http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2008072308495337
Rabu, 23 Juli 2008
OPINI
Basis Korupsi DPR
Hendardi
Ketua Badan Pengurus Setara Institute
Rangkaian Kasus
Penangkapan Al Amin Nasution, anggota DPR dari PPP, bersama beberapa
orang termasuk Sekkab Bintan Azirwan, atas sangkaan penyuapan pengalihfungsian
hutan lindung di Bintan mengawali penggeledahan ruangan kantor anggota DPR yang
diduga terlibat korupsi atau pemerasan dan suap pada 28 April 2008. Kemudian,
disusul penangkapan beberapa anggota dan mantan anggota DPR.
Dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), tersandung Hamka Yandhu
(Partai Golkar) dan mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin (sekarang wakil
gubernur Jambi) atas dugaan menerima aliran dana 2003 yang berjumlah Rp31,5
miliar. Sejumlah pejabat BI tersandung pula dengan dugaan yang sama, termasuk
kerabat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Saleh Djasit dari Partai Golkar dan mantan Gubernur Riau--terungkap
relasi dengan rekanan diperkenalkan mantan Mendagri Hari Sabarno--disangka
telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran sebanyak
20 mobil, dengan total nilai proyek Rp15 miliar. Dalam kasus ini dinilai telah
merugikan negara Rp4,7 miliar, didakwa pasal berlapis dan diancam penjara
seumur hidup.
KPK menggeledah enam ruangan di DPR, yaitu ruangan Azwar Chesputra dan M.
Syarfi Hutahuruk dari Partai Golkar, H. Ishartanto dari PKB, Sujud Siradjuddin
dari PAN. Dua ruangan lainnya adalah ruang Al Amin dan Sekretariat Komisi IV
DPR. Disita dan diangkut sejumlah dokumen 3 kardus besar dan 4 koper berukuran
besar, sedikitnya 9 hard disk dan 4 laptop.
Seusai penggeledahan, Sarjan Tahir dari Partai Demokrat ditahan pada 2
Mei 2008, terkait dengan kasus alih fungsi lahan hutan mangrove untuk Pelabuhan
Tanjung Api-api di Banyuasin, Sumatera Selatan. Dua lainnya dimintai
keterangan, yaitu Tamzil Linrung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Imam
Syuja dari PAN. Sujud bahkan diperiksa dua kali, yaitu pada 22 Mei dan 26 Mei
2008. Kasus ini bersama kasus Bintan pun mengarah ke Departemen Kehutanan
(Dephut).
Rangkaian tersangka berikutnya adalah Bulyan sejak 30 Juni 2008. Dalam
pemeriksaan, dia menyebut sekitar lima nama anggota DPR lain. Wakil Ketua
Komisi V Ali Mubarok yang merasa heran dengan besarnya aliran uang itu, juga
khawatir kasus ini membangkitkan kecurigaan sesama anggota komisi tersebut. Dia
khawatir sejumlah anggota komisinya salah persepsi, curiga, salah duga, dan
berpikiran yang tidak sehat.
Tapi dalam kasus Bulyan, patut diapresiasi sikap terbuka PBR. Sekjen DPP
PBR Rusman Ali menyatakan dukungannya atas rencana penggeledahan ruang kerja
Bulyan di DPR untuk melakukan penyidikan atas dugaan suap atau pemerasan.
Bahkan memutuskan untuk memecat (recall) Buylan Royan sebagai anggota DPR pada
2 Juli 2008.
Basis Korupsi
Tertangkapnya Al Amin dan disusul Bulyan serta penggeledahan di DPR dan
Dephub, selain tersangka aliran dana BI, beberapa kalangan menilai maraknya
korupsi di DPR. Survei Transparency International Indonesia (TII) pada 2005,
juga menunjukkan persepsi masyarakat atas DPR sebagai salah satu lembaga
terkorup.
Korupsi dipandang telah membentuk jaringan yang kompleks sehingga
menyebar dan sulit dibendung. Orientasi dari kursi kekuasaan parlemen menuju
pengumpul kekayaan. Simak saja daftar yang dikeluarkan Indonesia Corruption
Watch (ICW) pada 2005, sekitar 40 anggota yang diduga terlibat korupsi dari
PDI-P, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, PAN, dan PKS.
Kompleksitas itu dapat dianggap sebagai basis korupsi DPR. Pertama, sejak
Orde Baru, DPR telah diberi cap 4D (datang, duduk, diam, duit). Kendati
berwatak otoriter, rezim Soeharto dan para pejabatnya juga membutuhkan
legitimasi politik DPR berdasar pada kepentingan aliran uang. Dasarnya karena
rezim Soeharto memang korup dan tidak bisa hanya semata-mata menekan DPR tanpa
berbagi aliran uang sebagai bagian praktek "korupsi berjemaah".
Kedua, reformasi memperkuat kewenangan DPR. Tapi pembentukan kembali
parlemen pasca-Soeharto berlangsung melalui pemilu yang banyak berdasar pada
dugaan "politik uang" (money politics). Besarnya "biaya politik" yang telah
dikeluarkan, semakin menguatkan kepentingan korupsi di tubuh parlemen baik di
pusat maupun daerah-daerah.
Ketiga, banyak proyek bersumber dari negara atau pemerintah, termasuk
pengadaan barang, dengan dana APBN. DPR berelasi dengan departemen pemerintah
sesuai dengan bidang pengawasannya. Penggelembungan (mark-up) atas berbagai
tender adalah salah satu modus menikmati hasil korupsi dan kolusi antara elite
negara dan pengusaha/rekanan pemegang tender. Praktek inilah yang melibatkan
sejumlah anggota DPR untuk "tutup mulut" atas penyimpangan.
Keempat, proyek tidak selalu bersumber dari pemerintah, tapi juga dari
investasi swasta asing maupun domestik. Sudah lazim, sulit dibantah nilai
setiap investasi di negeri ini tergolong mahal, sehingga bisa diduga terjadinya
kolusi. Pengawasan DPR perlu "dibungkam" dengan uang suap atau malah ikut
"bermain" dengan melakukan pemerasan.
Kelima, salah satu produk DPR adalah UU. Banyak amplop uang menyebar di
DPR ke setiap fraksi dan para anggotanya. Simak saja, aliran dana BI ratusan
miliar. Juga sebanyak 109 anggota Fraksi PDI-P telah menerima dana yang total
lebih dari Rp3,38 miliar untuk pembahasan RUU. Fraksi PKS, total Rp2 miliar
yang terdiri dari Rp700 juta, 38 ribu dolar AS, dan 33 ribu dolar AS. Dana
gratifikasi namanya.
Keenam, antara kewenangan yang besar (superbody) dan pengawasan yang
diselewengkan telah mendorong anggota DPR untuk "memainkan" wewenangnya
terhadap pihak mana pun yang bisa diperas dananya. Bahkan, kunjungan anggota
DPR ke daerah atau untuk mengawasi operasi suatu perusahaan raksasa, menikmati
"fasilitas" yang mewah.
Ketujuh, relasi partai politik dengan anggotanya di DPR, tidak berdasar
pada karier politik, tetapi kedekatan dengan pimpinan partai. Dampaknya todak
pernah ditempuh pembentukan moralitas politik yang secara prinsip dipenuhi
seorang kader politiknya. Sesampai di DPR, mereka larut dalam berbagai bentuk
korupsi dan kolusi.
Dengan basis korupsi seperti itulah menyebabkan DPR gagal memasukkan
prinsip pembuktian terbalik--tersangka pelaku korupsi membuktikan sendiri dari
mana kekayaannya berasal--sebagai cara paling gampang untuk memeriksa suatu
tindak pidana korupsi. Tapi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
telah direvisi, gagal dimasukkan
<<bening.gif>>
