http://202.169.46.231/News/2008/12/27/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Tujuh Anggota DPRD Nias Ditangkap [MEDAN] Kepolisian menangkap tujuh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Mereka ditangkap polisi sehari sebelum perayaan Natal 25 Desember karena bermain judi di gedung dewan. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga set kartu joker dan uang Rp 225.000 sebagai barang bukti. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Nias, AKP RA Purba saat dihubungi SP dari Medan, Jumat (26/12) malam, menyampaikan, penangkapan terhadap oknum anggota DPRD tersebut dilakukan polisi berdasarkan informasi dari masyarakat. Penangkapan itu pun dilakukan polisi di dua ruangan di gedung dewan. Penggerebekan pertama ditangkap tiga orang. Mereka yang diringkus, yakni Orodugo Halawa sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Nias, yang sekaligus menjabat Sekretaris Partai Golkar Nias, Ibelala Waruwu dari Fraksi PDI-Perjuangan, dan Dalifati Ziliwu dari Partai PSI yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia, Kabupaten Nias. Di ruangan terpisah, polisi kembali melakukan penggerebekan. Empat orang oknum dewan juga diamankan. Dua orang lagi yang dicurigai terlibat permainan judi, melarikan diri. Dalam waktu dekat, kedua oknum yang sudah diketahui identitasnya ini akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Empat oknum yang diringkus polisi dari lokasi kedua di gedung dewan tersebut, yakni Zendambowo Zendrato, Sinema Zebua, Alvian Lase, dan Christian Laoli. Mereka yang ditangkap itu langsung diboyong oleh polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Menurut informasi, mereka yang diamankan sering bermain judi di gedung dewan. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat I Partai Golkar Sumut, Azis Angkat menegaskan, anggota partai yang melakukan pelanggaran hukum terancam akan ditindak tegas. [AHS/W-8] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 27/12/08
