Refeksi: Pada umumnya para pentinggi Indonesia gemuk. Timbul pertanyaan apakah 
gemuknya mereka karena kegemukan hidup enak ataukah keenakan makan uang haram 
atau juga kurang berolahraga sebab terlalu banyak urusan bisnis sampingan.

http://www.gatra.com/artikel.php?id=117338


Aman Kalau Belum Jadi Terdakwa


Mengenakan baju seragam Departemen Kehutanan kelir cokelat dan lengan pendek, 
Malem Sambat Kaban duduk tegap. Sesekali, Menteri Kehutanan ini memainkan kedua 
telapak tangannya di atas meja. Pandangan dan ucapannya tertuju pada Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono, yang duduk tepat di seberangnya. Bersama Paskah 
Suzetta, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang 
duduk tepat di sebelah kirinya, Kaban memenuhi panggilan presiden di Istana 
Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin siang kemarin, terkait dengan 
kasus kucuran dana Bank Indonesia (BI) ke anggota DPR.

Kaban dan Paskah dipanggil presiden terkait kesaksian Hamka Yandhu di 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hamka mengatakan, kedua anggota 
kabinet itu mendapat bagian gelontoran dana BI. Paskah kebagian Rp 1 milyar, 
sedangkan Kaban mendapat Rp 300 juta. Ketika menerima uang yang dituduhkan, 
pada 2003, keduanya masih anggota Komisi IX DPR yang membidangi perbankan.

Usai pertemuan, Kaban menegaskan bahwa dirinya tak pernah menerima uang itu. 
Baik itu uang dalam rangka revisi Undang-Undang (UU) BI maupun perjalanan dinas 
ke luar negeri. "Dalam masalah revisi UU BI itu, (saya) tidak ikut karena tidak 
ikut panja," katanya kepada wartawan. Paskah, yang juga menyangkal menerima 
uang BI, menilai pemberitaan kasus ini cenderung bernuansa politis. Walau 
kadarnya, menurut kader Partai Golkar itu, "Masih positif."

Memang, selama sepekan terakhir, berita tentang dugaan korupsi yang dilakukan 
Kaban dan Paskah menghiasi halaman utama berbagai surat kabar serta menjadi 
topik hangat berita tayangan televisi. Isi pemberitaan tak sekadar mengulas 
aspek hukumnya. Posisi keduanya sebagai pembantu presiden membuat pemberitaan 
berkembang ke aspek politis, seputar perlu tidaknya Kaban dan Paskah dicopot 
dari Kabinet Indonesia Bersatu.

Pemanggilan Kaban dan Paskah itu, diakui Presiden Yudhoyono, tak lepas dari 
maraknya berita seputar desakan pencopotan mereka. Untuk menyikapinya, 
Yudhoyono mengaku sampai perlu mendengar pendapat Jaksa Agung Hendarman 
Supanji, Kapolri Jenderal Sutanto, dan beberapa menteri terkait. Plus, tentu, 
mendengar langsung penjelasan dari Kaban dan Paskah.

Hasilnya, untuk sementara Kaban dan Paskah bisa bernapas lega. Keduanya masih 
bisa tetap menjadi anggota kabinet. Dalam keterangan kepada wartawan, Presiden 
Yudhoyono menyatakan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kaban dan 
Paskah akan diberhentikan sementara jika sudah berstatus terdakwa. "Namun, bila 
di persidangan nanti terbukti tak bersalah, mereka akan kembali diaktifkan," 
kata Yudhoyono.

Walau posisi Kaban dan Paskah di kabinet masih aman, ada yang menarik dari 
jalannya pertemuan itu. Dalam pertemuan di atas meja segi empat itu, Kaban dan 
Paskah duduk di seberang Yudhoyono. Duduk di samping kiri Yudhoyono, 
berturut-turut Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Menteri Negara 
Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dan Kapolri Jenderal Sutanto. Sedangkan di 
sisi kanan Yudhoyono, duduk bertrut-turut Menko Bidang Politik dan Keamanan 
Widodo AS, Jaksa Agung Hendarman Supanji, dan terakhir --dekat Kaban-- Paskah. 
Formasi ini terkesan bahwa Kaban dan Paskah sedang "diadili".

Dari aspek tata urut dan tata tempat, atau preseance protokoler, posisi itu 
sedikit ganjil. Indra Tamin, Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretaris 
Presiden era pemerintahan Gus Dur dan Mengawati, menuturkan bahwa berdasarkan 
preseden yang ada, lazimnya menteri yang paling senior duduk lebih dekat dengan 
presiden. Dalam pertemuan itu, posisi Hatta dan Widodo di samping presiden 
sudah tepat. Namun, pada urutan berikutnya, kursi seharusnya ditempati Paskah 
dan Kaban. Kemudian disusul oleh Sudi, Hendarman, dan Sutanto paling akhir.

Sebab, kata Indra, baik Hendarman maupun Sutanto resminya bukan anggota 
kabinet, meski posisi Jaksa Agung setingkat menteri negara. Malah, 
sepengetahuan Indra, posisi Kapolri sama sekali tak disejajarkan dengan 
menteri. "Keppres pengangkatan mereka juga terpisah dari keppres pengangkatan 
Kabinet Indonesia Bersatu," kata Indra, yang kini Dekan Fakultas Ilmu 
Komunikasi Universitas Indonesia Esa Unggul.

Nuansa politis makin terasa bila melihat posisi tawar politik Paskah dan Kaban. 
Paskah adalah politikus senior Partai Golkar, partai terbesar penopang 
pemerintahan Yudhoyono. Mereka menguasai 129 atau 23% kursi DPR. Paskah menjadi 
anggota DPR sejak 1992. Sedangkan Kaban adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang 
(PBB). Walau kekuatannya tidak begitu besar, hanya menguasai 11 kursi atau 2,6% 
kursi DPR, PBB merupakan partai Islam pertama yang mendukung Yudhoyono sejak 
awal pencalonannya.

Wajar kalau perlakuan kepada Kaban dan Paskah terkesan hati-hati. Sehari 
sebelum mereka dipanggil presiden, misalnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) 
sampai harus menelepon dan minta Kaban menemuinya. Pertemuan ini berlangsung 
empat mata di sebuah rumah di Menteng, Jakarta, pada pagi hari selama 35 menit. 
"Ya sudah, kamu beberkan apa adanya. Kebenaran itu tidak bisa direkayasa," kata 
JK, seperti ditirukan sumber Gatra yang dekat dengan JK.

Kaban pun berjanji membeberkan apa adanya. Namun, masih menurut sumber Gatra, 
pada pertemuan itu Kaban tak menjelaskan secara rinci apakah menerima atau 
tidak uang Rp 300 juta itu. Pembicaraan selanjutnya melebar ke tema-tema yang 
lebih umum. Apakah menyerempet ke masalah politik? "Tidak ada itu," kata sumber 
tadi. Adapun ihwal Paskah, katanya, "Sebagai menteri asal Partai Golkar yang 
dipimpin JK, ia sudah lebih dulu melapor."

Bagi Kaban, dugaan menerima gelontoran uang BI itu tak hanya membuatnya perlu 
melakukan klarifikasi kepada presiden dan wakil presiden. Sebagai ketua partai, 
ia juga harus memberikan penjelasan kepada konstituen. Satu di antaranya 
dilakukan ketika Kaban mengikuti pengajian rutin As-Syafi'iyah dan Forum Ulama 
Indonesia di Masjid Barokah, Matraman, Jakarta, sesaat setelah dipanggil JK. 
"Kehadiran saya ini setidaknya bisa meluruskan isu-isu yang berkembang di media 
massa tentang diri saya dalam kaitannya dengan dana dari BI," katanya kepada 
Gatra di sela-sela pengajian.

Kaban menjelaskan, sebenarnya jumlah uang BI yang keluar adalah Rp 100 milyar. 
Namun sebanyak Rp 60 milyar lebih dipakai orang BI, dan Rp 31 milyar masuk ke 
DPR. Kaban pun mengutarakan, inisiatif pengucuran dana ini datang dari BI. 
"Yang minta bukan DPR," katanya. Uang itu menggelontor untuk menyelesaikan 
revisi UU BI.

Pada waktu itu, periode keanggotaan DPR 1999-2004, menurut Kaban, setiap DPR 
membuat undang-undang memang disediakan uang. Yakni dana untuk diseminasi alias 
sosialisasi. Seharusnya uang ini tak disoal karena pada saat itu menjadi hal 
yang lazim. Ketika itu, posisi DPR lemah dari segi anggaran. Sumber dana masih 
berasal dari pos Sekretariat Negara. Tidak seperti sekarang, dikelola sendiri.

Bila ada pembahasan undang-undang, Kaban menjelaskan, biayanya berasal dari 
pemerintah. Penggunaannya macam-macam. Untuk keperluan studi banding ke luar 
negeri, biaya hotel, hingga kebutuhan lainnya. Besar kecilnya biaya itu 
tergantung lamanya pembahasan. Untuk revisi UU BI, tentu biayanya tidak 
sedikit. Sebab, kata Kaban, "Prosesnya makan waktu tiga tahun."

Walau menilai uang kucuran BI itu lazim, Kaban tetap mengaku tak menerimanya. 
Pengakuan yang sama disampaikan ketika ia diperiksa di bawah sumpah oleh Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sebagai seorang muslim, saya tidak boleh 
memberikan kesaksian palsu," kata bekas Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta 
itu.

Tentu, pengakuan Kaban itu --juga Paskah-- masih akan diuji. Benar atau 
tidaknya sangat tergantung hasil kerja KPK, yang kini terus memburu bukti lain 
untuk menguatkan dugaan keterlibatan dua anggota kabinet itu. Sebuah tugas yang 
tak gampang. "Kami butuh waktu," kata Johan Budi S.P., juru bicara KPK. Berapa 
lama? Mungkin urusan pemilu bisa ikut jadi penentu.

Hidayat Gunadi, Anthony, dan Mukhlison S. Widodo
[Nasional, Gatra Nomor 39 Beredar Kamis, 7 Agustus 2008] 

<<30.jpg>>

Kirim email ke