Riau Pos
Kamis, 08 Januari 2009 

Caleg, Pemilih, TPS dan Contreng 
Oleh MAKMUR HENDRIK -- 


Dalam setiap Pemilu sebuah partai politik (Parpol) posisinya sejajar dengan 
seorang calon legislatif (Caleg), yang kedua-duanya disebut sebagai konstituen. 
Sama-sama mengharapkan dipilih oleh rakyat.


Dalam Pemilu 2004 cara memilih dilakukan dengan mencoblos tanda gambar, Parpol 
maupun Caleg. Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), alat untuk mencoblos disediakan 
dalam bentuk sebuah paku yang lumayan besar. 

Dalam Pemilu 2009 yang akan berlangsung beberapa bulan lagi, pemilihan 
dilakukan dengan "mencontreng" pada tanda gambar. Dalam kosa kata bahasa 
Indonesia, ini adalah istilah lama yang kembali dipopulerkan. Mencontreng? 
sudah sejak dahulu kala dipakai oleh para guru di seluruh sekolah, di semua 
tingkatan, saat memberi tanda pada jawaban yang benar atas sebuah soal ujian. 
Alat pencontreng adalah ballpoint yang juga disediakan oleh KPU. Lalu bagaimana 
kalau satu atau dua, atau seratus dua ratus ballpoint yang disediakan KPU di 
tiap bilik suara ngadat, tak keluar tintanya, atau tintanya justru meleleh? 

 Kabarnya pula, presiden mengusulkan agar pemilih melakukan contrengan dua 
kali, sebagaimana Pemilu 2004, yaitu pada gambar Caleg dan pada gambar Parpol. 
Oleh karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa yang berhak menjadi 
anggota legislatif adalah Caleg yang mendapat suara terbanyak, maka muncul 
pertanyaan, kepada siapa contrengan pada gambar Parpol diberikan? Kepada Caleg 
peraih suara terbanyak, ke Caleg di nomor urut teratas, atau kepada siapa? 

Sampai saat ini soal masalah yang akan timbul akibat tinta ballpoint yang 
ngadat maupun kemana hasil contrengan pada gambar Parpol akan diserahkan, pihak 
KPUD (provinsi, kabupaten dan kota) belum bisa memberikan penjelasan apapun, 
karena masih harus menunggu dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-Undang (Perppu, lazim ditulis Perpu) ataupun Peraturan KPU.

Belum turunnya Perppu ataupun Peraturan KPU yang mengatur bagaimana kalau tinta 
ballpoint ngadat atau meleleh, tidak hanya menyebabkan KPUD kelimpungan untuk 
menjelaskan pertanyaan para konstituen, tapi juga menyebabkan Parpol dan Caleg 
sebagai konstituen pada gelagapan bagaimana harusnya melakukan sosialisasi 
kepada anggota dan masarakat massa simpatisannya.

Klaim Parpol dan Caleg
Ada 24 Parpol peserta Pemilu 2004, mereka memperebutkan 2.943.977 pemilih 
(Laki-laki 1.547.304, Perempuan 1.396.673) di Provinsi Riau (di luar Kepri). 
Untuk Pemilu 2009 jumlah pemilih naik sedikit menjadi sekitar 3,5 juta orang. 
Tapi jumlah Parpol melonjak menjadi 38. Sebagaimana Pemilu 2004, untuk pemilu 
2009 semua parpol sudah mengklaim bahwa mereka punya sekian pengurus dan 
anggota plus sekian simpatisan. Para Caleg juga mengklaim punya pendukung 
sekian ratus ribu. Kalau pengurus, anggota dan simpatisan ke 38 Parpol dan 
pendukung ribuan Caleg itu digabungkan jumlahnya, angkanya bisa mencapai dua 
atau tiga kali lipat jumlah pemilih Provinsi Riau.

Padahal berapapun banyaknya anggota dan simpatisan yang diklaim takkan ada 
artinya kalau anggota dan simpatisan Parpol dan Caleg itu tidak datang ke TPS 
untuk memilih. Artinya, tugas utama Parpol atau Caleg adalah bagaimana 
meyakinkan anggota dan simpatisan serta orang lain untuk datang ke TPS dan 
memilih Parpol atau Caleg bersangkutan.

Banyak atau sedikitnya pemilih yang datang ke TPS untuk memberikan suaranya 
dalam Pemilu nanti bukan lagi hanya tugas KPU atau institusi manapun, namun 
sudah menjadi tugas atau domainnya Parpol dan Caleg. Sebab makin banyak pemilih 
yang tidak datang ke TPS yang paling dirugikan adalah para Caleg plus Parpol. 
Bayangkan, kalau ada 100.000 anggota dan simpatisan, tapi yang datang ke TPS 
untuk memilih hanya 10.000, Caleg dan Parpol bersangkutan rugi dalam artian 
kehilangan sebanyak 90.000 suara.

Secara amat sederhana artinya lagi adalah, dalam bersosialisasi atau 
berkampanye para pengurus Parpol dan Caleg tidak hanya sekadar menebar janji 
melalui visi, misi atau program. Tapi yang tak kalah pentingnya adalah 
bagaimana meyakinkan para simpatisan agar bersedia datang ke TPS untuk 
menggunakan hak pilihnya. 

Menang atau kalahnya suatu Parpol, atau terpilih atau tidaknya seorang Caleg, 
tidak lagi ditentukan oleh sosialisasi yang dilakukan oleh KPU atau institusi 
lain, tetapi ditentukan oleh kemampuan yang bersangkutan meyakinkan para 
pemilih untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya untuk memilih mereka.

Banyak Pilihan
Kendati terdapat 24 Parpol yang sudah leading sejak lima tahun yang lalu, namun 
Parpol-Parpol tersebut tak bisa hanya mengandalkan diri sebagai "parpol senior" 
saja. Sebaliknya 14 parpol "pendatang baru" tak perlu buru-buru putus asa 
karena sudah ketinggalan selama 5 tahun. Pemilu jelas bukan lomba lari atau 
renang, yang bila ketinggalan 10 meter saja sudah amat berbahaya. 

Dengan bertambahnya jumlah Parpol dari 24 menjadi 38 menyebabkan persaingan 
menjadi lebih keras. Namun di sisi lain masyarakat mempunyai lebih banyak 
pilihan. Pemilu adalah bahagian dari seni merayu dan meyakinkan orang untuk 
bersedia memilih pihak yang merayu dan meyakinkan. Bukan rahasia lagi, setelah 
10 tahun reformasi ternyata sebahagian besar masyarakat Indonesia masih 
mengalami kekecewaan. Kecewa karena mereka merasa pemerataan pembangunan maupun 
penegakan hukum belum berkeadilan.***

Makmur Hendrik, anggota KPU Riau.

Kirim email ke