Padahal keluarnya SKB itu khan karena sudah dianggap menyimpang, lalu
kenapa tetap tidak dibubarkan ???

Sudah jelas ya, pemerintah sudah tahu akibat2nya kalo sampai berani
membubarkan Ahmadiah, karena hal itu jelas melanggar HAM dimana
pelanggaran HAM di TimTim sendiri belum juga tuntas.  Apalagi
pembunuhan berencana yang melibatkan pejabat2 tertinggi negara ini
juga belum ada kemauan untuk mentuntaskannya.

Lalu mau menambah pengungsian umat Ahmadiah keluar negeri ???  Boleh
saja coba2 kalo kepingin negara ini mencontoh Irak !!!  Bisa2 lebih
menyedihkan dari Irak karena kita tak punya perbatasan kecuali lautan
yang penuh ikan hiyu

Ny. Muslim binti Muskitawati.








--- In [email protected], "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Refleksi: Menag mau  suasana membara? Departemen Agama seharusnya
dilenyapkan, dan diganti menjadi badan turis,  sebab selama ini
fungsinya sebagai turis biro ke tanah Arab Saudia.. Selain itu dari
segi agama, Depag tidak bisa menjamin umat masuk surga. Belum lagi
Depag adalah sarang koruptor,  csalah satu contohnya ialah mantan
menteri agama zaman pemerintahan Megawati, yaitu yang bernama Said
Agil Al Munawar sikat Rp 50 milyar uang negara.
> 
>
http://www.antara.co.id/arc/2008/7/31/ahmadiyah-tidak-perlu-dibubarkan-asal-tak-menyimpang-kata-menag/
> 
> 31/07/08 14:41
> 
> Ahmadiyah Tidak Perlu Dibubarkan Asal Tak Menyimpang, Kata Menag
> 
> 
> Pangkalpinang (ANTARA News) - Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni
menegaskan Ahmadiyah tidak perlu dibubarkan, asalkan kegiatan yang
dilakukan tidak menyimpang dari ajaran agama Islam.
> 
> "Silakan saja Jamaah Ahmadiyah melakukan kegiatan, tapi jangan
keluar dari koridor Islam yang membingungkan umat dan menyebabkan
munculnya pertentangan," ujarnya, usai silaturrahmi dengan tokoh-tokoh
agama dan pegawai Kanwil Depag di aula kantor Gubernur Babel, Kamis.
> 
> Menurut dia, Ahmadiyah itu sama dengan organisasi lainnya, seperti
NU, Muhammadiyah, dan organisasi Islam lainya yang diberi kebebasan
menjalankan kegiatannya, namun harus sesuai dengan aturan.
> 
> "Kalau kegiatannya sudah meresahkan umat dan mengganggu keamanan
serta ketertiban masyarakat, ya jelas-lah kita larang. Jadi, yang kita
larang dan harus diluruskan itu kegiatannya yang menyimpang dari
Al-Qur'an dan Hadist," katanya.
> 
> Namun, kata dia, sepanjang penganut Ahmadiyah mengaku beragama Islam
dan menghentikan kegiatan menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama
Islam, maka tidak menjadi masalah.
> 
> "Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri itu adalah mengatur
tentang hal tersebut. Perlu saya tekankan, SKB itu bukanlah
mengintervensi keyakinan warga dalam beribadah, tapi meluruskan agar
menjalankan kegiatan ibadah sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW," ujarnya.
> 
> Terkait dengan pengawasan terhadap ajaran Ahmadiyah yang belakangan
dihebohkan masyarakat karena tidak sesuai dengan syariat Islam, ia
menilai hal itu menjadi tanggungjawab bersama.
> 
> "Mengawasi kegiataan Jamaah Ahmadiyah itu tanggung jawab kita
bersama. Tidak cukup hanya dengan SKB, tapi perlu peran aktif
umat-umat Islam yang berada di berbagai penjuru daerah," ujarnya. (*)
> 
> COPYRIGHT © 2008
>


Kirim email ke