Refleksi: Menjelang diselengarakan Pemilu banyak suara-suara politik merdu 
dikemukakan ke panggung umum, tetapi apakah akan menjadi seperti lagu kegemaran 
masyarakat adalah masalah yang perlu diuji setelah Pemilu, karena  selama para 
politikus hanya  mengeong-ngeong seperti kucing takut air hujan, tidak akan ada 
faedah apa-apa bagi masyarakat. Bukankah selama pemerintahan Megawati baik pada 
pemerintahan SBY para anggota DPR tidak banyak bedanya dengan pada Pak Harto 
yang mereka puja.

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/11/01065283/pemberhentian.pejabat.korup


Pemberhentian Pejabat Korup
Senin, 11 Agustus 2008 | 01:06 WIB 
Moh Mahfud MD



Kesaksian Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor yang mengaku menyerahkan uang dari 
Bank Indonesia kepada beberapa anggota DPR, memunculkan desakan agar Presiden 
memberhentikan Paskah Suzetta dan MS Kaban (Kompas, 31/7/2008). Pimpinan parpol 
yang anak buahnya terseret kasus itu tampak ragu.

Ketua Fraksi PDI-P di DPR Tjahjo Kumolo mengatakan akan menindak tegas 
anggotanya jika terbukti menerima uang haram itu. Namun, katanya, anggota yang 
disebut-sebut itu mengaku tak menerima "langsung" dari Hamka Yandhu. Ketua 
Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin menyatakan akan meminta 
klarifikasi anggotanya yang disebut-sebut Hamka Yandhu dan akan memberhentikan 
jika benar menerima uang haram itu. Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla 
mengatakan takkan melindungi anggotanya dan pasti memberhentikan mereka jika 
telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.

Jadi, tunggu dulu sampai mereka mengaku, memberi klarifikasi, atau sampai ada 
putusan pengadilan.

Tak perlu menunggu

Sebenarnya tak salah jika pimpinan partai atau Presiden bersikap menunggu, baik 
menunggu pengakuan maupun menunggu putusan pengadilan. Menunggu dapat dilihat 
sebagai sikap kehati-hatian sebelum mengambil tindakan yang mungkin dapat 
membunuh karier dan masa depan seseorang. Namun, dari segi lain, menunggu bisa 
menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Perlu diingat, dalam hampir semua kasus korupsi tidak ada orang yang mau 
mengaku. Pengakuan biasanya baru diberikan jika sudah dipepet alat bukti. Maka, 
di peradilan pidana, pengakuan tak selalu diperlukan sebab yang dipentingkan 
adalah kebenaran materiil yang didukung alat-alat bukti lain. Artalyta Suryani 
tetap dihukum dan dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan meski sampai 
akhir persidangan bersikeras tidak mau mengaku telah menyuap.

Juga untuk mengambil tindakan atas jabatan, tak harus menunggu putusan 
pengadilan. Proses peradilan bisa berlangsung lama, padahal secara moral mereka 
yang masih menjabat tidak kredibel untuk terus menjabat. Jika menunggu putusan 
pengadilan, proses hukum mungkin belum selesai hingga masa jabatan orang itu 
berakhir.

Apalagi dengan kedudukannya, seorang pejabat dapat melakukan aneka langkah, 
termasuk membeli kasus melalui judicial corruption, agar proses hukum tak 
selesai-selesai, bahkan tak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan. Dalam 
kasus "Ayin-Urip Tri Gunawan" yang telah divonis Pengadilan Tipikor, di 
Indonesia koruptor bisa membeli kasus kepada penegak hukum.

Karena itu, untuk menindak pejabat yang "menurut logika umum" sudah cacat dan 
korup tak perlu menunggu "pengakuan" atau "putusan pengadilan."

Landasan etik

Tindakan dapat segera diambil dengan menggunakan logika umum (common sense) 
berdasarkan etika dan moral. Terhadap pejabat yang sudah diindikasi korup 
secara terbuka-sementara yang bersangkutan tidak dapat memberikan alibi yang 
masuk akal untuk membalik logika yang dipercaya umum-dapat dijatuhi tindakan 
administratif tanpa harus menunggu vonis pengadilan.

Maka, sejak tahun 2001, MPR memberi dua ketetapan, Tap No VI/MPR/2001 tentang 
Etika Kehidupan Berbangsa dan Tap No VIII/MPR/2001 tentang Arah dan Rekomendasi 
Pemberantasan KKN.

Tap No VI/MPR/2001 mengatur, pejabat publik yang terlibat kasus hukum, membuat 
kebijakan yang meresahkan atau mendapat sorotan publik, harus mau mengundurkan 
diri (dan dapat dimundurkan) tanpa harus dibuktikan lebih dulu di pengadilan. 
Tap MPR No VIII/2001 menegaskan, pejabat yang terlibat kasus hukum dapat 
dibebaskan dari jabatannya meski belum diputus pengadilan. Ini memang terkait 
fatsun politik dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan hanya 
formalitas kepastian hukum.

Instrumen hukum ini dibuat berdasarkan pengalaman tentang banyaknya pejabat 
korup yang tak pernah mau mengaku saat kasusnya mulai diungkap, bahkan ikut 
bermain melalui judicial corruption, agar kasusnya tidak masuk ke pengadilan.

Ketentuan itu sama sekali tidak melanggar hukum, HAM, atau asas praduga tak 
bersalah yang berlaku umum. Ia merupakan "tindakan administratif" yang berlaku 
khusus bagi pejabat publik yang bermasalah dengan etika dalam kehidupan 
berbangsa dan bernegara. Yang bersangkutan dapat segera mundur atau 
dimundurkan, sementara proses hukumnya terus berjalan.

Karena itu, bagi pejabat yang kini disebut-sebut menerima uang haram dari BI, 
yang menurut logika umum benar adanya, harus tahu diri untuk segera 
meninggalkan jabatannya. Demi kredibilitas institusi, pimpinan mereka pun perlu 
menindak mereka berdasarkan Tap MPR No VI dan VIII Tahun 2001.

MOH MAHFUD MD Hakim Konstitusi

Kirim email ke