http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/07/kesra01.html

Izin Bangun Gereja
90 Hari Tak Direspons Berarti Disetujui

Oleh
Web Warouw



Jakarta - Kebanyakan pimpinan gereja sampai saat ini belum mengetahui peraturan 
pemerintah yang mempermudah umat kristiani untuk mendapatkan izin membangun 
rumah ibadah. 

Padahal jika surat pengajuan izin mendirikan rumah ibadah kepada bupati atau 
walikota tidak direspons dalam waktu lebih dari 90 hari, berarti pendirian 
rumah ibadah itu sudah disetujui.


Dirjen Bimas Kristen Departemen Agama, Dr Jason Lase, menjelaskan hal itu 
ketika dihubungi SH, Selasa (6/1), di Jakarta. Namun Lase mengingatkan agar 
umat Kristiani tetap mematuhi peraturan yang ada, yaitu Peraturan Bersama 
antara Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 9/2006 dan 
No 8 /2006 tentang Pedoman Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam 
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat 
Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah. "Sebuah gereja bisa berdiri jika 
berisikan 90 orang warga jemaat dan mendapatkan persetujuan dari 60 orang warga 
setempat. Setelah itu ajukan permohonan izin ke kepala daerah setempat," 
jelasnya.


Ia juga berpesan agar umat Kristiani membina hubungan baik dengan masyarakat 
setempat. "Jangan mentang-mentang ini negara Pancasila, kita seenaknya, bakar 
anjing dan babi di sembarang tempat sehingga mengganggu orang lain. Kita tahu 
dirilah," tegasnya. Sementara itu, tentang ibadah di mal dan ruko, para 
pemimpin gereja harus memiliki izin sementara yang berlaku selama dua tahun, 
setelah itu harus memiliki gereja yang lebih permanen atau mengurus 
perpanjangan izin lagi.


Lase menegaskan pula, penggunaan mal dan ruko untuk beribadah bukannya tidak 
boleh, tetapi melanggar undang-undang yang mengatur tentang peruntukan 
bangunan. "Kita umat kristiani jangan sampai membuka celah terjadinya konflik 
antarsesama masyarakat, karena itu kita harus mengerti peraturan dan hukum yang 
berlaku," lanjutnya.


Jason Lase meminta agar jangan ada lagi kekerasan antarumat beragama di 
Indonesia, terutama terhadap umat kristiani yang melakukan ibadah. Negara 
bertanggung jawab menjaga ketertiban, sementara umat kristiani harus berjuang 
menegakkan hak di dalam ketertiban bernegara.


Sebelumnya diberitakan dari tahun 2004 hingga 2008, Komisi Nasional Hak Asasi 
Manusia (Komnas HAM) menerima 120 laporan mengenai penodaan terhadap rumah 
ibadah, baik yang diancam akan ditutup maupun yang telah ditutup secara paksa. 
Seratus dua puluh rumah ibadah itu terdiri dari pura, masjid dan gereja.
Sementara itu Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), sepanjang tahun 
2004-2007 menerima laporan 108 gereja yang ditutup maupun mendapat ancaman akan 
ditutup. Menurut data open doors international yang disampaikan Vernasia 
Kusumaningrum, tiga gereja diancam akan ditutup secara paksa. (cr-4)

Kirim email ke