Politik Perempuan

edisi: Rabu, 27 Agustus 2008 WIB 

Penulis: Ibrahim (Akademisi Universitas Bangka Belitung)
Walaupun Indonesia pernah punya sejarah memiliki presiden perempuan, tetap saja 
subordinasi perempuan tak terelakkan. Di garda politik, perempuan belumlah 
setengahnya berada dalam kesadaran yang partisipatif. Perlakuan manja 
pemerintah dan elit dalam memberikan porsi kuota kepada perempuan adalah bentuk 
nyata dari pengakuan khalayak ramai bahwa perempuan memang dalam kondisi yang 
menyedihkan. Bagi sebagian aktivis yang memahami filosofi perempuan, kuota 30 
persen perempuan dan keharusan 1 jatah dalam setiap 3 posisi menandakan bahwa 
perempuan memang dalam posisi sedang dikasihani sehingga dianggap patutlah 
untuk diberi jatah khusus. Bagi yang faham, regulasi ini adalah penghinaan.

Di aras politik, perempuan kini mendapatkan status istimewa, melengkapi status 
semu "istimewa" yang selama ini dilekatkan pada gender mereka. UU No. 10 Tahun 
2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengatur bahwa Daftar 
Urut Calon memuat paling sedikit 30 % keterwakilan perempuan. Aturan ini 
terdapat di pasal 53. Berikutnya, anugrah status ini dipertegas di pasal 55 
ayat 2 yang mengatur bahwa setiap 3 orang dalam daftar bakal calon terdapat  1 
orang perempuan bakal calon. 

Keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada dasarnya bukanlah regulasi baru 
karena pada Pemilu 2004 memang sudah diatur jelas mengenai kuota perempuan 
sebesar 30 persen, meski tidak setegas aturan sekarang ini. Kini pun, partai 
politik berlomba untuk memasukkan nama-nama perempuan dalam daftar urutan caleg 
mereka. Apakah sekedar untuk lolos dari hambatan prosedural, atau memang 
tingkat partisipasi perempuan yang kini mengalami pemuncakan, tak tahulah kita.

Di balik itu, cerita bahwa perempuan hanya menjadi pelengkap tetap terjadi 
sebagai bagian dari cerita legendaris Indonesia dalam memperlakukan wanita. 
Pramoedya Ananta Toer, seorang novelis besar Indonesia pernah menarasikan 
secara atraktif dalam novel Tetralogi-nya tentang posisi perempuan dalam tata 
hidup Jawa yang sangat sempit dan mengekang. Pramoedya yang kemudian ditangkap 
dan dipenjarakan selama lebih kurang 15 tahun tanpa pengadilan lantaran 
tulisannya yang kerapkali (dianggap) provokatif sangat piawai memainkan emosi 
gender kita. 

Adalah Raden Ajeng Kartini, sang ratu kecil nan mungil yang dianggap sebagai 
pelopor kesadaran perempuan untuk bangkit sejajar dengan perempuan lainnya. 
Jejak langkahnya yang sangat inspiratif nyatanya mampu mengantarkannya sebagai 
salah seorang pahlawan yang sangat dikenang hingga kini. Kartini kini memang 
berbeda dengan kartini dulu. Namun pautan waktu yang nyaris seabad nyatanya 
tidak jua mampu membawa perempuan dalam kondisi yang semakin baik. Pengecualian 
pada banyaknya perempuan yang kini terjun ke gelanggang bisnis, pemerintahan, 
kesehatan, dan sebagainya, toh tetap saja perempuan termarginalkan dalam sektor 
politik.

Walaupun Indonesia pernah punya sejarah memiliki presiden perempuan, tetap saja 
subordinasi perempuan tak terelakkan. Di garda politik, perempuan belumlah 
setengahnya berada dalam kesadaran yang partisipatif. Perlakuan manja 
pemerintah dan elit dalam memberikan porsi kuota kepada perempuan adalah bentuk 
nyata dari pengakuan khalayak ramai bahwa perempuan memang dalam kondisi yang 
menyedihkan. Bagi sebagian aktivis yang memahami filosofi perempuan, kuota 30 
persen perempuan dan keharusan 1 jatah dalam setiap 3 posisi menandakan bahwa 
perempuan memang dalam posisi sedang dikasihani sehingga dianggap patutlah 
untuk diberi jatah khusus. Bagi yang faham, regulasi ini adalah penghinaan. 
Tetapi bagi mereka yang tidak faham, kuota dan penjatahan ini dianggap sebuah 
terobosan yang inovatif. Padahal sejatinya tidak!

Kenapa perempuan harus diperlakukan khusus, bahkan harus diatur dalam 
undang-undang, padahal laki-laki tidaklah mendapatkan status istimewa tersebut? 
Argumentasi bahwa perempuan harus dikawal untuk mendapatkan hak-haknya tidaklah 
sepenuhnya solutif. Dalam kerangka memberi sarana bagi perempuan untuk 
berpartisipasi, kuota bukanlah jawaban yang cerdas. Di tengah masih terpuruknya 
posisi perempuan dalam dimensi politik, memberi status khusus dengan cara 
memagarinya menggunakan terali undang-undang rasanya patut dipahami sebagai 
sebuah penghinaan. 

Argumentasi yang menyebutkan bahwa perempuan harus dirangsang dan dipancing 
agar alam sadarnya muncul untuk berparitisipasi rasanya terlalu dipaksakan. 
Lihat saja hasilnya. Kuota 30 persen dan pengkhususan dalam sistem pencalegan 
masih menempatkan perempuan sebagai pelengkap dari sebuah regulasi. Tapi 'kan 
setidaknya ini memancing kaum mereka untuk turut serta? Wauh, apakah memang 
sudah kodratnya perempuan selalu dirangsang untuk bisa muncul?

Kesadaran sesungguhnya adalah sesuatu yang lahir dari nurani setiap subjek. 
Kesadaran itulah yang menjadi ruh utama partisipasi. Dan partisipasi adalah 
struktur paling penting dalam demokrasi. Demokrasi sementara ini dipahami 
sebagai mahadewa-nya sistem sosial politik yang sedang kita jalani. Apakah 
kesadaran sejalan misinya dengan kuota politik perempuan, rasanya di titik 
inilah kita patut bertanya. 

Beginilah, negeri yang penuh dengan produk uji coba. Ketika sistem diluncurkan, 
telaah akademis menjadi tidak lebih penting dari telaah popularitas. Pemerintah 
pun akhirnya lebih kerap terjebak dalam perumusan kebijakan yang populis 
ketimbang filosofis. Karena kadung kuota dan pengkhususan politik perempuan 
diberikan, maka satu-satunya gugahan yang patut diberikan adalah: Manfaatkan 
perlakuan istimewa tersebut untuk sebesar-besarnya kesadaran berpartisipasi 
karena jika tidak, sungguh mubazir. Mari berpolitik dengan penuh kesadaran

Kirim email ke