Meskipun Zainal Maarif dan Maria Berzinah Tetap Tidak Dihukum
Sudah beberapa kali saya tulis bahwa berzinah itu bukan pelanggaran
hukum, Dosa itu bukan pelanggaran hukum, pelanggaran etika moral bukan
pelanggaran hukum.
Yang bisa dihukum hanyalah mereka yang melanggar hukum, kalo tidak
melanggar hukum tak pernah bisa dihukum.
Siapa yang enggak tahu kasus perzinahan Zainal Maarif dan Maria???
Adakah satu dari keduanya, atau keduanya dihukum ??? Jelas tidak
karena berzinah adalah hak azasi keduanya. Bisakah isteri Zainal
Maarif menuntut suaminya, atau menuntut Maria akibat perzinahan ini
yang menyebabkan Maria mengandung ??? Ternyata enggak bisa.
Memang isteri Zainal Maarif dirugikan yang secara hukum apabila
dirugikan berhak menuntut dan dalam hal ini Zainal Maarif bisa dihukum
kalo tuntutannya diterima hakim dan menang.
Namun isteri Zainal Maarif yang punya hak menuntut ternyata tidak mau
menuntut.... Kenapa ????
Karena berdasarkan hukum yang berlaku, apabila isteri Zainal Maarif
mau menuntut, maka sebelum tuntutan itu diajukan, maka isteri Zainal
ini harus mengajukan perceraian, barulah kemudian dia bisa mengajukan
tuntutan ganti rugi atas perzinahan yang dilakukan Zainal dan Maria.
Selama isteri Zainal tidak mau bercerai, selama itu pula dia tidak
berhak menuntut.
Begitulah besarnya perlindungan berzinah yang dilindungi HAM melalui
UU seluruh negara2 didunia yang menjadi anggauta PBB.
Itulah sebabnya sudah berulang kali saya katakan Indonesia harus
menggantikan pelajaran agama denan pelajaran HAM, karena untuk apa
diajari agama kalo ternyata prakteknya tidak berlaku dalam realitas
kehidupan hukum negara bahkan bertentangan dengan hukum yang berlaku
dinegara yang akibatnya mereka justru jadi pelanggar2 hukum karena
tidak mengerti hukum itu sendiri.
Berzinah memang merupakan pelanggaran etika moral, namun etika moral
bukan pelanggaran hukum sehingga tak bisa dihukum. Namun sebagai
pejabat ada sumpah jabatan yang menetapkan seorang pejabat harus
memiliki standard etika moral tertentu sehingga Zainal Maarif boleh
dipecat dari jabatannya sebagai wakil ketua MPR yang dalam hal ini
sama sekali tidak melanggar hukum yang berlaku.
Anda boleh tidak senang dengan mereka yang berzinah, namun berzinah
itu tetap merupakan pilihan gaya hidup yang merupakan hak seseorang
yang harus dilindungi sebagai hak azasi individu ybs.
Pemerkosaan, pelacuran, poligami, kawin mutah, dll merupakan
pelanggaran hukum juga pelanggaran etika moral sehingga tidak bisa
disamakan dengan perzinahan biasa, karena mengandung kekerasan
pemaksaan, ancaman, jual beli, maupun penipuan.
Ny. Muslim binti Muskitawati.