Refleksi: Kalau dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor sangat berbeda, misalnya mantan menteri agama Said Agil Husni AL Munawar, korupsi Rp 50,-- milyad dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Al Amin, korupsi Rp 2,95 milyar dihukum 8 tahun penjara. Mungkin perbedaan ini karena pak menteri lebih melekat dengan langit.
Selain itu barangkali dengan adanya perbedaan ini memberi pelajaran kepada para koruptor atau mereka yang lagi mau korupsi supaya kalau sikat harus dalam jumlah besar seperti pak menteri agama, sebab kalau dihukum lebih lama karena posisi rendah, modal sudah cukup tersedia untuk keluarga dan juga pada masa usia lanjut bila selamat sehat walfaiat keluar dari penjara sudah ada uang simpanan pribadi hasil korupsi dan tentunya bisa kawin lagi dan berkehidupan tidak berkekurangan. http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=9530 Selasa, 06 Januari 2009 | BP Al Amin Divonis Delapan Tahun Jakarta (Bali Post) Anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution divonis delapan tahun penjara. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, karena melakukan korupsi dengan menerima suap. Putusan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Edward Patinasarani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1) kemarin. Selain hukuman fisik, suami dari pedangdut Kristina ini diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan untuk uang korupsi dari suap yang telah diterimanya itu, majelis hakim tidak mewajibkan untuk menggantinya. Alasannya, JPU Suwardji tidak mencantumkan pasal tersebut dalam dakwaannya. Semula sikap terdakwa Al Amin Nasution tampak santai dan lebih sering mengumbar senyum. Namun, begitu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman, anggota F-PPP DPR ini tidak lagi cengar-cengir. Wajahnya langsung pucat. Ketenangannya terlihat terusik. Ia pun langsung menyatakan keberatan dan akan mengajukan upaya hukum banding. Sementara JPU Suwardji menyatakan tidak puas dan pikir-pikir atas vonis itu. Tetapi, ia melayani banding dari terdakwa Al Amin. Alasannya, putusan majelis hakim itu jauh dari tuntutan hukumannya. Sebelumnya, ia menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti korupsi Rp 2,95 miliar. 'Kami tidak puas denga vonis tersebut. Putusan itu jauh dari tuntutan hukuman yang kami layangkan. Meski kami pikir-pikir, pasti siap melayani banding yang diajukan terdakwa,' tutur jaksa Suwardji. Sementara dalam pertimbangan vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pemerasan dan menerima suap terkait alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dan pengadaan alat komunikasi terpadu di Dephut. Dari perbuatannya itu, terdakwa berhasil mengumpulkan Rp 2,95 miliar. Uang itu sebagian diambilnya dan sebagian lagi dibagikan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR. Atas tindakannya itu, terdakwa Al Amin terbukti melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Koruspi jo KUHP. Sedangkan pertimbangan hukuman yang memberatkannya itu, majelis hakim berpendapat terdakwa selaku anggota DPR tidak mendukung program pemberantasan korupsi, menyalahgunakan jabatan, memberikan keterangan berbelit-belit, mengkhianati amanat rakyat, tidak mengakui kesalahan, tidak menyesali perbuatannya dan menikmati hasil korupsi. (kmb3)
<<1-ALAMIN.gif>>
