No      : 12/KAMAR/XII/08
Hal     : Press Release
Lamp    : -

Kembalikan kondisi normal aktivitas warga Dusun Suluk Bongkal, Desa 
Beringin, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kembalikan 
Kedaulatan Lahan Petani, Ganti segala kerugian warga, Hentikan 
tindakan represif, dan usut tuntas Aparat Kepolisian dan Keamanan 
yang terlibat penyerangan terhadap masyarakat, hentikan keberpihakan 
terhadap pemilik modal, Menuntut PT Arara Abadi untuk bertanggung 
jawab terhadap segala konflik dan kerugian yang diderita warga Dusun 
Suluk Bongkal.

Pengusiran secara paksa petani dari lahan mereka, oleh Aparat Polda 
Riau di Dusun Suluk Bongkal, Desa Beringin, Kecamatan Pinggir, 
Kabupaten Bengkalis, Riau yang terjadi pada hari Kamis tanggal 
18/12/08 merupakan tindakan represif yang tidak terkendali, dipimpim 
langsung oleh Dir.Reskrim Polda Riau Kombes Pol. Alex Mandalika, 
dengan mengerahkan sekitar 500 anggota Samapta Polda Riau dan Polres 
Bengkalis, dibantu oleh sekitar 1000 Preman dan Pam Swakarsa 911 
Pihak Keamanan PT. Arara Abadi. Operasi yang menggunakan senjata 
lengkap (pentungan dan senjata api), water canon dan 2 unit 
helicopter itu telah memberangus perkampungan warga, yang menyebabkan 
sekitar  800 rumah warga terbakar, 400 warga melarikan diri ke hutan-
hutan karena ketakutan, 200 warga termasuk Pengurus STR ditahan, dan 
tidak hanya itu, telah pula tewas 2 balita dan menyengsarakan ibu-ibu 
hamil, lansia, serta anak-anak. Hal itu seakan-akan tidak lagi 
menjadi pertimbangan bagi pasukan yang dipimpim oleh Kombes.Pol Alex 
Mandalika selaku perwira dan komandan dalam penyerangan itu yang 
mengaku mendapat perintah langsung dari atasan, tanpa menjelaskan 
atasan yang mana kepada warga. 

Sebelum penyerangan dilakukan oleh pihak kepolisian, warga sudah 
mencoba untuk melakukan dialog dan terjadi proses lobbying yang alot, 
tetapi pihak aparat kepolisian tetap berkeras untuk mengusir warga 
dari kampung mereka sendiri, yang telah ditempati sejak lama, bahkan 
sebelum berdirinya PT. Arara Abadi, sebagai pemilik modal yang dibela 
oleh aparat kepolisian. 

PT Arara Abadi adalah perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan 
Tanaman Industri (HPHTI) seluas kurang lebih 299.975 Hektare di 
Provinsi Riau melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 
743/Kpts-II/1996. Beberapa pokok-pokok yang tertuang di dalam SK 
Menhut tersebut adalah :

1.      Luas dan letak Definitif areal kerja Hak Pengusahaan Hutan 
Tanaman Industri (HPHTI) ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah 
dilaksanakan pengukuran dan penataan batas dilapangan. Namun pihak 
PT. Arara Abadi tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap hasil 
pengukuran dan penataan batas di lapangan terkait SK tersebut
2.      Didalam SK Menhut tersebut juga mewajibkan perusahaan 
melaksanakan penataan batas areal kerjanya selambat-lambatnya 2 (dua) 
tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut (dalam hal ini tahun 
1998), namun hingga saat ini PT Arara Abadi belum menyelesaikan 
seluruh proses enclaving terhadap kawasan yang telah dihuni oleh 
masyarakat jauh sebelum PT. Arara Abadi berdiri.
3.      Apabila didalam areal HPHTI terdapat lahan yang telah menjadi 
tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan, atau telah diduduki 
dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari 
areal kerja HPHTI
4.      Apabila lahan sebagai mana point 3 dikehendaki oleh 
perusahaan untuk dijadikan areal HPHTI, maka penyelesaiannya 
dilakukan oleh PT. Arara Abadi dengan pihak-pihak yang bersangkutan 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Perusahaan juga memiliki kewajiban memperhatikan atau 
mengambil langkah-langkah secara maksimal untuk menjamin keselamatan 
umum karyawan, dan atau orang lain yang berada dalam areal kerjanya. 

Dusun Bongkal syah merupakan perkampungan warga berdasarkan peta 
administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh 
Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.856 Hektare yang 
tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis No 0817-22 
0817-31.0618-540616-63. Selain itu Guberbur Riau melalui surat No 100/
P.H.13.06 tertanggal 8 Maret 2007 menerangkan bahwa sejarah kampung 
tersebut dari sejak zaman Kerajaan Siak berdiri dan telah mewariskan 
daerah tersebut kepada Suku Sakai di wilayah itu hingga Republik 
Indonesia berdiri hingga saat ini. Hali itu sejalan dengan Surat 
Menteri Kehutanan RI No: 319/MENHUT/V/2007 tertanggal 12 Mei 2007 
tentang persetujuan penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat 
dengan PT Arara Abadi. 

Jadi perkampungan Dusun Suluk Bongkal telah ada jauh sebelum PT Arara 
Abadi berdiri sebagai pemegang HPHTI, Namun PT Arara Abadi telah 
mengklaim penduduk menyerobot wilayah kerjanya, padahal PT Arara 
Abadilah yang sebenarnya telah mengusir warga dari tanah mereka 
sendiri, dengan menggunakan teror, intimidasi, kekuasaan dan 
kekerasan yang tidak manusiawi, yang telah berlansung selama belasan 
tahun yang telah menyebabkan kerugian besar yang diderita oleh 
masyarakat baik secara materi dan immateri, seperti yang telah 
terjadi pada tanggal 18/12/08 warga masyarakat yang pada umumnya 
petani telah kehilangan rumah, kehilangan hak untuk sejahtera, 
kehilangan dan rusaknya alat produksi, mengalami trauma psikologis 
yang berat, anak-anak tidak bersekolah, karena penyerangan tersebut, 
ratusan warga mengalami luka-luka, bahkan menimbulkan korban jiwa, 
dan belum lagi kerusakan lingkungan dalam bentuk bencana ekologis 
yang diakibatkan oleh beroperasinya PT Arara Abadi yang dapat 
dibuktikan dengan seringnya terjadi banjir di daerah tersebut, akibat 
berkurangnya hutan penyangga.

Namun yang sangat disayangkan adalah ulah PT Arara Abadi tersebut 
seolah dilindungi oleh hukum, terbukti pihak kepolisian yang berpihak 
kepada pemilik modal yang semena-mena ini. Pelanggaran Hak Azazi 
Manusia (HAM) telah terjadi sejak lama pada masyarakat Dusun Suluk 
sejak berdirinya PT. Arara Abadi, dengan dilindungi oleh Oknum-oknum 
aparat Polda Riau. Bukan pula ini yang pertama kali terjadi, karena 
PT Arara Abadi memiliki banyak catatan kelam terkait konflik dengan 
warga masyarakat selama perusahaan ini berdiri. Bukan memberikan 
dampak yang baik bagi perekonomian warga disekitar, malah menjadi 
penjajah dinegeri sendiri. Hal ini tentunya sangat disayangkan, 
tatkala Kapolri yang baru dilantik menghembuskan kampanye penghapusan 
premanisme, tetapi justru aparat polri sendiri yang melakukan aksi 
premanisme yang terorganisir dan menyiksa masyarakat dengan 
menggunakan peralatan yang dibeli dari uang rakyat, untuk melindungi 
kepentingan pemilik modal yang nyata-nyata tidak memberikan dampak 
yang signifikan terhadap pembangunan dan perekonomian daerah ini. 
Sungguh ironis, namun pihak Pemerintah Daerah seolah lepas tangan 
terhadap kasus ini. Dengan tidak kunjung selesainya sengketa agraria 
yang terjadi antara warga di Dusun Suluk Bongkal dengan PT Arara 
Abadi. 

Berdasarkan fakta yang ada, maka kami dari Komite Aksi Mahasiswa Riau 
Yogyakarta (KAMAR-Yogyakarta) menyatakan:

1.      Mengutuk keras tindakan represif dan aksi premanisme aparat 
kepolisian dan menuntut Kapolri untuk membuktikan konsistensi dan 
komitmentnya memberantas premanisme dengan cara mengusut tuntas dan 
menghukum seluruh oknum kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut
2.      Menuntut Kapolri untuk membatalkan SP3 terhadap kelanjutan 
pengusutan kasus-kasus illegal logging yang ada di Provinsi Riau, dan 
tetap melanjutkan penyidikan terhadap seluruh kasus Ilegal Logging 
yang ada di Riau 
3.      Menuntut Kapolda Riau dan Dir Reskrim Riau untuk segera turun 
dari jabatannya, dan menyeret mereka ke Pengadilan HAM
4.      Cabut SK Menteri Kehutanan No 743/Kpts-II/1996
5.      Menuntut PT. Arara Abadi mengembalikan seluruh Tanah Ulayat 
milik warga Suluk Bongkal, dan merehabilitasi seluruh rumah yang 
rusak, mengganti rugi atas kerusakan seluruh fasilitas desa yang ikut 
rusak, kerusakan alat-alat produksi, dan merehabilitasi mental dan 
psikologis warga terutama wanita dan anak-anak
6.      Menuntut Polda Riau dan Polres bengkalis untuk membebaskan 
tanpa syarat seluruh warga dan aktivis yang telah ditangkap secara 
paksa 
7.      Memohon kepada KOMNAS HAM untuk segera melakukan tinjauan 
lapangan, dan melakukan investigasi terhadap kasus pelanggaran HAM 
berat yang telah di lakukan oleh Aparat kepolisian yang dibantu oleh 
Satuan Pengamanan Perusahaan PT Arara Abadi, PAM Swakarsa 911, dan 
preman bayaran  
8.      Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus 
memantau perkembangan kasus ini dan melakukan advokasi hingga 
tuntasnya permasalahan konflik agraria yang dihadapi oleh warga Suluk 
Bongkal khususnya dan konflik-konflik agraria di Indonesia pada 
umumnya
9.      Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu 
berkonsolidasi dan melakukan aksi nyata dalam memerangi tirani yang 
terjadi di negeri ini. 

Demikianlah pernyataan ini kami buat, demi kesejahteraan masyarakat, 
tegakkan keadilan dan hukum.

Yogyakarta, 26 desember 2008

Komite Aksi Mahasiswa Riau – Yogyakarta
(KAMAR-Yogyakarta)



Rendi Permana
Koordinator Umum


Kirim email ke