http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2008072308495337

      Rabu, 23 Juli 2008 
     
      OPINI 
     
     
     
Basis Korupsi DPR 

      Hendardi

      Ketua Badan Pengurus Setara Institute

      Rangkaian Kasus

      Penangkapan Al Amin Nasution, anggota DPR dari PPP, bersama beberapa 
orang termasuk Sekkab Bintan Azirwan, atas sangkaan penyuapan pengalihfungsian 
hutan lindung di Bintan mengawali penggeledahan ruangan kantor anggota DPR yang 
diduga terlibat korupsi atau pemerasan dan suap pada 28 April 2008. Kemudian, 
disusul penangkapan beberapa anggota dan mantan anggota DPR.

      Dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), tersandung Hamka Yandhu 
(Partai Golkar) dan mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin (sekarang wakil 
gubernur Jambi) atas dugaan menerima aliran dana 2003 yang berjumlah Rp31,5 
miliar. Sejumlah pejabat BI tersandung pula dengan dugaan yang sama, termasuk 
kerabat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

      Saleh Djasit dari Partai Golkar dan mantan Gubernur Riau--terungkap 
relasi dengan rekanan diperkenalkan mantan Mendagri Hari Sabarno--disangka 
telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran sebanyak 
20 mobil, dengan total nilai proyek Rp15 miliar. Dalam kasus ini dinilai telah 
merugikan negara Rp4,7 miliar, didakwa pasal berlapis dan diancam penjara 
seumur hidup.

      KPK menggeledah enam ruangan di DPR, yaitu ruangan Azwar Chesputra dan M. 
Syarfi Hutahuruk dari Partai Golkar, H. Ishartanto dari PKB, Sujud Siradjuddin 
dari PAN. Dua ruangan lainnya adalah ruang Al Amin dan Sekretariat Komisi IV 
DPR. Disita dan diangkut sejumlah dokumen 3 kardus besar dan 4 koper berukuran 
besar, sedikitnya 9 hard disk dan 4 laptop.

      Seusai penggeledahan, Sarjan Tahir dari Partai Demokrat ditahan pada 2 
Mei 2008, terkait dengan kasus alih fungsi lahan hutan mangrove untuk Pelabuhan 
Tanjung Api-api di Banyuasin, Sumatera Selatan. Dua lainnya dimintai 
keterangan, yaitu Tamzil Linrung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Imam 
Syuja dari PAN. Sujud bahkan diperiksa dua kali, yaitu pada 22 Mei dan 26 Mei 
2008. Kasus ini bersama kasus Bintan pun mengarah ke Departemen Kehutanan 
(Dephut).

      Rangkaian tersangka berikutnya adalah Bulyan sejak 30 Juni 2008. Dalam 
pemeriksaan, dia menyebut sekitar lima nama anggota DPR lain. Wakil Ketua 
Komisi V Ali Mubarok yang merasa heran dengan besarnya aliran uang itu, juga 
khawatir kasus ini membangkitkan kecurigaan sesama anggota komisi tersebut. Dia 
khawatir sejumlah anggota komisinya salah persepsi, curiga, salah duga, dan 
berpikiran yang tidak sehat.

      Tapi dalam kasus Bulyan, patut diapresiasi sikap terbuka PBR. Sekjen DPP 
PBR Rusman Ali menyatakan dukungannya atas rencana penggeledahan ruang kerja 
Bulyan di DPR untuk melakukan penyidikan atas dugaan suap atau pemerasan. 
Bahkan memutuskan untuk memecat (recall) Buylan Royan sebagai anggota DPR pada 
2 Juli 2008.

      Basis Korupsi

      Tertangkapnya Al Amin dan disusul Bulyan serta penggeledahan di DPR dan 
Dephub, selain tersangka aliran dana BI, beberapa kalangan menilai maraknya 
korupsi di DPR. Survei Transparency International Indonesia (TII) pada 2005, 
juga menunjukkan persepsi masyarakat atas DPR sebagai salah satu lembaga 
terkorup.

      Korupsi dipandang telah membentuk jaringan yang kompleks sehingga 
menyebar dan sulit dibendung. Orientasi dari kursi kekuasaan parlemen menuju 
pengumpul kekayaan. Simak saja daftar yang dikeluarkan Indonesia Corruption 
Watch (ICW) pada 2005, sekitar 40 anggota yang diduga terlibat korupsi dari 
PDI-P, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, PAN, dan PKS.

      Kompleksitas itu dapat dianggap sebagai basis korupsi DPR. Pertama, sejak 
Orde Baru, DPR telah diberi cap 4D (datang, duduk, diam, duit). Kendati 
berwatak otoriter, rezim Soeharto dan para pejabatnya juga membutuhkan 
legitimasi politik DPR berdasar pada kepentingan aliran uang. Dasarnya karena 
rezim Soeharto memang korup dan tidak bisa hanya semata-mata menekan DPR tanpa 
berbagi aliran uang sebagai bagian praktek "korupsi berjemaah".

      Kedua, reformasi memperkuat kewenangan DPR. Tapi pembentukan kembali 
parlemen pasca-Soeharto berlangsung melalui pemilu yang banyak berdasar pada 
dugaan "politik uang" (money politics). Besarnya "biaya politik" yang telah 
dikeluarkan, semakin menguatkan kepentingan korupsi di tubuh parlemen baik di 
pusat maupun daerah-daerah.

      Ketiga, banyak proyek bersumber dari negara atau pemerintah, termasuk 
pengadaan barang, dengan dana APBN. DPR berelasi dengan departemen pemerintah 
sesuai dengan bidang pengawasannya. Penggelembungan (mark-up) atas berbagai 
tender adalah salah satu modus menikmati hasil korupsi dan kolusi antara elite 
negara dan pengusaha/rekanan pemegang tender. Praktek inilah yang melibatkan 
sejumlah anggota DPR untuk "tutup mulut" atas penyimpangan.

      Keempat, proyek tidak selalu bersumber dari pemerintah, tapi juga dari 
investasi swasta asing maupun domestik. Sudah lazim, sulit dibantah nilai 
setiap investasi di negeri ini tergolong mahal, sehingga bisa diduga terjadinya 
kolusi. Pengawasan DPR perlu "dibungkam" dengan uang suap atau malah ikut 
"bermain" dengan melakukan pemerasan.

      Kelima, salah satu produk DPR adalah UU. Banyak amplop uang menyebar di 
DPR ke setiap fraksi dan para anggotanya. Simak saja, aliran dana BI ratusan 
miliar. Juga sebanyak 109 anggota Fraksi PDI-P telah menerima dana yang total 
lebih dari Rp3,38 miliar untuk pembahasan RUU. Fraksi PKS, total Rp2 miliar 
yang terdiri dari Rp700 juta, 38 ribu dolar AS, dan 33 ribu dolar AS. Dana 
gratifikasi namanya.

      Keenam, antara kewenangan yang besar (superbody) dan pengawasan yang 
diselewengkan telah mendorong anggota DPR untuk "memainkan" wewenangnya 
terhadap pihak mana pun yang bisa diperas dananya. Bahkan, kunjungan anggota 
DPR ke daerah atau untuk mengawasi operasi suatu perusahaan raksasa, menikmati 
"fasilitas" yang mewah.

      Ketujuh, relasi partai politik dengan anggotanya di DPR, tidak berdasar 
pada karier politik, tetapi kedekatan dengan pimpinan partai. Dampaknya todak 
pernah ditempuh pembentukan moralitas politik yang secara prinsip dipenuhi 
seorang kader politiknya. Sesampai di DPR, mereka larut dalam berbagai bentuk 
korupsi dan kolusi.

      Dengan basis korupsi seperti itulah menyebabkan DPR gagal memasukkan 
prinsip pembuktian terbalik--tersangka pelaku korupsi membuktikan sendiri dari 
mana kekayaannya berasal--sebagai cara paling gampang untuk memeriksa suatu 
tindak pidana korupsi. Tapi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang 
telah direvisi, gagal dimasukkan
     

<<bening.gif>>

Kirim email ke