Riau Pos Kamis, 08 Januari 2009
Caleg, Pemilih, TPS dan Contreng Oleh MAKMUR HENDRIK -- Dalam setiap Pemilu sebuah partai politik (Parpol) posisinya sejajar dengan seorang calon legislatif (Caleg), yang kedua-duanya disebut sebagai konstituen. Sama-sama mengharapkan dipilih oleh rakyat. Dalam Pemilu 2004 cara memilih dilakukan dengan mencoblos tanda gambar, Parpol maupun Caleg. Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), alat untuk mencoblos disediakan dalam bentuk sebuah paku yang lumayan besar. Dalam Pemilu 2009 yang akan berlangsung beberapa bulan lagi, pemilihan dilakukan dengan "mencontreng" pada tanda gambar. Dalam kosa kata bahasa Indonesia, ini adalah istilah lama yang kembali dipopulerkan. Mencontreng? sudah sejak dahulu kala dipakai oleh para guru di seluruh sekolah, di semua tingkatan, saat memberi tanda pada jawaban yang benar atas sebuah soal ujian. Alat pencontreng adalah ballpoint yang juga disediakan oleh KPU. Lalu bagaimana kalau satu atau dua, atau seratus dua ratus ballpoint yang disediakan KPU di tiap bilik suara ngadat, tak keluar tintanya, atau tintanya justru meleleh? Kabarnya pula, presiden mengusulkan agar pemilih melakukan contrengan dua kali, sebagaimana Pemilu 2004, yaitu pada gambar Caleg dan pada gambar Parpol. Oleh karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa yang berhak menjadi anggota legislatif adalah Caleg yang mendapat suara terbanyak, maka muncul pertanyaan, kepada siapa contrengan pada gambar Parpol diberikan? Kepada Caleg peraih suara terbanyak, ke Caleg di nomor urut teratas, atau kepada siapa? Sampai saat ini soal masalah yang akan timbul akibat tinta ballpoint yang ngadat maupun kemana hasil contrengan pada gambar Parpol akan diserahkan, pihak KPUD (provinsi, kabupaten dan kota) belum bisa memberikan penjelasan apapun, karena masih harus menunggu dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu, lazim ditulis Perpu) ataupun Peraturan KPU. Belum turunnya Perppu ataupun Peraturan KPU yang mengatur bagaimana kalau tinta ballpoint ngadat atau meleleh, tidak hanya menyebabkan KPUD kelimpungan untuk menjelaskan pertanyaan para konstituen, tapi juga menyebabkan Parpol dan Caleg sebagai konstituen pada gelagapan bagaimana harusnya melakukan sosialisasi kepada anggota dan masarakat massa simpatisannya. Klaim Parpol dan Caleg Ada 24 Parpol peserta Pemilu 2004, mereka memperebutkan 2.943.977 pemilih (Laki-laki 1.547.304, Perempuan 1.396.673) di Provinsi Riau (di luar Kepri). Untuk Pemilu 2009 jumlah pemilih naik sedikit menjadi sekitar 3,5 juta orang. Tapi jumlah Parpol melonjak menjadi 38. Sebagaimana Pemilu 2004, untuk pemilu 2009 semua parpol sudah mengklaim bahwa mereka punya sekian pengurus dan anggota plus sekian simpatisan. Para Caleg juga mengklaim punya pendukung sekian ratus ribu. Kalau pengurus, anggota dan simpatisan ke 38 Parpol dan pendukung ribuan Caleg itu digabungkan jumlahnya, angkanya bisa mencapai dua atau tiga kali lipat jumlah pemilih Provinsi Riau. Padahal berapapun banyaknya anggota dan simpatisan yang diklaim takkan ada artinya kalau anggota dan simpatisan Parpol dan Caleg itu tidak datang ke TPS untuk memilih. Artinya, tugas utama Parpol atau Caleg adalah bagaimana meyakinkan anggota dan simpatisan serta orang lain untuk datang ke TPS dan memilih Parpol atau Caleg bersangkutan. Banyak atau sedikitnya pemilih yang datang ke TPS untuk memberikan suaranya dalam Pemilu nanti bukan lagi hanya tugas KPU atau institusi manapun, namun sudah menjadi tugas atau domainnya Parpol dan Caleg. Sebab makin banyak pemilih yang tidak datang ke TPS yang paling dirugikan adalah para Caleg plus Parpol. Bayangkan, kalau ada 100.000 anggota dan simpatisan, tapi yang datang ke TPS untuk memilih hanya 10.000, Caleg dan Parpol bersangkutan rugi dalam artian kehilangan sebanyak 90.000 suara. Secara amat sederhana artinya lagi adalah, dalam bersosialisasi atau berkampanye para pengurus Parpol dan Caleg tidak hanya sekadar menebar janji melalui visi, misi atau program. Tapi yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana meyakinkan para simpatisan agar bersedia datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Menang atau kalahnya suatu Parpol, atau terpilih atau tidaknya seorang Caleg, tidak lagi ditentukan oleh sosialisasi yang dilakukan oleh KPU atau institusi lain, tetapi ditentukan oleh kemampuan yang bersangkutan meyakinkan para pemilih untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya untuk memilih mereka. Banyak Pilihan Kendati terdapat 24 Parpol yang sudah leading sejak lima tahun yang lalu, namun Parpol-Parpol tersebut tak bisa hanya mengandalkan diri sebagai "parpol senior" saja. Sebaliknya 14 parpol "pendatang baru" tak perlu buru-buru putus asa karena sudah ketinggalan selama 5 tahun. Pemilu jelas bukan lomba lari atau renang, yang bila ketinggalan 10 meter saja sudah amat berbahaya. Dengan bertambahnya jumlah Parpol dari 24 menjadi 38 menyebabkan persaingan menjadi lebih keras. Namun di sisi lain masyarakat mempunyai lebih banyak pilihan. Pemilu adalah bahagian dari seni merayu dan meyakinkan orang untuk bersedia memilih pihak yang merayu dan meyakinkan. Bukan rahasia lagi, setelah 10 tahun reformasi ternyata sebahagian besar masyarakat Indonesia masih mengalami kekecewaan. Kecewa karena mereka merasa pemerataan pembangunan maupun penegakan hukum belum berkeadilan.*** Makmur Hendrik, anggota KPU Riau.
