Aulia Pohan Setujui Pemberian Rp 31,5 Miliar ke DPR
PERSDA/BIAN HARNANSA
Mantan
anggota Dewan Gubernur Aulia Tantowi Pohan (kiri) dikawal petugas
polisi saat akan memberikan kesaksian di PN Tipikor, Jakarta, Selasa
(23/9). Aulia Pohan memenuhi pangilan sidang untuk menjadi saksi
terkait kasus aliran dana YPPI sebesar Rp 31,5 miliar dengan terdakwa
Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin.
/
Selasa, 23 September 2008 | 21:28 WIB
JAKARTA, SELASA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan
mengaku menyetujui pencairan Rp 31,5 miliar untuk DPR. Uang diserahkan
oleh mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dan mantan analis
senior BI Asnar Ashari kepada anggota Komisi IX DPR RI periode
1999-2004 yakni Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
Pengakuan
tersebut disampaikan Aulia Pohan saat bersaksi bagi terdakwa Antony dan
Hamka di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Selasa (23/9). "Ada pengajuan
disposisi oleh Rusli Simanjunta. Intinya ada biaya untuk diseminasi di
DPR. Saya tidak mau berpikiran buruk, maka saya setujui," tegas Aulia
yang mengenakan baju lengan pendek warna pink.
Dijelaskan Aulia,
dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Yayasan Pengembangan
Perbankan Indonesia (YPPI) dan wakilnya Maman Somantri karena ditunjuk
dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Baik Aulia dan Maman, saat itu
juga menjabat sebagai Deputi Gubernur BI.
Sekitar bulan Mei 2006,
dilakukan rapat dengar pendapat dengan DPR untuk membahas penyelesaian
BLBI. Namun rapat tersebut tidak membuahkan hasil apapun. Usai
rapat,anggota Komisi IX DPR Daniel Tandjung mengatakan, bahwa untuk
pembahasan BLBI dibutuhkan Panitia Kerja (Panja) dan ada dananya.
Aulia
lalu meminta Daniel untuk berhubungan dengan Rusli Simanjuntak yang
bertugas mengurusi persoalan BLBI di DPR. Hasilnya, beberapa waktu
kemudian Rusli melaporkan ke Aulia bahwa ada dana yang harus
dipersiapkan untuk DPR.Dari laporan Rusli, Aulia menceriterakan
pertemuan Rusli dilakukan dengan Daniel Tandjung, Amru Al Mu'tasyim dan
Antony Z Abidin.
Untuk membahas adanya permintaan dana dari DPR,
maka dalam RDG pada 3 Juni 2003 yang dihadiri Gubernur BI Burhanuddin
Abdullah, Maman Somantri, Aulia Pohan dan Bunbunan EJ Hutapea,
diputuskan untuk menyisihkan dana dari YPPI sebesar Rp 100 miliar.
Untuk tahap pertama, disisihkan Rp 50 miliar. Dana digunakan untuk
bantuan hukum lima mantan pejabat BI dan diseminasi BI ke DPR.
Kepada
Aulia Pohan, Rusli mengajukan permintaan dana secara lisan. Namun oleh
Aulia Pohan, Rusli diminta untuk membuat pengajuan secara tertulis.
"Sesuai permohonan tertulis, ya saya terima permohonan bantuan dana
tersebut," lanjut Aulia.
Saat ditanya jumlahnya, Aulia menyebut
angka Rp 31,5 miliar. Pada siapa uang diberikan? "Nggak tahu, saya
hanya menyetujui," ujarnya.
Siapa yang menyerahkan? "Rusli dan
Asnar. Waktu itu dia lapor, diserahkan ke Anthony dan Hamka Yandhu
untuk diseminasi," lanjut Aulia.
Aulia menambahkan persetujuan
pengeluaran dana ke DPR untuk diseminasi terjadi tiga tahap yakni pada
27 Juni 2003 sebesar Rp 7,5 miliar, 15 Juli 2003 sebesar Rp 7,5 miliar,
dan tanggal 15 September 2003 untuk diseminasi intensif pengawasan BI
untuk UU BI sebesar Rp 16,5 miliar. "Yang Rp 15 miliar saya tahu ada
laporan dilaporkan ke saya, tapi yang Rp 16,5 miliar tidak," lanjutnya.
Aulia
mengakui, pemberian uang tersebut untuk DPR. Uang diserahkan oleh Rusli
dan Asnar karena Antony adalah Ketua Sub Perbankan pada Komisi IX DPR
RI. "Antony kan Ketua Sub Perbankan," tegas Aulia. Kendati demikian,
Aulia tidak tahu kepada siap uang tersebut dibagi-bagikan kepada
anggota DPR. "Saya tahunya itu untuk diseminasi saja," kilahnya.
Aulia juga mengaku bahwa setiap penyerahan uang ke DPR, Rusli tidak memberikan
tanda terima.
YLS
Sumber : Persda Network