Suara Merdeka

Hukuman Mati Sebagai Shock Therapy 

      Ditulis Oleh Wiyanto, S.Pd     
      14-08-2008, 

     
      Pernahkah kita membayangkan keluarga Anda dihilangkan nyawanya oleh 
seseorang dengan cara sadis? Atau sebaliknya, kita lah sang penjahat sadis yang 
menunggu hukuman mati?

      Isu hukuman mati selalu menjadi debat yang kontroversial. Pro dan kontra 
penerapan hukuman mati selalu bertarung di tingkatan masyarakat, maupun para 
pengambil kebijakan. Kontroversi hukuman mati juga eksis baik itu di panggung 
internasional maupun nasional.

      Beberapa hari terakhir kita menyaksikan sebuah fenomena yang sangat 
menggemparkan, eksekusi hukuman mati Rio Martil di Purwokerto. Warga masyarakat 
berduyun-duyun ke pinggir jalan sekedar untuk melihat Rio sang pembunuh 
bersenjata martil yang akan dieksekusi. Ada yang mengatakan kasihan, ada yang 
mengatakan memang hukuman tersebut sudah sepantasnya diberikan kepada Rio 
mengingat kejahatannya yang telah menghilangkan 5 nyawa dengan menggunakan 
martil kesukaannya.

      Sebelumnya, juga dilakukan eksekusi terhadap Sumiarsih dan Sugeng yang 
juga karena kesalahannya yang dianggap sudah tidak manusiawi, diberlakukanlah 
eksekusi tersebut. Benarkah hukuman mati tersebut sebagai terap kejut bagi 
masyarakat?
       
      Kontroversi
      Di Indonesia kontroversi hukuman mati memanas ketika eksekusi Tibo Cs 
dilakukan dan rencana eksekusi terhadap Amrozi Cs.

      Di tengah kecenderungan global akan moratorium hukuman mati, di Indonesia 
justru praktik ini semakin lazim diterapkan. Data dari Kontras menyebutkan, 
paling tidak selama empat tahun berturut-turut telah dilaksanakan eksekusi mati 
terhadap 9 orang narapidana. Momentum pembukanya terjadi pada tahun 2004. Pada 
tahun 2004 terdapat 3 terpidana mati yang sudah dieksekusi, yaitu: Ayodya 
Prasad Chaubey (warga India, 65 tahun), dieksekusi di Sumatra Utara pada 
tanggal 5 Agustus 2004 untuk kasus narkoba, Saelow Prasad (India, 62 tahun) di 
untuk kasus yang sama Sumatra Utara pada tanggal 1 Oktober 2004, dan Namsong 
Sirilak (Thailand, 32 tahun) di Sumatra Utara pada tanggal 1 Oktober 2004 untuk 
kasus narkoba.

      Sementara itu pada tanggal 20 Maret 2005 pukul 01.15 WIB dini hari di 
suatu tempat rahasia di Jawa Timur, Astini (perempuan berusia 50 tahun) 
-terpidana hukuman mati karena kasus pembunuhan- dieksekusi dalam posisi duduk 
oleh 12 anggota regu tembak -6 di antaranya diisi peluru tajam- Brimob Polda 
Jatim dari jarak 5 meter. Eksekusi ini mengakhiri masa penantian Astini yang 
sia-sia setelah seluruh proses hukum untuk membatalkan hukuman mati telah 
tertutup ketika Presiden Megawati menolak memberikan grasi pada tanggal 9 Juli 
2004.

      Astini merupakan orang pertama yang dieksekusi di Indonesia pada tahun 
2005. Orang kedua adalah Turmudi bin Kasturi, 32 tahun, di Jambi pada tanggal 
13 Mei 2005. Turmudi dihukum mati karena melakukan pembunuhan terhadap 4 orang 
sekaligus di Jambi pada tanggal 12 Maret 1997. Sama dengan Astini, Turmudi 
mengakhiri hidupnya di hadapan 12 personel Brimob Polda Jambi.

      Praktik eksekusi mati terjadi lagi di tahun 2006, dan kali ini efeknya 
jauh lebih buruk. Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu 
dieksekusi di Palu, Sulawesi Tengah. Mereka divonis sebagai dalang utama 
kerusuhan horisontal yang terjadi di Poso 1998-2000.

      Kasus ini sangat kontroversial mengingat proses peradilan terhadap mereka 
yang bertentangan dengan prinsip fair trial. Eksekusi mereka bisa menutup pintu 
masuk 16 tersangka lain yang mungkin 'lebih dalang' dari mereka. Reaksi publik 
yang begitu intens (baik itu yang pro maupun kontra), hingga hasil 
pascaeksekusi yang juga penuh dengan aksi kekerasan. Di tahun 2007 ini juga 
masih terjadi eksekusi mati terhadap terpidana Ayub Bulubili di Kalimantan 
Tengah.

      Praktik eksekusi di atas menegaskan bahwa Indonesia masih bersikap teguh 
untuk mempertahankan kebijakan hukuman mati. Sementara itu daftar terpidana 
mati yang terancam dieksekusi masih cukup panjang. Lantas siapa lagi yang akan 
menunggu giliran untuk mendapatkan ganjaran setimpal ini? 

      Terlepas dari melanggar HAM atau tidak, namun negara memiliki hak untuk 
melakukan pemaksaan kepada masyarakatnya  agar negara menjadi aman, tertib dan 
damai. Yang penting bagi kita semua adalah, marilah menjadi warga negara yang 
baik, menjadi warga negara yang memiliki rasa tenggang rasa yang tinggi dan 
senantiasa waspada di manapun kita berada sebab kejahatan tidak terjadi karena 
niat namun biasanya karena kesempatan. Maka dari itu, waspadalah.... 

     

Kirim email ke