Padahal keluarnya SKB itu khan karena sudah dianggap menyimpang, lalu kenapa tetap tidak dibubarkan ???
Sudah jelas ya, pemerintah sudah tahu akibat2nya kalo sampai berani membubarkan Ahmadiah, karena hal itu jelas melanggar HAM dimana pelanggaran HAM di TimTim sendiri belum juga tuntas. Apalagi pembunuhan berencana yang melibatkan pejabat2 tertinggi negara ini juga belum ada kemauan untuk mentuntaskannya. Lalu mau menambah pengungsian umat Ahmadiah keluar negeri ??? Boleh saja coba2 kalo kepingin negara ini mencontoh Irak !!! Bisa2 lebih menyedihkan dari Irak karena kita tak punya perbatasan kecuali lautan yang penuh ikan hiyu Ny. Muslim binti Muskitawati. --- In [email protected], "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Refleksi: Menag mau suasana membara? Departemen Agama seharusnya dilenyapkan, dan diganti menjadi badan turis, sebab selama ini fungsinya sebagai turis biro ke tanah Arab Saudia.. Selain itu dari segi agama, Depag tidak bisa menjamin umat masuk surga. Belum lagi Depag adalah sarang koruptor, csalah satu contohnya ialah mantan menteri agama zaman pemerintahan Megawati, yaitu yang bernama Said Agil Al Munawar sikat Rp 50 milyar uang negara. > > http://www.antara.co.id/arc/2008/7/31/ahmadiyah-tidak-perlu-dibubarkan-asal-tak-menyimpang-kata-menag/ > > 31/07/08 14:41 > > Ahmadiyah Tidak Perlu Dibubarkan Asal Tak Menyimpang, Kata Menag > > > Pangkalpinang (ANTARA News) - Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni menegaskan Ahmadiyah tidak perlu dibubarkan, asalkan kegiatan yang dilakukan tidak menyimpang dari ajaran agama Islam. > > "Silakan saja Jamaah Ahmadiyah melakukan kegiatan, tapi jangan keluar dari koridor Islam yang membingungkan umat dan menyebabkan munculnya pertentangan," ujarnya, usai silaturrahmi dengan tokoh-tokoh agama dan pegawai Kanwil Depag di aula kantor Gubernur Babel, Kamis. > > Menurut dia, Ahmadiyah itu sama dengan organisasi lainnya, seperti NU, Muhammadiyah, dan organisasi Islam lainya yang diberi kebebasan menjalankan kegiatannya, namun harus sesuai dengan aturan. > > "Kalau kegiatannya sudah meresahkan umat dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat, ya jelas-lah kita larang. Jadi, yang kita larang dan harus diluruskan itu kegiatannya yang menyimpang dari Al-Qur'an dan Hadist," katanya. > > Namun, kata dia, sepanjang penganut Ahmadiyah mengaku beragama Islam dan menghentikan kegiatan menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, maka tidak menjadi masalah. > > "Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri itu adalah mengatur tentang hal tersebut. Perlu saya tekankan, SKB itu bukanlah mengintervensi keyakinan warga dalam beribadah, tapi meluruskan agar menjalankan kegiatan ibadah sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW," ujarnya. > > Terkait dengan pengawasan terhadap ajaran Ahmadiyah yang belakangan dihebohkan masyarakat karena tidak sesuai dengan syariat Islam, ia menilai hal itu menjadi tanggungjawab bersama. > > "Mengawasi kegiataan Jamaah Ahmadiyah itu tanggung jawab kita bersama. Tidak cukup hanya dengan SKB, tapi perlu peran aktif umat-umat Islam yang berada di berbagai penjuru daerah," ujarnya. (*) > > COPYRIGHT © 2008 >
