Refleksi: Sebentar lagi ikan habis disikat, rakyat Maluku dan Papua rupaya 
belum sadar keadaan yang akan mereka alami di masa mendatang.

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/07/opi01.html


Moratorium Arafura Harus Segera Disahkan
Oleh
Akhmad Solihin

Ketidakjelasan dasar hukum penggunaan pukat ikan atau yang dibahasainggriskan 
oleh Pemerintah sebagai "fishnet", semakin membuat sumber daya ikan Indonesia 
babak belur. Di samping rakusnya alat tangkap ini, penamaan fishnet 
bertentangan dengan ketentuan FAO, yang mengelompokkan cara operasi pukat ikan 
ke dalam mid-water trawl. Ketidakjelasan penamaan pukat ikan tersebut lebih 
mencerminkan pengelabuan hukum sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof Ari 
Purbayanto pada artikelnya yang berjudul "Pengelabuan Nomenkaltur Pukat Ikan" 
(Sinar Harapan, 19 November 2008).

Terkait dengan pengelabuan hukum tersebut, mungkinkah ada tekanan asing dalam 
pemberian izin pukat ikan yang beroperasi di seluruh perairan Zona Ekonomi 
Eksklusif Indonesia (ZEEI)? Sementara, pada beberapa Wilayah Pengelolaan 
Perikanan (WPP) Indonesia terjadi gejala tangkap lebih (overfishing), termasuk 
di WPP Laut Arafura sehingga perlu dilakukan penataan perizinan, khususnya pada 
alat tangkap pukat ikan yang penuh dengan ketidakjelasan.

Penggunaan pukat ikan yang dioperasikan di seluruh perairan ZEEI telah diatur 
sejak tahun 1990-an. Dasar hukum perizinan pukat ikan pertama kali dikeluarkan 
melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 816/Kpts/IK.120/11/90 
tentang Penggunaan Kapal Perikanan Berbendera Asing dengan Cara Sewa untuk 
menangkap Ikan di ZEEI. Menurut Kepmentan ini, alat tangkap pukat ikan boleh 
digunakan oleh perusahaan perikanan yang telah memiliki Izin Usaha Perikanan 
(IUP) yang menggunakan kapal perikanan berbendera asing dengan cara sewa untuk 
menangkap ikan di ZEEI.

Tercermin bahwa tekanan asing begitu kuat sehingga Pemerintah saat itu berani 
mengeluarkan perizinan penggunaan kapal ikan berbendera asing melalui cara 
sewa. Padahal, cara sewa ditasbihkan menjadi salah satu sebab kehancuran sumber 
daya ikan dan merugikan nelayan lokal. Mengingat, pengusaha perikanan Indonesia 
saat itu hanya menjadi "mafia" yang dibekingi oleh institusi kekuasaan 
(Kusumastanto, 2003).

Dasar Hukum yang Sudah Usang
Peraturan yang berkaitan dengan penggunaan pukat ikan kembali dikeluarkan pada 
tahun 1996 melalui Kepmentan Nomor 770/Kpt/IK.120/10/96 tentang Penggunaan 
Pukat Ikan di ZEEI Samudera Hindia Perairan Barat Sumatera Sekitar Daerah 
Istimewa Aceh. Konsiderannya adalah "perairan ZEEI Samudera Hindia Perairan 
Barat Sumatera Sekitar Daerah Istimewa Aceh dengan batas koordinat 40 LU sampai 
dengan 960 BT memiliki potensi sumber daya ikan demersal yang besar dan belum 
dimanfaatkan secara optimal." 

Kepmentan tahun 1996 hanya memfokuskan pada pengaturan kegiatan penangkapan 
yang menggunakan pukat ikan di ZEEI Samudera Hindia Perairan Barat Sumatera 
Sekitar Daerah Istimewa Aceh. Kenapa? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita 
perlu membuka kembali isi Kepmentan Nomor 816/Kpts/IK.120/11/90. Pada Kepmentan 
tahun 1990 itu, alat tangkap pukat ikan tidak boleh digunakan di ZEEI Selat 
Malaka (Pasal 2 Ayat 2). Dengan kata lain, pukat ikan sesungguhnya tidak dapat 
dioperasikan di seluruh perairan ZEEI. Ini sangat wajar mengingat sudah sejak 
lama kondisi sumber daya ikan di WPP Selat Malaka mengalami overfishing, 
khususnya pada sumber daya ikan demersal dan udang. Maka, dikeluarkannya 
Kepmentan Pukat Ikan tahun 1996 secara tidak langsung untuk menafikan ketentuan 
Pasal 2 Ayat (2) mengenai pembatasan penggunaan pukat ikan di ZEEI Selat Malaka.

Argumen yang dijadikan dasar pernyataan di atas harus dilawan dan disikapi 
secara serius oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Kelautan dan Perikanan 
(DKP), demi mewujudkan prinsip-prinsip kelestarian sumber daya ikan secara 
berkelanjutan dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan FAO melalui Code of 
Conduct for Responsible Fisheries (CCRF 1995). Kajian FKPPS mengungkapkan ZEEI 
Samudera Hindia Barat Sumatera sudah berada pada kondisi fully exploited. 
Apabila penggunaan pukat ikan ini diabaikan maka akan sangat mungkin kondisi 
fully exploited berubah menjadi overfishing.
Dasar hukum yang menjadi rujukan pengoperasian pukat ikan sudah cukup usang, 
sehingga perlu ada kebijakan baru dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk 
menata pengoperasian pukat ikan di seluruh perairan ZEE Indo-nesia, khususnya 
di ZEEI Laut Arafura. Selain dasar hukum yang sudah terlalu lama, permasalahan 
yang terjadi adalah sinyal overfishing di Laut Arafura yang diungkapkan dari 
hasil kajian ilmiah oleh berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi. Kedua hal 
inilah yang semestinya menjadi dasar pemikiran Menteri Kelautan dan Perikanan 
untuk mengeluarkan kebijakan penataan pukat ikan di Laut Arafura.

Keberanian Pemerintah
Kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menata pengoperasian pukat ikan 
secara umum sudah tercantum pada Pasal 7 Ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang 
Perikanan. Lebih khusus, kewenangan menteri untuk menghentikan sementara 
(moratorium) pada daerah penangkapan atau Wilayah Pengelolaan Perikanan 
Republik Indonesia tertentu dalam rangka menjaga kepentingan kelestarian sumber 
daya ikan tercantum pada Pasal 5 Permen Kelautan dan Perikanan (KP) No 
Per.05/Men/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Kedua peraturan 
perundang-undangan tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum dalam 
mengeluarkan kebijakan moratorium penangkapan ikan di Laut Arafura menggunakan 
pukat ikan.

Selain dasar hukum yang kuat, kebijakan moratorium tersebut harus didukung 
keberadaan data ilmiah terbaik yang tersedia sebagaimana yang dipersyaratkan 
oleh ketentuan-ketentuan internasional, khususnya kode tindak perikanan 
bertanggung jawab (code of conduct for responsible fisheries). Untuk itu, 
Departemen Kelautan dan Perikanan harus segera menyusun Rencana Pengelolaan 
Perikanan (RPP) di Laut Arafura. Selain berisi status sumber daya ikan terkini, 
RPP akan memuat berbagai hal yang berkaitan dengan tindakan-tindakan 
pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab (Monintja et al. 
2006). RPP Laut Arafura diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menciptakan 
kelestarian sumber daya ikan.

Perairan Laut Arafura sudah berada pada posisi yang mengkhawatirkan, sehingga 
perlu menjadi perhatian bersama seluruh stakeholder perikanan, khususnya 
Pemerintah. Untuk itu, kebijakan moratorium di Laut Arafura yang digulirkan 
sejak beberapa tahun lalu harus segera disahkan. Perlu keberanian pemerintah 
dalam menelurkan kebijakan moratorium dengan didukung data-data ilmiah terbaik 
yang tersedia sebagai dasar argumentasi kebijakan tersebut. Oleh karena itu, 
penyusunan RPP Laut Arafura adalah salah satu langkah untuk menutup sementara 
perairan Laut Arafura bagi pengoperasian pukat ikan maupun pukat udang dalam 
rangka menciptakan kelestarian sumber daya ikan dan memberikan manfaat 
sebesar-besarnya kepada masyarakat lokal. 

Penulis adalah dosen Departemen Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan, FPIK-IPB.
 

Kirim email ke