http://202.169.46.231/News/2008/12/27/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Tujuh Anggota DPRD Nias Ditangkap

[MEDAN] Kepolisian menangkap tujuh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 
(DPRD) Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Mereka ditangkap polisi sehari sebelum 
perayaan Natal 25 Desember karena bermain judi di gedung dewan. Dalam 
penangkapan itu, polisi mengamankan tiga set kartu joker dan uang Rp 225.000 
sebagai barang bukti. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Nias, AKP RA Purba saat 
dihubungi SP dari Medan, Jumat (26/12) malam, menyampaikan, penangkapan 
terhadap oknum anggota DPRD tersebut dilakukan polisi berdasarkan informasi 
dari masyarakat. Penangkapan itu pun dilakukan polisi di dua ruangan di gedung 
dewan. 

Penggerebekan pertama ditangkap tiga orang. Mereka yang diringkus, yakni 
Orodugo Halawa sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Nias, yang sekaligus 
menjabat Sekretaris Partai Golkar Nias, Ibelala Waruwu dari Fraksi 
PDI-Perjuangan, dan Dalifati Ziliwu dari Partai PSI yang sekaligus menjabat 
sebagai Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia, Kabupaten Nias. 

Di ruangan terpisah, polisi kembali melakukan penggerebekan. Empat orang oknum 
dewan juga diamankan. Dua orang lagi yang dicurigai terlibat permainan judi, 
melarikan diri. Dalam waktu dekat, kedua oknum yang sudah diketahui 
identitasnya ini akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Empat oknum yang diringkus polisi dari lokasi kedua di gedung dewan tersebut, 
yakni Zendambowo Zendrato, Sinema Zebua, Alvian Lase, dan Christian Laoli. 
Mereka yang ditangkap itu langsung diboyong oleh polisi untuk dimintai 
keterangan lebih lanjut. Menurut informasi, mereka yang diamankan sering 
bermain judi di gedung dewan. 

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat I Partai Golkar Sumut, Azis 
Angkat menegaskan, anggota partai yang melakukan pelanggaran hukum terancam 
akan ditindak tegas. [AHS/W-8] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 27/12/08 

Kirim email ke