http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/27/00433741/korupsi.politik.di.parlemen


Rabu, 27 Agustus 2008 | 00:43 WIB 
Korupsi Politik di Parlemen

Oleh Artidjo Alkostar

Korupsi politik di parlemen merupakan kejahatan yang sifat berbahayanya lebih 
dahsyat dibandingkan korupsi yang dilakukan oleh orang yang tak memiliki 
kekuasaan politik. Dampak sosial-politik dan ekonominya sangat luas karena 
mempergunakan kewenangan politik dan sarana kekuasaan yang ada pada pelaku 
korupsi tersebut.

Korupsi politik yang terjadi di parlemen merupakan salah satu bentuk 
pengkhianatan terhadap amanat rakyat, khususnya konstituen pemilihnya. Korupsi 
politik di parlemen dilakukan dengan cara memperjualbelikan kekuasaan elektoral 
demi keuntungan pribadi.

Korupsi kekuasaan elektoral

Kekuasaan dalam negara modern merupakan manifestasi dari kekuasaan rakyat, 
sejatinya merupakan amanat rakyat kepada pemegang kekuasaan negara untuk 
dilaksanakan sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara. Manipulasi pelaksanaan 
kekuasaan secara moral dan hukum merupakan korupsi kekuasaan. Entitas korupsi 
politik terjalin berseanyaman dengan praktik pelaksanaan kekuasaan.

Praktik korupsi kekuasaan itu muncul dalam berbagai corak dan variasinya karena 
terkait dengan jenis dan tingkat penyalahgunaan wewenang, kesempatan, dan 
sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan penguasa politik. Korupsi 
kekuasaan di parlemen merugikan perjalanan demokrasi politik bangsa Indonesia 
karena wakil rakyat yang memiliki mandat kekuasaan elektoral yang harus 
dibelokkan menjadi perilaku transaksional yang kolutif.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat maupun daerah merupakan 
representasi dari rakyat pemilihnya sehingga akan memengaruhi kepercayaan 
konstituennya jika para wakil yang dipilihnya terlibat korupsi.

Dalam kacamata hukum, unsur inti dari korupsi adalah memperkaya atau 
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mempunyai 
hubungan kausal dengan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Hak sosial 
ekonomi rakyat dan hak berkehidupan layak segenap warga negara menjadi sirna 
jika hak-hak strategis tersebut diambil penguasa politik yang justru diberi 
mandat memperjuangkan peningkatan kemakmuran rakyat.

Ironi demokrasi

Berbeda dengan korupsi biasa, korupsi politik di parlemen bersifat struktural. 
Pada masa Orde Baru, pemerintah biasa menyelesaikan korupsi politik dengan cara 
menyembunyikan di bawah karpet. Sikap demikian tidak lepas dari watak dasar 
korupsi politik yang merupakan bagian dari mesin kekuasaan. Kekuasaan politik 
anggota parlemen sejatinya bukan dimiliki, tetapi merupakan artefak dan titipan 
dari pemilihnya. Dalam negara Indonesia yang demokratis egaliter, tidak ada 
tempat sakral bagi institusi atau kebal hukum bagi orang untuk diadili atas 
dakwaan korupsi.

Korupsi politik di parlemen menimbulkan kekaburan antara ketidakmampuan dan 
ketidakjujuran di mata rakyat pemilihnya. Dalam melihat korupsi politik di 
parlemen Italia yang memiliki hubungan erat dengan mafia pada tahun 1993, 
Amartya Sen (1999 : 277) mengelaborasi tindakan korupsi yang dilatarbelakangi 
alasan relative justice dengan dalih bahwa orang lain juga melakukan jual-beli 
kekuasaan seperti itu (others do the same).

Dalam buku Glass Houses, Shocking Profiles of Congressional Sex Scandals and 
Other Unofficial Misconduct, SG Hilton dan AR Testa (1998) memaparkan tingkah 
laku menyimpang dari 38 anggota kongres Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan 
betapa penyakit kanker korupsi politik dapat menyerang tubuh negara berkembang 
atau negara maju karena korupsi politik menyangkut rohani pemegang kekuasaan 
politik yang memanipulasi kekuasaan milik rakyat.

Sangat berbahaya bagi tubuh negara Indonesia jika tidak menyadari bahwa dirinya 
telah terserang kanker ganas korupsi politik. Pemerintah China berhasil 
melakukan operasi by pass kanker korupsi dan secara terbuka sejak tahun 2000 
menempatkan korupsi sebagai musuh nomor satu. Hasilnya telah memberikan dampak 
signifikan bagi pertumbuhan ekonominya dan kepercayaan publik internasional.

Fenomena terkuaknya anggota parlemen yang tersangkut perkara korupsi menjadi 
ironi demokrasi dan harus menjadi petunjuk bagi bangsa Indonesia untuk terus 
mengibarkan bendera perang terhadap korupsi agar perjalanan negara kita tidak 
tersandera mentalitas korup kolektif yang melekat pada tingkah laku kekuasaan 
politik di Indonesia. Anggota parlemen kita merupakan figur sentral dan 
representasi dari rakyat Indonesia.

Negara Indonesia sedang ditantang untuk dapat merawat momentum demokrasi yang 
telah dicapai. Bangsa Indonesia harus cerdas merespons fenomena korupsi 
politik, baik secara penal maupun nonpenal, agar fenomena sikap korup tidak 
menjadi konvensi atau kebiasaan umum tingkah laku politik di Indonesia. Saat 
yang sama rakyat Indonesia harus bersikap kritis secara politis dengan tidak 
memilih kembali anggota parlemen yang telah terbukti melakukan korupsi.

Artidjo Alkostar Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia; Mantan 
Direktur LBH Yogya

Kirim email ke