http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=3359
2009-01-08 Delapan Kapal Tiongkok Ditangkap [AMBON] Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap delapan kapal berbendera Tiongkok yang melakukan praktik pencurian ikan. Kapal-kapal ini ditangkap saat memindahkan hasil tangkapan dari kapal penangkap ke KM Haturessy, di Dermaga PT Aneka Sumber Tata Bahari (ASTB). "Penegakan hukum terkait praktik pencurian ikan di Perairan Maluku terus dilakukan jajaran Polda Maluku," kata Kepala Polda Maluku Brigjen Pol Mudji Waluyo, Selasa (6/1), di Ambon. Dikatakan, kapal yang ditangkap, yakni KM Matoa 01, KM Matoa 02, KM Matoa 03, KM Gandaria 01, KM Gandaria 02, KM Langsa 01, dan KM Langsa 02. Sedangkan, satu kapal penampung, yakni KM Haturessy. Kedelapan kapal ini masih diamankan di dermaga pelabuhan sambil menunggu proses penyidikan. Kapal-kapal tersebut diduga telah menggunakan alat tangkap ilegal dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharuskan. Diduga ikan hasil tangkapan menggunakan pukat dan tidak sesuai surat izin penangkap ikan (SIPI), katanya. Ikan hasil tangkapan yang diperkirakan mencapai 600 ton ini selanjutnya dipindahkan ke kapal pengangkut dan rencananya akan diekspor ke Tiongkok, katanya. "Kami menyita dan mengamankan kapal-kapal tersebut, termasuk dokumennya. Selain kapal, kami juga menyita jaring pukat yang digunakan untuk menangkap ikan, 7 bundel dokumen masing-masing kapal serta mengamankan 249 anak buah kapal tersebut," katanya. Ahli ukur dari Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Tenggara, Piter Rahakbauw mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal tersebut dan mendapati berbagai pelanggaran yang terjadi. Ditemukan alat tangkap ikan yang tidak sesuai dengan SIPI, mata jaring tidak sesuai dengan ukuran standar, dan beberapa hal lain yang masih dalam proses penyelidikan. "Mereka melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU No 31 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana di Bidang Perairan," katanya. [VL/M-11]
<<spnewsicon.jpg>>
