masalah hukum masih merebak. Ini terbukti dalam penelitian LBH Jakarta terhadap 
367 napi di Jabodetabek (Rutan Salemba, Rutan Cipinang, Rutan Pondok Bambu, dan 
Lapas Tangerang)," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (22/7). 

Menurut penelitian tersebut, 83 persen dari 367 napi mendapat penyiksaan selama 
berada di tahanan. Bentuk penyiksaannya bermacam-macam, baik penyiksaan fisik 
maupun nonfisik. Gatot mencontohkan penyiksaan fisik yang sering dilaporkan 
pada keempat ormas tersebut, antara lain jari dijepit, cambuk, mengepel lantai 
dengan  badan, pukulan, hingga masturbasi. 

Sementara itu, penyiksaan nonfisik berupa bentakan atau memengaruhi seseorang 
untuk mengaku. "Padahal, belum tentu dia salah," jelasnya. 

Oleh karena itu, keempat ormas itu akan menuntut perubahan terhadap substansi 
KUHP yang tidak mengatur tentang pelaku penyiksaan. Mereka juga menuntut agar 
ketiga tergugat memperbanyak kunjungan di tempat tahanan. Sebab, lanjutnya, 
masyarakat internasional sangat percaya semakin banyak frekuensi kunjungan akan 
memperkecil jumlah penyiksaan. 

Empat ormas tersebut juga meminta Presiden, Menhuk dan HAM, dan Kapolri tidak 
memberikan toleransi terhadap siapa pun yang melakukan penyiksaan kepada orang 
berperkara, termasuk polisi sekalipun.


BOB 
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network 

<<094242p.jpg>>

Kirim email ke