Pernyataan Presiden Mengarah ke
Aulia Pohan
JAKARTA,
JUMAT — Pernyataan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak akan melindungi siapa pun yang
terkait kasus korupsi secara tersirat merupakan pemberian jalan untuk memproses
hukum mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang juga besannya, Aulia Pohan.
”Meski sudah
ada isyarat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap harus hati-hati mengusut
kasus aliran dana dari Bank Indonesia yang diduga melibatkan Aulia Pohan.
Sebab, meskipun Presiden sudah bicara seperti itu, para pembantunya dapat
bersikap lain,” kata Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch, Kamis
(25/9) di Jakarta.
Saat
menanggapi membaiknya Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia, Presiden
mempersilakan aparat penegak hukum memproses siapa saja yang terkait korupsi..
Presiden juga menegaskan tidak akan menghalangi siapa pun menjalani proses
hukum kalau itu menyangkut kedekatan keluarga, pemerintahan, atau perkawanan
(Kompas, 25/9).
Namun, Ketua
KPK Antasari Azhar melihat pernyataan Presiden itu bersifat umum dan tidak
tertuju kepada salah satu kasus, misalnya dugaan keterlibatan Aulia Pohan dalam
kasus dugaan aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar ke sejumlah lembaga, termasuk
DPR.
”Untuk kasus
aliran dana BI, prosesnya masih berjalan. KPK belum menyatakan pengusutan kasus
ini berhenti,” kata Antasari saat ditanya apakah KPK akan menetapkan status
hukum baru terhadap Aulia Pohan.
Sebelumnya,
dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pada 10 September 2004, Antasari
mengatakan, sikap KPK dapat dilihat dalam dakwaan mantan Gubernur BI
Burhanuddin Abdullah yang sekarang masih diadili di Pengadilan Khusus Tindak
Pidana Korupsi. (NWO)


      

Kirim email ke