Suara Merdeka
Hukuman Mati Sebagai Shock Therapy
Ditulis Oleh Wiyanto, S.Pd
14-08-2008,
Pernahkah kita membayangkan keluarga Anda dihilangkan nyawanya oleh
seseorang dengan cara sadis? Atau sebaliknya, kita lah sang penjahat sadis yang
menunggu hukuman mati?
Isu hukuman mati selalu menjadi debat yang kontroversial. Pro dan kontra
penerapan hukuman mati selalu bertarung di tingkatan masyarakat, maupun para
pengambil kebijakan. Kontroversi hukuman mati juga eksis baik itu di panggung
internasional maupun nasional.
Beberapa hari terakhir kita menyaksikan sebuah fenomena yang sangat
menggemparkan, eksekusi hukuman mati Rio Martil di Purwokerto. Warga masyarakat
berduyun-duyun ke pinggir jalan sekedar untuk melihat Rio sang pembunuh
bersenjata martil yang akan dieksekusi. Ada yang mengatakan kasihan, ada yang
mengatakan memang hukuman tersebut sudah sepantasnya diberikan kepada Rio
mengingat kejahatannya yang telah menghilangkan 5 nyawa dengan menggunakan
martil kesukaannya.
Sebelumnya, juga dilakukan eksekusi terhadap Sumiarsih dan Sugeng yang
juga karena kesalahannya yang dianggap sudah tidak manusiawi, diberlakukanlah
eksekusi tersebut. Benarkah hukuman mati tersebut sebagai terap kejut bagi
masyarakat?
Kontroversi
Di Indonesia kontroversi hukuman mati memanas ketika eksekusi Tibo Cs
dilakukan dan rencana eksekusi terhadap Amrozi Cs.
Di tengah kecenderungan global akan moratorium hukuman mati, di Indonesia
justru praktik ini semakin lazim diterapkan. Data dari Kontras menyebutkan,
paling tidak selama empat tahun berturut-turut telah dilaksanakan eksekusi mati
terhadap 9 orang narapidana. Momentum pembukanya terjadi pada tahun 2004. Pada
tahun 2004 terdapat 3 terpidana mati yang sudah dieksekusi, yaitu: Ayodya
Prasad Chaubey (warga India, 65 tahun), dieksekusi di Sumatra Utara pada
tanggal 5 Agustus 2004 untuk kasus narkoba, Saelow Prasad (India, 62 tahun) di
untuk kasus yang sama Sumatra Utara pada tanggal 1 Oktober 2004, dan Namsong
Sirilak (Thailand, 32 tahun) di Sumatra Utara pada tanggal 1 Oktober 2004 untuk
kasus narkoba.
Sementara itu pada tanggal 20 Maret 2005 pukul 01.15 WIB dini hari di
suatu tempat rahasia di Jawa Timur, Astini (perempuan berusia 50 tahun)
-terpidana hukuman mati karena kasus pembunuhan- dieksekusi dalam posisi duduk
oleh 12 anggota regu tembak -6 di antaranya diisi peluru tajam- Brimob Polda
Jatim dari jarak 5 meter. Eksekusi ini mengakhiri masa penantian Astini yang
sia-sia setelah seluruh proses hukum untuk membatalkan hukuman mati telah
tertutup ketika Presiden Megawati menolak memberikan grasi pada tanggal 9 Juli
2004.
Astini merupakan orang pertama yang dieksekusi di Indonesia pada tahun
2005. Orang kedua adalah Turmudi bin Kasturi, 32 tahun, di Jambi pada tanggal
13 Mei 2005. Turmudi dihukum mati karena melakukan pembunuhan terhadap 4 orang
sekaligus di Jambi pada tanggal 12 Maret 1997. Sama dengan Astini, Turmudi
mengakhiri hidupnya di hadapan 12 personel Brimob Polda Jambi.
Praktik eksekusi mati terjadi lagi di tahun 2006, dan kali ini efeknya
jauh lebih buruk. Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu
dieksekusi di Palu, Sulawesi Tengah. Mereka divonis sebagai dalang utama
kerusuhan horisontal yang terjadi di Poso 1998-2000.
Kasus ini sangat kontroversial mengingat proses peradilan terhadap mereka
yang bertentangan dengan prinsip fair trial. Eksekusi mereka bisa menutup pintu
masuk 16 tersangka lain yang mungkin 'lebih dalang' dari mereka. Reaksi publik
yang begitu intens (baik itu yang pro maupun kontra), hingga hasil
pascaeksekusi yang juga penuh dengan aksi kekerasan. Di tahun 2007 ini juga
masih terjadi eksekusi mati terhadap terpidana Ayub Bulubili di Kalimantan
Tengah.
Praktik eksekusi di atas menegaskan bahwa Indonesia masih bersikap teguh
untuk mempertahankan kebijakan hukuman mati. Sementara itu daftar terpidana
mati yang terancam dieksekusi masih cukup panjang. Lantas siapa lagi yang akan
menunggu giliran untuk mendapatkan ganjaran setimpal ini?
Terlepas dari melanggar HAM atau tidak, namun negara memiliki hak untuk
melakukan pemaksaan kepada masyarakatnya agar negara menjadi aman, tertib dan
damai. Yang penting bagi kita semua adalah, marilah menjadi warga negara yang
baik, menjadi warga negara yang memiliki rasa tenggang rasa yang tinggi dan
senantiasa waspada di manapun kita berada sebab kejahatan tidak terjadi karena
niat namun biasanya karena kesempatan. Maka dari itu, waspadalah....