Refleksi: Kalau dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor 
sangat berbeda, misalnya  mantan menteri agama Said Agil  Husni  AL  Munawar, 
korupsi Rp 50,-- milyad dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Al Amin, korupsi Rp 
2,95 milyar dihukum 8 tahun penjara. Mungkin perbedaan ini karena pak menteri 
lebih melekat dengan langit.

Selain itu barangkali dengan adanya perbedaan ini memberi pelajaran kepada para 
koruptor atau mereka yang lagi mau korupsi supaya kalau sikat harus dalam 
jumlah besar seperti pak menteri agama, sebab kalau dihukum lebih lama karena 
posisi  rendah, modal sudah cukup tersedia untuk keluarga dan juga pada masa 
usia lanjut bila selamat sehat walfaiat keluar dari penjara sudah ada uang 
simpanan pribadi hasil korupsi dan tentunya bisa kawin lagi dan berkehidupan 
tidak berkekurangan. 

http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=9530

      Selasa, 06 Januari 2009 | BP 
     
      Al Amin Divonis Delapan Tahun
     
      Jakarta (Bali Post) 
      Anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution divonis delapan tahun 
penjara. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, 
karena melakukan korupsi dengan menerima suap. Putusan ini disampaikan majelis 
hakim yang diketuai Edward Patinasarani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 
(5/1) kemarin. 

      Selain hukuman fisik, suami dari pedangdut Kristina ini diwajibkan 
membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan untuk uang 
korupsi dari suap yang telah diterimanya itu, majelis hakim tidak mewajibkan 
untuk menggantinya. Alasannya, JPU Suwardji tidak mencantumkan pasal tersebut 
dalam dakwaannya. 

      Semula sikap terdakwa Al Amin Nasution tampak santai dan lebih sering 
mengumbar senyum. Namun, begitu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman, anggota 
F-PPP DPR ini tidak lagi cengar-cengir. Wajahnya langsung pucat. Ketenangannya 
terlihat terusik. Ia pun langsung menyatakan keberatan dan akan mengajukan 
upaya hukum banding. 

      Sementara JPU Suwardji menyatakan tidak puas dan pikir-pikir atas vonis 
itu. Tetapi, ia melayani banding dari terdakwa Al Amin. Alasannya, putusan 
majelis hakim itu jauh dari tuntutan hukumannya. Sebelumnya, ia menuntut 
terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 500 juta serta membayar uang 
pengganti korupsi Rp 2,95 miliar.

      'Kami tidak puas denga vonis tersebut. Putusan itu jauh dari tuntutan 
hukuman yang kami layangkan. Meski kami pikir-pikir, pasti siap melayani 
banding yang diajukan terdakwa,' tutur jaksa Suwardji. 

      Sementara dalam pertimbangan vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa 
terbukti telah melakukan perbuatan pemerasan dan menerima suap terkait alih 
fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dan pengadaan alat 
komunikasi terpadu di Dephut. Dari perbuatannya itu, terdakwa berhasil 
mengumpulkan Rp 2,95 miliar. Uang itu sebagian diambilnya dan sebagian lagi 
dibagikan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR.

      Atas tindakannya itu, terdakwa Al Amin terbukti melanggar UU Nomor 31 
Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Koruspi jo KUHP. 
Sedangkan pertimbangan hukuman yang memberatkannya itu, majelis hakim 
berpendapat terdakwa selaku anggota DPR tidak mendukung program pemberantasan 
korupsi, menyalahgunakan jabatan, memberikan keterangan berbelit-belit, 
mengkhianati amanat rakyat, tidak mengakui kesalahan, tidak menyesali 
perbuatannya dan menikmati hasil korupsi. (kmb3) 

<<1-ALAMIN.gif>>

Kirim email ke