Refleksi: Egypt Air flight 767-300ER yang berangkat dari JFK,New York, 31 Okt 1999 diketahui sebab musababnya kecelakaan, diketahui sebabnya, sama halnya pesawat terbang Panam yang jatuh di Lockebee juga dinyakan sebabnya. Tetapi Adam Air? Mungkin sengaja tidak diberitahukan sebab musababnya, karena
http://www.poskota.co.id/redaksi_baca.asp?id=794&ik=31 Soal Rekaman Adam Air Jumat 8 Agustus 2008, Jam: 9:40:00 Belum lama ini sejumlah media massa cetak dan elektronik memberitakan apa yang mereka sebut sebagai rekaman pembicaraan antara pilot dan kopilot pesawat Adam Air KI 457. Pembicaraan tersebut terekam dalam black box sesaat sebelum pesawat tersebut jatuh di perairan Laut Sulawesi beberapa waktu lalu hingga menewaskan seluruh penumpang dan awak pesawat. Belakangan pemerintah dan pihak berwenang lain menyatakan rekaman pembicaraan itu palsu. Pernyataan resmi tersebut rupanya tak menghentikan pemberitaan atau penayangan di media. Malah terkesan, pernyataan itu memicu munculnya berbagai versi rekaman yang oleh sejumlah stasiun televisi ditayangkan secara berulang-ulang. Sampai di sini, munculnya versi-versi rekaman itu sekaligus menegaskan ternyata memang informasi sepenting isi rekaman black box bisa dipalsukan dan jadi komodifikasi media. Tak kurang Dewan Pers ikut mengecam pemberitaan berulang-ulang di media tentang isi rekaman black box Adam Air yang nahas. Menurut Ketua Dewan Pers, pemberitaan semacam itu tergolong melanggar kode etik jurnalistik karena dapat menimbulkan dampak traumatis di kalangan keluarga korban. Dewan Pers menyesalkan berita yang sudah dinyatakan palsu, masih terus dipublikasikan. Setali tiga uang, Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan tidak tertutup kemungkinan sanksi berat pencabutan izin bagi stasiun televisi yang membandel menyiarkan percakapan terakhir pilot Adam Air tersebut. Senada dengan hal itu, pihak-pihak berwenang seperti Dephub, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga mengingatkan penyebaran informasi isi black box melanggar hukum. Mereka juga mengancam akan mempidanakan aparatnya yang membocorkan rahasia tersebut. Gencarnya pemberitaan dan kerasnya ancaman hukuman menimbulkan pertanyaan, kalau memang sebegitu serius pelanggaran media, mengapa masyarakat terkesan tak ada masalah? Mengapa hanya pihak-pihak otoritas yang justru 'kebakaran jenggot'? Sebagai bagian vital dari alat bukti penanganan suatu kasus kecelakaan pesawat, isi black box tergolong rahasia. Hukum nasional maupun internasional menegaskan rekaman tersebut tidak tergolong sebagai informasi publik yang bisa diakses bebas oleh media. Di AS, misalnya, untuk menyiarkan isi black box media harus mendapat izin dari keluarga korban. Di Indonesia, tak ada aturan eksplisit tentang itu. Masalahnya, pihak berwenang di Indonesia seringkali juga mengabaikan hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar. Dalam kasus-kasus kecelakaan pesawat yang akhir-akhir ini banyak terjadi di tanah air, seberapa banyak rakyat mengetahui persis penyebab pasti musibah-musibah itu? Seberapa terbuka pemerintah mau membeberkan hasil penyelidikannya? Jawabannya, tak banyak atau mungkin tak ada. Keluarga korban seolah dibiarkan untuk menerima kematian semata sebagai takdir tanpa ada penjelasan. Maskapai Adam Air memang sudah 'dimatikan' oleh pemerintah atas dosa-dosanya. Tetapi itu tetap tidak memberikan jawaban bagi keluarga korban atas kepastian penyebab kecelakaan tersebut. Ketidakpastian atau ketertutupan menimbulkan ketidakpastian baru dan inilah yang sesungguhnya terjadi dengan pemberitaan rekaman black box Adam Air KI 457.***
