Refleksi: Enak juga menjadi koruptor, uang dideposit di bank, bisa hidup dari 
bunganya.  Tidak apa sekalipun di penjarakan, sebab dengan kerja sosial berarti 
kerja di luar penjara. Di luar penjara, penjaga disogok bisa pulang ke rumah 
untuk enek-enak dengan isteri atau gundik-gundik, setelah menikmati keenakan  
kembali ke penjara untuk istirahat. Itu namanya sanksi hukum pemberantasan 
korupsi. 

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/14/00025935/kerja.sosial.bagi.koruptor


Kerja Sosial bagi Koruptor
Sanksi Perlu Diperbanyak dan Diperberat
Kamis, 14 Agustus 2008 | 00:02 WIB 

Jakarta, Kompas - Wacana penambahan hukuman kerja sosial-selain hukuman 
penjara-bagi para terpidana kasus korupsi mendapat dukungan kuat. Sanksi sosial 
untuk terpidana kasus korupsi perlu diperberat sebagai salah satu cara 
mendorong munculnya efek jera dan malu berbuat korupsi.

Dukungan setidaknya dilontarkan sejumlah pihak, seperti Ketua Badan Pengurus 
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen dan Wakil 
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, Rabu (13/8), saat 
dihubungi Kompas di tempat terpisah.

Hukuman tambahan kerja sosial, seperti pernah dilontarkan oleh guru besar 
pidana internasional Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita, telah 
diterapkan di Korea Selatan dan mulai dipelajari China.

"Bagus juga kalau ada hukuman seperti itu. Paling tidak supaya mereka 
(terpidana korupsi) bisa melihat langsung, misalnya, kondisi masyarakat miskin 
yang pastinya juga terimbas akibat ulah para koruptor," ujar Danang.

Namun, katanya, penerapan hukuman tambahan kerja sosial hanya bisa dilakukan 
dengan terlebih dahulu merevisi aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana 
(KUHP) dan juga membentuk badan atau lembaga khusus untuk mengawasi kerja 
sosial itu.

Danang juga melihat ada peluang untuk memasukkan pasal tentang hukuman kerja 
sosial itu dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan berbeda, Patra melihat ada satu peluang lagi, selain mengubah 
aturan hukum positif (KUHP), untuk bisa memasukkan aturan hukuman kerja sosial 
itu. Caranya, dengan meminta fatwa dari Mahkamah Agung.

"Jadi, pilihannya kita bisa minta revisi aturan KUHP dan aturan tentang lembaga 
pemasyarakatan atau dengan meminta fatwa MA. Namun, tidak cuma itu, kita juga 
harus bisa memastikan infrastruktur pelaksanaan hukuman seperti itu juga sudah 
siap," ujar Patra.

Perlu diperbanyak

Selain memperberat sanksi sosial, persepsi dalam melihat perkara korupsi pun 
harus diubah, yaitu dengan lebih melihat kepada rakyat yang menjadi korban, 
bukan koruptornya.

"Dengan demikian, jika ada terdakwa atau terpidana korupsi, perhatian utama 
bukan pada apakah seluruh martabatnya tetap dilindungi. Namun, bagaimana 
penderitaan yang harus ditanggung masyarakat, seperti kemiskinan dan kebodohan, 
yang diakibatkan oleh perbuatannya," kata Bambang Widjojanto dari Partnership 
for Governance Reform di Jakarta, Rabu.

Saat melihat kasus korupsi, kata Bambang, masyarakat saat ini masih terlalu 
berorientasi pada pelaku korupsi. Kondisi masih diperparah oleh rendahnya 
hukuman untuk para koruptor dan banyaknya fasilitas yang mereka peroleh saat 
dipenjara. Akibatnya, korupsi terus saja terjadi meski penindakan telah 
dilakukan.

Sosiolog dari Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, menuturkan, sanksi 
sosial ini akan amat efektif di lingkungan yang terbatas. Namun, dalam skala 
yang luas, efektivitas sanksi sosial seperti itu amat ditentukan oleh posisi 
tawar mereka yang terlibat korupsi. Jika masih punya kedudukan penting atau 
kekayaan yang besar, sanksi sosial ini cenderung tidak efektif.

Agar lebih efektif, kata Tamrin, perlu ditambah upaya lain, seperti 
mempermalukan koruptor dengan meminta mereka memakai baju khusus dan tidak 
memberikan berbagai kemudahan saat berada di penjara. Mereka harus diperlakukan 
seperti tahanan tindak pidana lainnya.

Guru besar emeritus Universitas Airlangga Soetandyo Wignyosoebroto menambahkan, 
langkah lain yang dibutuhkan adalah mereformasi seluruh sistem karena korupsi 
sudah menjadi bagian dari sistem.

"Ibarat memberantas penyakit demam berdarah, penindakan yang dilakukan oleh KPK 
(Komisi Pemberantasan Korupsi) selama ini seperti memburu nyamuknya. Ini 
penting, tetapi belum cukup. Masih butuh upaya lain, seperti menjaga kebersihan 
lingkungan dan menciptakan pola hidup sehat," katanya.(DWA/NWO


++++

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/14/00282122/anggaran.pendidikan.langgar.uud.1945


Zulkifli Mengaku Kembalikan Rp 2 Miliar
Kamis, 14 Agustus 2008 | 00:05 WIB 
Jakarta, Kompas - Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin mengaku pernah menerima uang 
Rp 2 miliar dari Sudiro Lesmana, Direktur Utama PT Cipta Pesona Usaha. Namun, 
uang itu, katanya, sudah langsung ia kembalikan melalui ajudannya, Suheri, 
kepada Sudiro.

Hal ini disampaikan Zulkifli dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana 
Korupsi, Jakarta, Rabu (13/8).

Zulkifli hadir sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Chalik Saleh, mantan 
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, yang terkait dengan kasus dugaan korupsi 
pengadaan kegiatan pembangunan kantor penghubung Pemerintah Provinsi Jambi, 
Jalan Cidurian Cikini, Jakarta. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Abdul Chalik 
Saleh didakwa telah merugikan negara Rp 7,340 miliar.

"Waktu saya sedang berada di rumah Jakarta, saya mendapat map yang saya cek 
isinya gambar- gambar. Tetapi di dasarnya ternyata ada amplop berisi cek 
senilai Rp 2 miliar. Waktu itu sudah jam 12 malam, saya langsung telepon ajudan 
saya, Heri cepat cari Sudiro dan kembalikan cek ini. Ajudan saya, Heri, sudah 
pulang ke mes, dan dia berusaha menelepon Sudiro pada malam itu, tidak 
berhasil. Baru esok paginya jam 9 ia bisa mengontak Sudiro, yang ternyata sudah 
berada di NTB. Beberapa hari kemudian Heri mengembalikan dan juga ada tanda 
terima penyerahan kembali cek itu," kata Zulkifli.

Zulkifli mengaku ia memang benar telah menandatangani nota kesepahaman antara 
Pemerintah Provinsi Jambi dan PT Cipta Pesona Usaha untuk mengerjakan 
pembangunan Mes Provinsi Jambi. Namun, Zulkifli mengaku sama sekali tidak 
pernah diberi tahu soal perkembangan pembangunan itu.

Zulkifli dalam persidangan tersebut mengaku banyak tidak tahu apa-apa soal 
pembangunan Mes Provinsi Jambi itu. (VIN

Kirim email ke