Refleksi: Kalau begitu ada perwira TNI yang tidak membayar pajak. Jawa Pos
Minggu, 27 Juli 2008 ] Perwira TNI Wajib Taat Pajak Sosialisasi Program Sunset Policy JAKARTA - Markas Besar TNI tak mau ketinggalan dalam memelopori kesadaran membayar pajak. Kepala Staf Umum (Kasum) Mabes TNI Laksamana Madya Didik Heru Purnomo meminta semua perwira memenuhi kewajibannya tepat waktu dengan mengisi SPT PPh secara benar, jelas, dan teliti. ''Pada para perwira wajib pajak tunaikan dengan kejujuran dan keikhlasan. Ingat, kekuatan dan belanja Alutsista, di antaranya bersumber dari pajak yang berhasil dikumpulkan negara,'' ujar Laksdya Didik. Mabes TNI juga telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan RI melaksanakan acara Sosialisasi Sunset Policy dan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) kepada seluruh pejabat di lingkungan Mabes TNI, pekan lalu. Laksdya Didik menegaskan membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara dan penduduk yang berdiam di wilayah RI, tak terkecuali para perwira. Sesuai UU Perpajakan, untuk anggota TNI yang diwajibkan memiliki NPWP adalah berpangkat Pembantu Letnan Dua ke atas, untuk Polri Ajun inspektur dua ke atas, untuk PNS Golongan III/a ke atas serta bagi karyawan perusahaan berpendapatan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 13,2 juta per tahun. "Jadi sudah merupakan kewajiban untuk memberitahukan pajak penghasilan setiap tahun. Karena itu, setiap perwira TNI harus mampu menjadi contoh dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat membayar pajak," katanya. Dalam acara sosialisasi di aula Gatot Subroto itu dijelaskan kebijakan Sunset Policy adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam pasal 37 A Undang-Undang No. 28 tahun 2007. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memulai kewajiban perpajakannya dengan benar. Fasilitas ini hanya diberlakukan selama 2008 (1 tahun). Latar belakangnya untuk menghindari pengenaan sanksi atas kewajiban perpajakan masa lalu dan untuk memulai keterbukaan pelaksanaan perpajakan di masa mendatang. Dengan kebijakan Sunset Policy ini wajib pajak diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri besarnya pajak terhutang. SPPT berikut keterangan dan dokumen yang dilampirkan harus diisi secara benar, lengkap dan jelas. Mereka yang dapat menikmati Sunset Policy, adalah orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun 2008 dan wajib pajak orang pribadi dan badan hukum yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008. Selain di Mabes TNI, sosialisasi juga akan dilaksanakan di masing-masing mabes angkatan dan Departemen Pertahanan. (rdl/agm
