http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=3359

2009-01-08 
Delapan Kapal Tiongkok Ditangkap



[AMBON] Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap delapan kapal berbendera 
Tiongkok yang melakukan praktik pencurian ikan. Kapal-kapal ini ditangkap saat 
memindahkan hasil tangkapan dari kapal penangkap ke KM Haturessy, di Dermaga PT 
Aneka Sumber Tata Bahari (ASTB).

"Penegakan hukum terkait praktik pencurian ikan di Perairan Maluku terus 
dilakukan jajaran Polda Maluku," kata Kepala Polda Maluku Brigjen Pol Mudji 
Waluyo, Selasa (6/1), di Ambon. 

Dikatakan, kapal yang ditangkap, yakni KM Matoa 01, KM Matoa 02, KM Matoa 03, 
KM Gandaria 01, KM Gandaria 02, KM Langsa 01, dan KM Langsa 02. Sedangkan, satu 
kapal penampung, yakni KM Haturessy.

Kedelapan kapal ini masih diamankan di dermaga pelabuhan sambil menunggu proses 
penyidikan. Kapal-kapal tersebut diduga telah menggunakan alat tangkap ilegal 
dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharuskan. Diduga ikan hasil 
tangkapan menggunakan pukat dan tidak sesuai surat izin penangkap ikan (SIPI), 
katanya.

Ikan hasil tangkapan yang diperkirakan mencapai 600 ton ini selanjutnya 
dipindahkan ke kapal pengangkut dan rencananya akan diekspor ke Tiongkok, 
katanya.

"Kami menyita dan mengamankan kapal-kapal tersebut, termasuk dokumennya. Selain 
kapal, kami juga menyita jaring pukat yang digunakan untuk menangkap ikan, 7 
bundel dokumen masing-masing kapal serta mengamankan 249 anak buah kapal 
tersebut," katanya.

Ahli ukur dari Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Tenggara, Piter Rahakbauw 
mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal tersebut 
dan mendapati berbagai pelanggaran yang terjadi. Ditemukan alat tangkap ikan 
yang tidak sesuai dengan SIPI, mata jaring tidak sesuai dengan ukuran standar, 
dan beberapa hal lain yang masih dalam proses penyelidikan.

"Mereka melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU No 31 Tahun 2004 tentang 
Tindak Pidana di Bidang Perairan," katanya. [VL/M-11]


<<spnewsicon.jpg>>

Kirim email ke