No : 12/KAMAR/XII/08 Hal : Press Release Lamp : - Kembalikan kondisi normal aktivitas warga Dusun Suluk Bongkal, Desa Beringin, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kembalikan Kedaulatan Lahan Petani, Ganti segala kerugian warga, Hentikan tindakan represif, dan usut tuntas Aparat Kepolisian dan Keamanan yang terlibat penyerangan terhadap masyarakat, hentikan keberpihakan terhadap pemilik modal, Menuntut PT Arara Abadi untuk bertanggung jawab terhadap segala konflik dan kerugian yang diderita warga Dusun Suluk Bongkal.
Pengusiran secara paksa petani dari lahan mereka, oleh Aparat Polda Riau di Dusun Suluk Bongkal, Desa Beringin, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18/12/08 merupakan tindakan represif yang tidak terkendali, dipimpim langsung oleh Dir.Reskrim Polda Riau Kombes Pol. Alex Mandalika, dengan mengerahkan sekitar 500 anggota Samapta Polda Riau dan Polres Bengkalis, dibantu oleh sekitar 1000 Preman dan Pam Swakarsa 911 Pihak Keamanan PT. Arara Abadi. Operasi yang menggunakan senjata lengkap (pentungan dan senjata api), water canon dan 2 unit helicopter itu telah memberangus perkampungan warga, yang menyebabkan sekitar 800 rumah warga terbakar, 400 warga melarikan diri ke hutan- hutan karena ketakutan, 200 warga termasuk Pengurus STR ditahan, dan tidak hanya itu, telah pula tewas 2 balita dan menyengsarakan ibu-ibu hamil, lansia, serta anak-anak. Hal itu seakan-akan tidak lagi menjadi pertimbangan bagi pasukan yang dipimpim oleh Kombes.Pol Alex Mandalika selaku perwira dan komandan dalam penyerangan itu yang mengaku mendapat perintah langsung dari atasan, tanpa menjelaskan atasan yang mana kepada warga. Sebelum penyerangan dilakukan oleh pihak kepolisian, warga sudah mencoba untuk melakukan dialog dan terjadi proses lobbying yang alot, tetapi pihak aparat kepolisian tetap berkeras untuk mengusir warga dari kampung mereka sendiri, yang telah ditempati sejak lama, bahkan sebelum berdirinya PT. Arara Abadi, sebagai pemilik modal yang dibela oleh aparat kepolisian. PT Arara Abadi adalah perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) seluas kurang lebih 299.975 Hektare di Provinsi Riau melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/1996. Beberapa pokok-pokok yang tertuang di dalam SK Menhut tersebut adalah : 1. Luas dan letak Definitif areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan pengukuran dan penataan batas dilapangan. Namun pihak PT. Arara Abadi tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap hasil pengukuran dan penataan batas di lapangan terkait SK tersebut 2. Didalam SK Menhut tersebut juga mewajibkan perusahaan melaksanakan penataan batas areal kerjanya selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut (dalam hal ini tahun 1998), namun hingga saat ini PT Arara Abadi belum menyelesaikan seluruh proses enclaving terhadap kawasan yang telah dihuni oleh masyarakat jauh sebelum PT. Arara Abadi berdiri. 3. Apabila didalam areal HPHTI terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan, atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja HPHTI 4. Apabila lahan sebagai mana point 3 dikehendaki oleh perusahaan untuk dijadikan areal HPHTI, maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. Arara Abadi dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Perusahaan juga memiliki kewajiban memperhatikan atau mengambil langkah-langkah secara maksimal untuk menjamin keselamatan umum karyawan, dan atau orang lain yang berada dalam areal kerjanya. Dusun Bongkal syah merupakan perkampungan warga berdasarkan peta administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.856 Hektare yang tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis No 0817-22 0817-31.0618-540616-63. Selain itu Guberbur Riau melalui surat No 100/ P.H.13.06 tertanggal 8 Maret 2007 menerangkan bahwa sejarah kampung tersebut dari sejak zaman Kerajaan Siak berdiri dan telah mewariskan daerah tersebut kepada Suku Sakai di wilayah itu hingga Republik Indonesia berdiri hingga saat ini. Hali itu sejalan dengan Surat Menteri Kehutanan RI No: 319/MENHUT/V/2007 tertanggal 12 Mei 2007 tentang persetujuan penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT Arara Abadi. Jadi perkampungan Dusun Suluk Bongkal telah ada jauh sebelum PT Arara Abadi berdiri sebagai pemegang HPHTI, Namun PT Arara Abadi telah mengklaim penduduk menyerobot wilayah kerjanya, padahal PT Arara Abadilah yang sebenarnya telah mengusir warga dari tanah mereka sendiri, dengan menggunakan teror, intimidasi, kekuasaan dan kekerasan yang tidak manusiawi, yang telah berlansung selama belasan tahun yang telah menyebabkan kerugian besar yang diderita oleh masyarakat baik secara materi dan immateri, seperti yang telah terjadi pada tanggal 18/12/08 warga masyarakat yang pada umumnya petani telah kehilangan rumah, kehilangan hak untuk sejahtera, kehilangan dan rusaknya alat produksi, mengalami trauma psikologis yang berat, anak-anak tidak bersekolah, karena penyerangan tersebut, ratusan warga mengalami luka-luka, bahkan menimbulkan korban jiwa, dan belum lagi kerusakan lingkungan dalam bentuk bencana ekologis yang diakibatkan oleh beroperasinya PT Arara Abadi yang dapat dibuktikan dengan seringnya terjadi banjir di daerah tersebut, akibat berkurangnya hutan penyangga. Namun yang sangat disayangkan adalah ulah PT Arara Abadi tersebut seolah dilindungi oleh hukum, terbukti pihak kepolisian yang berpihak kepada pemilik modal yang semena-mena ini. Pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) telah terjadi sejak lama pada masyarakat Dusun Suluk sejak berdirinya PT. Arara Abadi, dengan dilindungi oleh Oknum-oknum aparat Polda Riau. Bukan pula ini yang pertama kali terjadi, karena PT Arara Abadi memiliki banyak catatan kelam terkait konflik dengan warga masyarakat selama perusahaan ini berdiri. Bukan memberikan dampak yang baik bagi perekonomian warga disekitar, malah menjadi penjajah dinegeri sendiri. Hal ini tentunya sangat disayangkan, tatkala Kapolri yang baru dilantik menghembuskan kampanye penghapusan premanisme, tetapi justru aparat polri sendiri yang melakukan aksi premanisme yang terorganisir dan menyiksa masyarakat dengan menggunakan peralatan yang dibeli dari uang rakyat, untuk melindungi kepentingan pemilik modal yang nyata-nyata tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan dan perekonomian daerah ini. Sungguh ironis, namun pihak Pemerintah Daerah seolah lepas tangan terhadap kasus ini. Dengan tidak kunjung selesainya sengketa agraria yang terjadi antara warga di Dusun Suluk Bongkal dengan PT Arara Abadi. Berdasarkan fakta yang ada, maka kami dari Komite Aksi Mahasiswa Riau Yogyakarta (KAMAR-Yogyakarta) menyatakan: 1. Mengutuk keras tindakan represif dan aksi premanisme aparat kepolisian dan menuntut Kapolri untuk membuktikan konsistensi dan komitmentnya memberantas premanisme dengan cara mengusut tuntas dan menghukum seluruh oknum kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut 2. Menuntut Kapolri untuk membatalkan SP3 terhadap kelanjutan pengusutan kasus-kasus illegal logging yang ada di Provinsi Riau, dan tetap melanjutkan penyidikan terhadap seluruh kasus Ilegal Logging yang ada di Riau 3. Menuntut Kapolda Riau dan Dir Reskrim Riau untuk segera turun dari jabatannya, dan menyeret mereka ke Pengadilan HAM 4. Cabut SK Menteri Kehutanan No 743/Kpts-II/1996 5. Menuntut PT. Arara Abadi mengembalikan seluruh Tanah Ulayat milik warga Suluk Bongkal, dan merehabilitasi seluruh rumah yang rusak, mengganti rugi atas kerusakan seluruh fasilitas desa yang ikut rusak, kerusakan alat-alat produksi, dan merehabilitasi mental dan psikologis warga terutama wanita dan anak-anak 6. Menuntut Polda Riau dan Polres bengkalis untuk membebaskan tanpa syarat seluruh warga dan aktivis yang telah ditangkap secara paksa 7. Memohon kepada KOMNAS HAM untuk segera melakukan tinjauan lapangan, dan melakukan investigasi terhadap kasus pelanggaran HAM berat yang telah di lakukan oleh Aparat kepolisian yang dibantu oleh Satuan Pengamanan Perusahaan PT Arara Abadi, PAM Swakarsa 911, dan preman bayaran 8. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan advokasi hingga tuntasnya permasalahan konflik agraria yang dihadapi oleh warga Suluk Bongkal khususnya dan konflik-konflik agraria di Indonesia pada umumnya 9. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu berkonsolidasi dan melakukan aksi nyata dalam memerangi tirani yang terjadi di negeri ini. Demikianlah pernyataan ini kami buat, demi kesejahteraan masyarakat, tegakkan keadilan dan hukum. Yogyakarta, 26 desember 2008 Komite Aksi Mahasiswa Riau Yogyakarta (KAMAR-Yogyakarta) Rendi Permana Koordinator Umum
