Politik Perempuan edisi: Rabu, 27 Agustus 2008 WIB
Penulis: Ibrahim (Akademisi Universitas Bangka Belitung) Walaupun Indonesia pernah punya sejarah memiliki presiden perempuan, tetap saja subordinasi perempuan tak terelakkan. Di garda politik, perempuan belumlah setengahnya berada dalam kesadaran yang partisipatif. Perlakuan manja pemerintah dan elit dalam memberikan porsi kuota kepada perempuan adalah bentuk nyata dari pengakuan khalayak ramai bahwa perempuan memang dalam kondisi yang menyedihkan. Bagi sebagian aktivis yang memahami filosofi perempuan, kuota 30 persen perempuan dan keharusan 1 jatah dalam setiap 3 posisi menandakan bahwa perempuan memang dalam posisi sedang dikasihani sehingga dianggap patutlah untuk diberi jatah khusus. Bagi yang faham, regulasi ini adalah penghinaan. Di aras politik, perempuan kini mendapatkan status istimewa, melengkapi status semu "istimewa" yang selama ini dilekatkan pada gender mereka. UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengatur bahwa Daftar Urut Calon memuat paling sedikit 30 % keterwakilan perempuan. Aturan ini terdapat di pasal 53. Berikutnya, anugrah status ini dipertegas di pasal 55 ayat 2 yang mengatur bahwa setiap 3 orang dalam daftar bakal calon terdapat 1 orang perempuan bakal calon. Keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada dasarnya bukanlah regulasi baru karena pada Pemilu 2004 memang sudah diatur jelas mengenai kuota perempuan sebesar 30 persen, meski tidak setegas aturan sekarang ini. Kini pun, partai politik berlomba untuk memasukkan nama-nama perempuan dalam daftar urutan caleg mereka. Apakah sekedar untuk lolos dari hambatan prosedural, atau memang tingkat partisipasi perempuan yang kini mengalami pemuncakan, tak tahulah kita. Di balik itu, cerita bahwa perempuan hanya menjadi pelengkap tetap terjadi sebagai bagian dari cerita legendaris Indonesia dalam memperlakukan wanita. Pramoedya Ananta Toer, seorang novelis besar Indonesia pernah menarasikan secara atraktif dalam novel Tetralogi-nya tentang posisi perempuan dalam tata hidup Jawa yang sangat sempit dan mengekang. Pramoedya yang kemudian ditangkap dan dipenjarakan selama lebih kurang 15 tahun tanpa pengadilan lantaran tulisannya yang kerapkali (dianggap) provokatif sangat piawai memainkan emosi gender kita. Adalah Raden Ajeng Kartini, sang ratu kecil nan mungil yang dianggap sebagai pelopor kesadaran perempuan untuk bangkit sejajar dengan perempuan lainnya. Jejak langkahnya yang sangat inspiratif nyatanya mampu mengantarkannya sebagai salah seorang pahlawan yang sangat dikenang hingga kini. Kartini kini memang berbeda dengan kartini dulu. Namun pautan waktu yang nyaris seabad nyatanya tidak jua mampu membawa perempuan dalam kondisi yang semakin baik. Pengecualian pada banyaknya perempuan yang kini terjun ke gelanggang bisnis, pemerintahan, kesehatan, dan sebagainya, toh tetap saja perempuan termarginalkan dalam sektor politik. Walaupun Indonesia pernah punya sejarah memiliki presiden perempuan, tetap saja subordinasi perempuan tak terelakkan. Di garda politik, perempuan belumlah setengahnya berada dalam kesadaran yang partisipatif. Perlakuan manja pemerintah dan elit dalam memberikan porsi kuota kepada perempuan adalah bentuk nyata dari pengakuan khalayak ramai bahwa perempuan memang dalam kondisi yang menyedihkan. Bagi sebagian aktivis yang memahami filosofi perempuan, kuota 30 persen perempuan dan keharusan 1 jatah dalam setiap 3 posisi menandakan bahwa perempuan memang dalam posisi sedang dikasihani sehingga dianggap patutlah untuk diberi jatah khusus. Bagi yang faham, regulasi ini adalah penghinaan. Tetapi bagi mereka yang tidak faham, kuota dan penjatahan ini dianggap sebuah terobosan yang inovatif. Padahal sejatinya tidak! Kenapa perempuan harus diperlakukan khusus, bahkan harus diatur dalam undang-undang, padahal laki-laki tidaklah mendapatkan status istimewa tersebut? Argumentasi bahwa perempuan harus dikawal untuk mendapatkan hak-haknya tidaklah sepenuhnya solutif. Dalam kerangka memberi sarana bagi perempuan untuk berpartisipasi, kuota bukanlah jawaban yang cerdas. Di tengah masih terpuruknya posisi perempuan dalam dimensi politik, memberi status khusus dengan cara memagarinya menggunakan terali undang-undang rasanya patut dipahami sebagai sebuah penghinaan. Argumentasi yang menyebutkan bahwa perempuan harus dirangsang dan dipancing agar alam sadarnya muncul untuk berparitisipasi rasanya terlalu dipaksakan. Lihat saja hasilnya. Kuota 30 persen dan pengkhususan dalam sistem pencalegan masih menempatkan perempuan sebagai pelengkap dari sebuah regulasi. Tapi 'kan setidaknya ini memancing kaum mereka untuk turut serta? Wauh, apakah memang sudah kodratnya perempuan selalu dirangsang untuk bisa muncul? Kesadaran sesungguhnya adalah sesuatu yang lahir dari nurani setiap subjek. Kesadaran itulah yang menjadi ruh utama partisipasi. Dan partisipasi adalah struktur paling penting dalam demokrasi. Demokrasi sementara ini dipahami sebagai mahadewa-nya sistem sosial politik yang sedang kita jalani. Apakah kesadaran sejalan misinya dengan kuota politik perempuan, rasanya di titik inilah kita patut bertanya. Beginilah, negeri yang penuh dengan produk uji coba. Ketika sistem diluncurkan, telaah akademis menjadi tidak lebih penting dari telaah popularitas. Pemerintah pun akhirnya lebih kerap terjebak dalam perumusan kebijakan yang populis ketimbang filosofis. Karena kadung kuota dan pengkhususan politik perempuan diberikan, maka satu-satunya gugahan yang patut diberikan adalah: Manfaatkan perlakuan istimewa tersebut untuk sebesar-besarnya kesadaran berpartisipasi karena jika tidak, sungguh mubazir. Mari berpolitik dengan penuh kesadaran
