Refleksi: Mungkin mantan duta besar tidak memenuhi janji nya kepada sekjen 
Departemen Luarnegeri dan oleh karena itu dilaporkan.  Bukankah sudah menjadi 
rahasia umum bahwa untuk mendapat jabatan atau dipekerjakan pada sesuatu 
jabatan  harus bisa dan berani berikan oleh-oleh pelicinan.


http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=1&id=4039

      Kamis, 28 Agustus 2008 | BP 
     
      Mantan Dubes RI Didakwa Suap Sekjen Deplu
     
      Jakarta (Bali Post) 
      Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Singapura Mochamad Slamet 
Hidayat didakwa menyuap pejabat Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan 
Parnohadiningrat sebesar 200 ribu dolar AS terkait pengesahan usulan Anggaran 
Belanja Tambahan (ABT).

      Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai oleh Suwarji dalam sidang di 
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu (27/8) kemarin, menyatakan 
penyuapan tersebut terjadi dalam kurun waktu Agustus 2003 sampai September 
2004, ketika Slamet Hidayat masih menjadi Duta Besar Indonesia untuk Singapura 
dan Sudjadnan menjadi Sekjen Deplu.

      Dalam surat dakwaannya, tim JPU menyatakan Slamet Hidayat memerintahkan 
dua stafnya, Erizal dan Eddi Suryanto Hariyadhi Dwihardono, untuk mengurus 
usulan ABT untuk Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Atas perintah Slamet 
Hidayat, keduanya menemui Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat. Usulan ABT 
itu kemudian ditindaklanjuti oleh Sudjadnan dengan mengeluarkan surat bernomor 
982/KU/IX/2003/20/02.

      Pada 13 Oktober 2003, Slamet Hidayat menerima kabar dari Staf Biro 
Keuangan Deplu Sutarni bahwa usulan ABT tersebut telah disetujui dengan 
dikeluarkannya surat bernomor S-4933/A/2003. "Terdakwa Mochammad Slamet Hidayat 
kemudian meminta menyisihkan dana satu juta dolar Singapura untuk pengurusan 
ABT," ungkap JPU. Penyisihan dana itu diambilkan dari anggaran renovasi gedung 
kedutaan besar Indonesia di Singapura.

      Setelah mengadakan hubungan telepon, Slamet Hidayat kemudian memberikan 
uang sebesar 100 ribu dolar AS kepada Sudjadnan pada April 2004 di Hotel Four 
Season Singapura. Slamet Hidayat juga memberikan uang 100 ribu dolar AS kepada 
Sudjadnan secara bertahap dalam kurun waktu Juni 2004 sampai Maret 2006.

      Terhadap dakwaan itu, Slamet Hidayat yang menjadi terdakwa bersama 
Bendahara Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, Erizal, tidak mengajukan 
keberatan. Dalam surat dakwaan yang sama, tim JPU juga menyatakan terdakwa 
melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek renovasi gedung dan rumah dinas di 
kompleks Kedutaan Besar Indonesia di Singapura dengan perkiraan  

Kirim email ke