Refleksi: Mungkin mantan duta besar tidak memenuhi janjinya kepada sekjen
Departemen Luarnegeri dan oleh karena itu dilaporkan. Bukankah sudah menjadi
rahasia umum bahwa untuk mendapat jabatan atau dipekerjakan pada sesuatu
jabatan harus bisa dan berani berikan oleh-oleh pelicinan.
http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=1&id=4039
Kamis, 28 Agustus 2008 | BP
Mantan Dubes RI Didakwa Suap Sekjen Deplu
Jakarta (Bali Post)
Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Singapura Mochamad Slamet
Hidayat didakwa menyuap pejabat Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan
Parnohadiningrat sebesar 200 ribu dolar AS terkait pengesahan usulan Anggaran
Belanja Tambahan (ABT).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai oleh Suwarji dalam sidang di
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu (27/8) kemarin, menyatakan
penyuapan tersebut terjadi dalam kurun waktu Agustus 2003 sampai September
2004, ketika Slamet Hidayat masih menjadi Duta Besar Indonesia untuk Singapura
dan Sudjadnan menjadi Sekjen Deplu.
Dalam surat dakwaannya, tim JPU menyatakan Slamet Hidayat memerintahkan
dua stafnya, Erizal dan Eddi Suryanto Hariyadhi Dwihardono, untuk mengurus
usulan ABT untuk Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Atas perintah Slamet
Hidayat, keduanya menemui Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat. Usulan ABT
itu kemudian ditindaklanjuti oleh Sudjadnan dengan mengeluarkan surat bernomor
982/KU/IX/2003/20/02.
Pada 13 Oktober 2003, Slamet Hidayat menerima kabar dari Staf Biro
Keuangan Deplu Sutarni bahwa usulan ABT tersebut telah disetujui dengan
dikeluarkannya surat bernomor S-4933/A/2003. "Terdakwa Mochammad Slamet Hidayat
kemudian meminta menyisihkan dana satu juta dolar Singapura untuk pengurusan
ABT," ungkap JPU. Penyisihan dana itu diambilkan dari anggaran renovasi gedung
kedutaan besar Indonesia di Singapura.
Setelah mengadakan hubungan telepon, Slamet Hidayat kemudian memberikan
uang sebesar 100 ribu dolar AS kepada Sudjadnan pada April 2004 di Hotel Four
Season Singapura. Slamet Hidayat juga memberikan uang 100 ribu dolar AS kepada
Sudjadnan secara bertahap dalam kurun waktu Juni 2004 sampai Maret 2006.
Terhadap dakwaan itu, Slamet Hidayat yang menjadi terdakwa bersama
Bendahara Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, Erizal, tidak mengajukan
keberatan. Dalam surat dakwaan yang sama, tim JPU juga menyatakan terdakwa
melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek renovasi gedung dan rumah dinas di
kompleks Kedutaan Besar Indonesia di Singapura dengan perkiraan kerugian negara
sebesar Rp 8,47 miliar. (kmb3)