Refleksi: Egypt Air  flight 767-300ER yang berangkat dari  JFK,New York, 31 Okt 
1999 diketahui sebab musababnya kecelakaan,  diketahui sebabnya, sama halnya 
pesawat terbang Panam yang jatuh di Lockebee juga dinyakan sebabnya. Tetapi 
Adam Air? Mungkin sengaja tidak diberitahukan sebab musababnya, karena 

http://www.poskota.co.id/redaksi_baca.asp?id=794&ik=31


Soal Rekaman Adam Air 

Jumat 8 Agustus 2008, Jam: 9:40:00 

Belum lama ini sejumlah media massa cetak dan elektronik memberitakan apa yang 
mereka sebut sebagai rekaman pembicaraan antara pilot dan kopilot pesawat Adam 
Air KI 457. Pembicaraan tersebut terekam dalam black box sesaat sebelum pesawat 
tersebut jatuh di perairan Laut Sulawesi beberapa waktu lalu hingga menewaskan 
seluruh penumpang dan awak pesawat. Belakangan pemerintah dan pihak berwenang 
lain menyatakan rekaman pembicaraan itu palsu. 

Pernyataan resmi tersebut rupanya tak menghentikan pemberitaan atau penayangan 
di media. Malah terkesan, pernyataan itu memicu munculnya berbagai versi 
rekaman yang oleh sejumlah stasiun televisi ditayangkan secara berulang-ulang. 
Sampai di sini, munculnya versi-versi rekaman itu sekaligus menegaskan ternyata 
memang informasi sepenting isi rekaman black box bisa dipalsukan dan jadi 
komodifikasi media. 

Tak kurang Dewan Pers ikut mengecam pemberitaan berulang-ulang di media tentang 
isi rekaman black box Adam Air yang nahas. Menurut Ketua Dewan Pers, 
pemberitaan semacam itu tergolong melanggar kode etik jurnalistik karena dapat 
menimbulkan dampak traumatis di kalangan keluarga korban. Dewan Pers 
menyesalkan berita yang sudah dinyatakan palsu, masih terus dipublikasikan. 

Setali tiga uang, Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan tidak tertutup 
kemungkinan sanksi berat pencabutan izin bagi stasiun televisi yang membandel 
menyiarkan percakapan terakhir pilot Adam Air tersebut. Senada dengan hal itu, 
pihak-pihak berwenang seperti Dephub, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi 
(KNKT) juga mengingatkan penyebaran informasi isi black box melanggar hukum. 
Mereka juga mengancam akan mempidanakan aparatnya yang membocorkan rahasia 
tersebut. 

Gencarnya pemberitaan dan kerasnya ancaman hukuman menimbulkan pertanyaan, 
kalau memang sebegitu serius pelanggaran media, mengapa masyarakat terkesan tak 
ada masalah? Mengapa hanya pihak-pihak otoritas yang justru 'kebakaran 
jenggot'? 

Sebagai bagian vital dari alat bukti penanganan suatu kasus kecelakaan pesawat, 
isi black box tergolong rahasia. Hukum nasional maupun internasional menegaskan 
rekaman tersebut tidak tergolong sebagai informasi publik yang bisa diakses 
bebas oleh media. Di AS, misalnya, untuk menyiarkan isi black box media harus 
mendapat izin dari keluarga korban. Di Indonesia, tak ada aturan eksplisit 
tentang itu. 

Masalahnya, pihak berwenang di Indonesia seringkali juga mengabaikan hak rakyat 
untuk memperoleh informasi yang benar. Dalam kasus-kasus kecelakaan pesawat 
yang akhir-akhir ini banyak terjadi di tanah air, seberapa banyak rakyat 
mengetahui persis penyebab pasti musibah-musibah itu? Seberapa terbuka 
pemerintah mau membeberkan hasil penyelidikannya? Jawabannya, tak banyak atau 
mungkin tak ada. Keluarga korban seolah dibiarkan untuk menerima kematian 
semata sebagai takdir tanpa ada penjelasan. 

Maskapai Adam Air memang sudah 'dimatikan' oleh pemerintah atas dosa-dosanya. 
Tetapi itu tetap tidak memberikan jawaban bagi keluarga korban atas kepastian 
penyebab kecelakaan tersebut. Ketidakpastian atau ketertutupan menimbulkan 
ketidakpastian baru dan inilah yang sesungguhnya terjadi dengan pemberitaan 
rekaman black box Adam Air KI 457.***

Kirim email ke