Pemilu 2009 : Jumlah Pemilih 171.068.667 Orang
Selasa, 25 November 2008 | 01:42 WIB
http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/25/01424854/pemilu.2009..jumlah.pemilih.171.068.667.orang
JAKARTA, SENIN - Komisi Pemilihan Umum menetapkan jumlah pemilih untuk
Pemilu 2009 sebesar 171.068.667 orang. Jumlah itu berasal dari pemilih
dalam negeri dari 33 provinsi sebesar 169.558.775 orang dan pemilih
luar negeri dari 117 perwakilan Indonesia di luar negeri sebanyak
1.509.892.
Jumlah pemilih pemilu tersebut di sampaikan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz
Anshary di Kantor KPU, Senin (24/11), pukul 23.30 setelah menggelar
rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap. Hadir dalam penyampaian DPT
tersebut tiga Komisioner KPU yang lain yaitu Sri Nuryanti, Abdul Aziz,
dan I Gusti Putu Artha serta Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang
Setyadi.
Dibandingkan jumlah DPT yang ditetapkan KPU pada 24 Oktober lalu,
jumlah pemilih dalam negeri mengalami penurunan sebanyak 463.464
pemilih. Saat itu, jumlah pemilih dalam negeri ditetapkan sebanyak
170.022.239 pemilih. Sedangkan pemilih luar negeri baru ditetapkan
malam ini.
Penurunan pemilih terbesar terjadi dalam penetapan DPT di Kabupaten
Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara sebanyak 65,26 persen dan DPT di
Kabupaten Karangasem, Bali sebanyak 51,61 persen. Semula, DPT awal di
Konawe Selatan dan Karangasem masing-masing sebanyak 498.663 pemilih
dan 649.688 pemilih. Setelah DPT awal ditetapkan , ternyata KPU kedua
kabupaten mengajukan DPT baru masing-masing menjadi 173.239 pemilih dan
314.356 pemilih.
Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Sri Nuryanti
mengatakan khusus untuk Konawe Selatan yang merupakan daerah pemekaran,
kesalahan awal terjadi karena data yang dimasukkan dalam DPT awal
adalah beserta data pemiih daerah induk. Sedangkan penurunan pemilih
daerah lainnya terjadi karena kesalahan petugas KPU kabupaten/kota
dalam memasukkan data.
Setelah data ini ditetapkan, lanjut Hafiz, tidak akan ada lagi
perubahan data pemilih. Jika ada warga yang memiliki hak pilih tapi
belum terdaft ar, maka ia tidak dapat diakomodasi karena melanggar
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD serta akan membuat KPU kesulitan dalam menentukan logistik
pemilu.
"Yang masih bisa diakomodasi adalah pemilih tambahan, yaitu pemilih
yang mengajukan permohonan pindah tempat pemungutann suara akibat
berpindahnya domisili. Untuk pemilih tambahan dalam negeri diberi
kesempatan mendaftar hingga 3 hari menjelang hari pemungutan suara, dan
pemilih tambahan luar negeri dapat mengajukan perpindahan TPS hingga
hari H pemungutan suara," kata Hafiz.
M Zaid Wahyudi