http://www.nabble.com/Perlu-Tegas-pada-korupsi-Re:DAK-Pendidikan-Kab-Jombang-td20978204.html
Perlu Tegas pada korupsi Re:DAK Pendidikan Kab Jombang
document.write(Nabble.ratingStars(3));
by
document.write('');
Robert Sianturi
document.write('');
document.write(Nabble.formatDateLong(new Date(1229097054000)));
Dec 12, 2008; 10:50pm :: Rate this Message: - Use ratings to moderate (?)
document.writeln('Reply | ');
Reply | Reply to Author
if( Nabble.user == 1282115 ) {
document.writeln('| Delete');
}
else if( Nabble.user == 521320 ) {
document.writeln('| Delete');
}
document.writeln('| Print');
| Print | View Threaded | Show Only this Message
Memang Aparat Hukum Harus memeriksa masalah ini dengan intensif dan teliti
Karena korupsi di dunia pendidikan sangat merugikan masa depan bangsa.
Sudah jadi rahasia umum...
nasib pendidik terpuruk
nasib sekolah terpuruk
nasib murid terpuruk
Karena yang menikmati dana pendidikan bukanlah mereka
Sekarang saatnya Indonesia Bangkit
Ayo berantas oknum yang menggarong masa depan anak didik... masa depan anak
cucu kita sendiri... masa depan bangsa ini
Dari: Bambang Triwanto <[email protected]>
Topik:Perlu Tegas pada korupsi Re:DAK Pendidikan Kab Jombang
Tanggal: Jumat, 12 Desember, 2008, 9:49 PM
Aparat Hukum harus memeriksa masalah ini, karena hal ini selain tertulis dalam
milis2, juga sudah masuk media massa.
Untuk daerah yang terjadi korupsi seperti ini, patut dipertimbangkan, perlu
mendapat kucuran dana lagi atau tidak.
Untuk itu perlu dicek lapangan, memang mungkin prosedur (tampak seolah-olah)
sudah dilakukan dengan benar, tapi sebenarnya
mungkin rekayasa,
karena di surat pembaca beberapa koran lokal jawa timur, muncul keluhan dari
rekanan:
1. karena panitia verifikasi/ dinas pendidikan hanya mau berhubungan dengan
rekanan lewat surat via pos (tapi untuk rekanan tertentu bersedia langsung)
Sehingga banyak yang tidak mendapatkan surat, atau surat pemberitahuan selalu
datang terlambat setelah waktu
syarat melengkapi dokumen selesai, baru surat dari dinas datang. Malahan
banyak rekana yang tidak mendapat surat, maka mereka bertanya kepada dinas,
lalu dijawab bahwa mereka gugur dan tidak boleh menawarkan barang ke sekolah.
2. waktu verifikasi barang, mereka yang membawa barang lengkap dan sesuai spec
dalam juknis, malah tidak diloloskan, tapi yang membawa barang tidak lengkap
malah diloloskan.
3. karena disaring dengan verifikasi administrasi yang membuat banyak rekanan
akhirnya tidak bisa ikut karena dianggap terlambat, karena memang surat dari
dinas tidak datang/ tidak sampai, dan waktu verifikasi pemeriksaan barang yang
direkayasa, banyak rekanan dianggap tidak lolos dan tidak boleh menawarkan
produk ke sekolah (meskipun ini adalah dana swakelola, dimana seharusnya
siapapun bebas menawarkan produk kesekolah, dan baru diverifikasi apakah barang
yang dikirim sesuai spec dalam petunju teknis DAK).
4. karena verifikasi
administrasi dan verifikasi barang yang direkayasa itu, akhirnya hanya 9
perusahaan yang boleh menawarkan ke sekolah sekolah. sehingga sekolah tidak ada
alternatif untuk memilih perusahaan lain, meskipun produknya lebih bagus.
5 yang membuat ini semua terbongkar dalam surat pembaca di media massa, adalah
sudah direkayasa demikian, 9 perusahaan yang ternyata semua milik temannya
kepala dinas. Terbongkarnya adalah waktu 9 perusahaan itu dipertemukan dengan
sekolah2 penerima DAK, di forum itu oleh panitia dan kepala dinas, langsung
diberitahukan beberapa sekolah itu nanti harus memesan pada perusahaan A,
beberapa sekolah yang lain nanti harus memesan pada perusahaan B dan seterusnya
diantara 9 perusahaan itu. Malah dengan nada sedikit menggertak, kepala dinas
bicara dalam forum, ... masa sih kepala sekolah tidak mau menuruti perintah
dari kepala dinas pendidikan.. .???
6. Untuk itu harus diperiksa, jika perlu memanggil seluruh suplier,
sehingga rekayasa administrasi bisa terbongkar
7. Untuk itu perlu diperiksa barang-barang untuk peningkatan mutu yang dikirim
kesekolah, apakah sesuai dengan standard yang ditetapkan. Jangan hanya melihat
laporan secara administratif. . Sebab jika betul apa yang tertulis dalam milis
ini, bahwa sekolah2 itu hanya mendapat barang jumlahnya hanya 50 dari
ketentuan, tapi membayar dengan harga seolah-olah mendapat 100 barang, dan
dalam laporan mereka menulis membeli 100 barang padahal hanya beli 50
barang...ini korupsi yang sangat memalukan,
Juga jika dalam aturan harus mengadakan barang dengan kualitas A lalu ternyata
membeli barang kualitas C, tapi membayar seharga barang kulaitas A, dan dalam
laporan melaporkan bahwa membeli barang kualitas A.. ini korupsi yang
keterlaluan.
Jika tahun 2007 mereka (dinas pendidikan jombang) bisa menipu aparat, tahun
ini masa tertipu lagi...
Ini ditipu atau merupakan KONG KALI KONG,
dalam surat
pembaca disebut memang 20% dari jumlah sekolah diberikan barang yang sesuai
aturan, sekolah2 ini yang akan diarahkan agar mereka yang akan diperiksa aparat
hukum secara intensif,
sedangkan yang 80% yang memang untuk lahan korupsi, ini tidak diperiksa, dengan
intensif, karena dilaporkan bahwa sama dengan yang 20% itu
mungkin benar juga, seperti ungkapan kepala dinas pendidikan jombang, bahwa
Inspektorat/ Badan Pengawasan Daerah yang merupakan bawahan Bupati merasa
tidak enak memeriksa, karena dalam surat pembaca di media massa menunjuk adanya
keterlibatan Bupati melalui adik kandungnya yang menjadi pengurus Partai
Politik dan anggota DPRD propinsi jawa timur, dalam rekayasa yang
ujung-ujungnya adalah korupsi,
DAK Rawan Manipulasi
Ditulis pada Januari 24, 2008 oleh perhimpunanlink
http://www.seputar- indonesia. com/edisicetak/ jawa-timur/ dak-rawan-
manipulasi- 3.html
JOMBANG(SINDO) – Indikasi penyelewengan pengelolaan dana alokasi khusus (DAK)
pendidikan di Kota Santri semakin kuat.
Pasalnya, sejumlah kepala sekolah diduga kesulitan memenuhi Keppres 80/2003
tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa timur
telah memanggil sejumlah pejabat terkait dugaan penyimpangan tersebut. Salah
satu pejabat yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jombang
Setyo Darmoko.“Memang pengelolaan dana tersebut rawan penyelewengan karena
tidak semua kepala sekolah bisa memenuhi ketentuan yang disyaratkan Keppres 80/
2003,” ujar Kabag TU Dindik Muntholib kemarin. Mutholib mengatakan kemungkinan
besar aturan ini tidak sepenuhnya dipahami oleh pihak kepala sekolah.Sehingga
hal itu bisa dikategorikan sebagai penyelewengan meski dilakukan secara tidak
sengaja.
Sementara untuk pembangunan fisik, ia mengaku jika hal tersebut tak membuahkan
masalah di tingkat sekolah. ”Kalau pengerjaan fisik kelihatannya tidak ada
masalah. Namun untuk pengadaan barang berupa alat-alat sekolah, saya sendiri
belum tahu, apakah telah sesuai dengan aturan yang berlaku,”bebernya.
Kendati ada keragu-raguan mengenai pengelolaan DAK itu, dia yakin jika proses
penetapan dan pelaksanaan DAK pada tingkat kabupaten sudah memenuhi prosedur
dan mekanisme yang telah ditetapkan. Apalagi menurut Muntholib, Dindik sama
sekali tak terlibat dalam pencairan dan DAK itu.
”Dana tersebut kan langsung kita kucurkan ke rekening sekolah, bukan melalui
dinas. Kita tidak terlibat secara langsung,” tegasnya. Soal pemanggilan dan
pemeriksaan Setyo oleh Kejati Jatim Selasa (22/01) lalu,Muntholib membenarkan.
Hanya saja, pemanggilan Setyo sebatas dimintai keterangan soal pemakaian dan
mekanisme pengelolaan DAK.Dia membantah jika ada masalah pengelolaan DAK di Kab
Jombang tahun 2007 lalu.
”Tidak ada masalah apa-apa, Pak Setyo hanya dimintai keterangan
saja,”bantahnya. Ditambahkan dia, secara keseluruhan pemeriksaan tersebut juga
akan dilakukan kepada semua Kadindik di Jawa Timur. Hal itu merupakan tindak
lanjut dari perintah Kejaksaan Agung kepada Kejati untuk menyelidiki
pelaksanaan DAK tahun 2007 lalu.
”Kebetulan Kab Jombang mendapat giliran pertama, bersama dengan sepuluh
Kadindik lain.Semunya akan mendapat giliran pemanggilan dari Kejati,”kilahnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi D (Kesejahteraan) Genti Suwarno,menampik jika ada
penyelewengan di Dindik terkait DAK itu.Menurut dia, pencairan DAK tersebut
langsung pada pihak sekolah, sehingga kecil kemungkinan jika oknum Dindik ikut
‘bermain’. (tritus julan)
DIarsipkan di bawah: Good Governance
Komite Peduli Pendidikan, di/pada Desember 12th, 2008 pada 4:04 am
DAK jombang 2007 sangat bermasalah, itu jika dilihat pada barang yang dibeli
oleh sekolah. Karena ada sekolah yang hanya membelanjakan separo barang, tapi
LPJ/ laporannya adalah membeli semua barang sebagaimana ditetapkan petunjuk
teknis DAK 2007.
Juga ada sekolah yang mebeli barang murah dan jelek kualitasnya, jauh dari
spesifikasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK 2007
Maka jika diperiksa secara langsung kesekolah tentang keberadaan barang yang
dibeli dari uang negara/ dana APBN, bukan hanya dilihat dari LPJ, 70% sekolah
di jombang, akan terlihat bahwa mereka membeli barang tidak sesuai spesifikasi
yang ditetapkan. padahal spesifikasi itu ditetapkan agar sekolah memperoleh
produk peningkatan mutu pendidikan, agar pendidikan bermutu.
kenapa sekolah demikian, jika diperiksa intensif pasti ketahuan, karena takut
dianggap korupsi, kepala sekolah akan mengaku bahwa sekolah berbuat demikian
itu adalah atas perintah kepala dinas.
karena membeli barang murah, tapi dilaporkan mahal, atau hanya membeli barang
separo tapi dalam laporan disebut membeli barang utuh, berarti ada sisa dana
yang diambil masuk kantong pribadi.
Komite Peduli Pendidikan, di/pada Desember 12th, 2008 pada 4:12 am Dikatakan:
Komentar anda sedang menunggu moderasi.
DAK pendidikan 2008 di Jombang, juga akan terkena masalah. Karena rekayasa
seperti tahun 2007 terulang lagi.
Dimana Dinas telah membatasi suplier yang boleh terlibat, dengan alasan telah
melakukan verifikasi secara benar.
akhirnya yang diloloskan hanya 9 suplier, yang itu teman2 dari kepala dinas..
Maka juga akan bisa dideteksi jika sekolah penerima DAK jombang 2008 itu
diperiksa. Dimana mereka dikumpulkan dan disuruh memilih suplier yang telah
ditunjuk.
Maka harus dilihat dan diperiksa oleh BPK, Kejaksaan dan kepolisian, barang2
yang dikirim ke sekolah. karena memang diarahkan agar membeli barang yang murah
dan jelek, karena kepala dinas yakin akan seperti tahun 2007 bahwa aparat tidak
akan memeriksa barang disekolah.
Kata kepala dinas dalam sebuah forum terbatas, bahwa aparat itu yang dilihat
kan kertas laporan. mereka tidak akan mau capek2 datang kesekolah, makanya
gampang dibujuki (dibohongi). Atau nanti dikasih bagian dari kelebihan korupsi
kan sudah beres. Apalagi langkah ini kan didukung oleh pak bupati, masa
kejaksaan dan polisi yang sering mendapat dana dari kabupaten akan memeriksa
yang telah menghidupi mereka.