http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/03/sh07.html
Hari Cuti Bersama Tahun 2009 Dikurangi Oleh Web Warouw Jakarta-Setelah mendapat kritik dari berbagai kalangan sehubungan dengan kebijakan pemerintah tentang penetapan cuti bersama pada "hari kejepit" antara hari libur nasional dan hari Sabtu/Minggu, akhirnya pemerintah mempertimbangkan untuk mengurangi jumlah hari cuti bersama selama tahun 2009 ini. Kepala Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Gatot Sugiarto, ketika dihubungi SH, Sabtu (3/1) di Jakarta, menjelaskan bahwa tahun 2008 jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tidak sebanyak tahun 2007. Meski demikian, pada tahun 2009 jumlahnya akan dikurangi lagi. "Kami menampung semua aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan untuk mengambil keputusan terbaik," tuturnya. Jika tahun 2007 jumlah cuti bersama mencapai enam hari, tahun 2008 lima hari, maka tahun 2009 ini ditetapkan empat hari. Cuti bersama pada tahun 2009 meliputi peringatan Hari Tahun Baru Masehi yang jatuh hari Jumat pada 2 Januari, Hari Idul Fitri pada 18 dan 23 September, serta Hari Raya Natal pada 24 Desember. Untuk hari libur nasional 2009, pemerintah menetapkan 14 hari, yaitu Tahun Baru Masehi 1 Januari, Tahun Baru Imlek 26 Januari, Maulid Nabi Muhammad 9 Maret, Nyepi 26 Maret, Wafat Yesus Kristus 10 April, Waisak 9 Mei, Kenaikan Yesus Kristus 21 Mei, Isra' Mi'raj 20 Juli, Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus, Idul Fitri 21-22 September, Idul Adha 27 November, Tahun Baru Hijriah 18 Desember, dan Hari Raya Natal 25 Desember. Libur nasional dan cuti bersama tahun 2009 tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negara No 4 Tahun 2008. Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Idul Fitri dan Idul Adha bagi umat Muslim, tanggal 1 Ramadhan 1430 H, 1 Syawal 1430 H, dan 10 Dzulhijjah 1430 H ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama. Menurut Gatot, unit kerja dan satuan organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas di pusat dan daerah, seperti rumah sakit dan puskesmas, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, pajak, bea cukai, dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis, diminta agar mengatur penugasan pegawainya pada hari libur nasional dan cuti bersama tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan atas kebijakan cuti bersama sejak tahun 2007. "Setiap tahun kita evaluasi. Ada plus-minusnya hari libur dan cuti bersama sejak awal diterapkan. Namun, setiap tahun sejak 2007, sudah dilakukan revisi karena menurunkan produktivitas. Maka untuk tahun 2009 pemerintah akan mengurangi libur panjang," katanya. Gatot mengakui ada pihak yang diuntungkan dari libur panjang, seperti kalangan perhotelan, tempat hiburan, rekreasi, dan jasa transportasi. Ada juga yang menyatakan punya waktu lebih banyak untuk bersama keluarga. Tapi rupaya tidak semua orang merasa puas dengan cuti bersama tersebut. Mereka mengkritik bahwa cuti dan libur panjang telah menurunkan produktivitas kerja
