=================================================
THE WAHANA DHARMA NUSA CENTER [WDN_Center]
Seri : "Membangun spirit, demokrasi, konservasi sumber daya,
nasionalisme, kebangsaan dan pruralisme Indonesia."
=================================================
[Spiritualism, Resources, Democration & Pruralism Indonesia Quotient]
Menyambut Pesta Demokrasi 5 Tahunan - PEMILU 2009.
"Belajar menyelamatkan sumber daya bersama untuk kebaikan bangsa Indonesia."
Perkembangan perguruan/pendidikan tinggi, industri, dan ekonomi di sebuah
negara menjadi pilar-pilar penyangga kokohnya langkah sebuah Negara dapat
berkembang maju dan baik.
Pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia mengalami proses perkembangan yang
panjang. Namun saat ini perlu keseimbangan antara kepentingan, dan pelayanan
utamanya bagi pendidikan para mahasiswa, generasi muda bangsa dan kepentingan
publik [swasta, pemerintah, perusahaan, etc] terkait.
Perguruan tinggi yang dapat menyeimbangkan antara, visi, misi, idialisme mutu
outputnya dalam kurun waktu cukup lama, maka akan membuat ukiran tinta emas
sejarah bagi sumbangan perkembangan dunia pendidikan Indonesia ke depan.
Perguruan tinggi bisa saja dipandang sebagai, menara gading, rumah sekolah,
komunitas intelektual, komunitas idealisme, komunitas research, agen pembaruan,
agen perubahan, komunitas kreatif, akademisi, komunitas produktif….etc. Semua
ini tergantung dari praktik-praktik dari para pelaku dan pengelola yang ada di
dalamnya.
Pada saat ini pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia benar-benar menjadi
perhatian banyak pihak, khususnya pihak internal dan pemerintah, agar dapat
berjalan optimal, dan keberadaanya bermanfaat bagi kemajuan masyarakat dan
bangsa Indonesia ke depan.
Keprihatinan dan kepedulian banyak pihak akan mendorong majunya perkembangan
alami lembaga-lembaga perguruan tinggi di negeri ini.
Akankah perguruan tinggi berkembang menjadi perguruan tinggi industri –
[penghasil produk yang baik pada bidangnya], atau bablas menjadi industri
perguruan tinggi? - yang hanya dipakai sebagai alat untuk mencari keuntungan
semata? Sejarah nanti akan mencatatnya.
Tulisan berikut ini menarik untuk kita cermati bersama… sebagai sumbangan bagi
perhatian kita atas pendidikan bagi generasi muda Indonesia ke depan.
Menuju Indonesia sejahtera, maju dan bermartabat!
Best Regards,
Retno Kintoko
The Flag
Air minum COLDA - Higienis n Fresh !
ERDBEBEN Alarm
----
Industri Pendidikan Tinggi
Rabu, 14 Januari 2009 | 00:25 WIB
Oleh: Amich Alhumami
Pengesahan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan memicu kontroversi di sebagian
masyarakat akademia.
Mereka menolak dengan argumentasi logis-rasional, merujuk pada pengalaman PT
BHMN (UI, UGM, IPB, ITB, USU, UPI). Para mahasiswa berdemonstrasi menentang
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) karena dianggap melegitimasi
praktik komersialisasi pendidikan tinggi.
Industri pendidikan
Biaya pendidikan tinggi yang selama ini sudah amat mahal dikhawatirkan
bertambah mahal karena pengelola perguruan tinggi — karena didorong motif
ekonomi dan mengikuti hukum pasar — akan menjadikan pendidikan tinggi sebagai
barang komersial, sama seperti barang dagangan lain dalam suatu transaksi
perniagaan.
Lazimnya transaksi perniagaan, pertimbangan untung-rugi merupakan faktor
penentu dalam pengelolaan perguruan tinggi. Jika pendidikan tinggi sudah
menjadi barang komersial berharga mahal, sudah pasti hanya masyarakat kaya yang
mampu menjangkaunya. Masyarakat miskin akan kian sulit mendapat akses ke
layanan pendidikan tinggi karena keterbatasan kemampuan finansial.
Maka, hak dasar setiap warga negara untuk mendapat pendidikan bermutu sampai ke
tertiary education menjadi kian sulit dipenuhi, terlebih karena sejauh ini
kemampuan pemerintah dalam melindungi kelompok miskin melalui aneka instrumen
kebijakan masih belum memadai.
Padahal, tiga isu besar yang bersifat eternal—affordability, accessibility,
accountability—justru merupakan persoalan utama yang harus mendapat perhatian
khusus dan harus ditangani serius oleh para perumus kebijakan dan pengelola
perguruan tinggi (lihat Donald Heller, The States and Public Higher Education
Policy, 2003).
Kehadiran UU BHP sejatinya hanya penegasan belaka atas kenyataan bahwa
pendidikan tinggi di Indonesia telah berkembang menjadi industri. Di
negara-negara maju, seperti AS, Kanada, Inggris, atau Australia, pendidikan
tinggi memang merupakan lahan industri strategis yang menjadi bagian dari dan
berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara bersangkutan.
Di negara-negara itu, industri pendidikan tinggi tumbuh pesat seperti industri
jasa dan perdagangan yang lain. Lihat sentra-sentra industri pendidikan tinggi
dunia yang sungguh memikat, seperti Boston, New York, California; Toronto,
British Columbia; London, Manchester, Cambridge; atau Sydney, Melbourne,
Canberra. Perkembangan industri pendidikan tinggi menuju komersialisasi pun tak
terbendung, ditandai proses kapitalisasi ilmu pengetahuan terutama ketika
pertumbuhan ekonomi digerakkan iptek—knowledge-and technology-driven economic
growth.
Tiga motif
Komersialisasi pendidikan tinggi umumnya didorong tiga motif utama.
Pertama, hasrat mencari uang dan dukungan finansial serta keinginan menggali
sumber-sumber pembiayaan alternatif, yang ditempuh melalui apa yang di kalangan
universitas Amerika/Eropa disebut an offer of generous research funding in
exchange for exclusive patent licensing rights.
Kedua, peluang mengembangkan (baca: menjual) program pendidikan jarak jauh
untuk memperoleh keuntungan finansial sebagaimana yang sudah lazim dilakukan di
perguruan tinggi di Indonesia.
Ketiga, mendapatkan aneka kontrak yang menguntungkan dengan perusahaan/industri
melalui pemberian dana, fasilitas, peralatan, bahkan seragam olahraga sebagai
imbalan mendapatkan atlet-atlet bertalenta, yang mensyaratkan mereka mengenakan
logo perusahaan pemasok dana bagi perguruan tinggi.
Bahaya
Namun, industri pendidikan tinggi yang mengarah ke komersialisasi ini
mengandung bahaya bagi perguruan tinggi bersangkutan. Derek Bok dalam
Universities in the Marketplace: The Commercialization of Higher Education
(2005) mencatat sejumlah bahaya yang patut diwaspadai.
Pertama, bila godaan mencari keuntungan finansial melalui aneka kontrak dari
perusahaan/ industri tak terkendali dan tak dikelola dengan baik, hal itu akan
menggiring perguruan tinggi melupakan misi suci (sacred mission) yang harus
diemban, yakni melahirkan insan-insan terdidik dan berkeahlian, yang menjadi
basis bagi ikhtiar membangun masyarakat beradab dan pilar utama upaya
pencapaian kemajuan bangsa.
Kedua, bila sekadar terobsesi oleh motif ekonomi semata, perguruan tinggi akan
cenderung mengabaikan fungsi utama sebagai lembaga produsen ilmu pengetahuan,
pelopor inovasi teknologi, serta pusat eksperimentasi dan observatorium bagi
penemuan-penemuan baru. Padahal, peran hakiki perguruan tinggi adalah the
center of knowledge inquiries and technology innovations, yang bukan saja
penting untuk memperkuat institusi perguruan tinggi sendiri sebagai pusat
keunggulan dan penelitian, tetapi juga akan memberi kontribusi pada ikhtiar
membangun peradaban umat manusia.
Ketiga, konflik kepentingan antara dua hal — menggali sumber pembiayaan dan
mengembangkan iptek melalui riset ilmiah — berpotensi mengorbankan core
academic values karena perguruan tinggi cenderung berkompromi antara pilihan
menjaga standar mutu program akademik dan tuntutan mendapatkan dukungan
finansial dari perusahaan/industri.
Merujuk pada sejumlah kekhawatiran itu, kehadiran UU BHP bisa menjadi pedang
bermata dua.
Pertama, memberi landasan hukum bagi universitas/institut untuk secara kreatif
mencari alternatif sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi dan
meningkatkan efisiensi/efektivitas manajemen perguruan tinggi guna meningkatkan
kualitas program akademik.
Kedua, dapat memicu komersialisasi melalui aneka kontrak bermotif ekonomi
dengan perusahaan/industri yang berpotensi menggerus fungsi esensial perguruan
tinggi sebagai Maison des sciences de l’homme.
Untuk itu, kewaspadaan dan kehati-hatian dari semua stakeholder sangat
diperlukan dalam melaksanakan UU BHP agar tidak memunculkan ekses negatif yang
justru kontraproduktif bagi upaya memajukan perguruan tinggi di Indonesia.
[Amich Alhumami, Penekun Kajian Pendidikan; Berafiliasi dengan Direktorat Agama
dan Pendidikan, Bappenas]
-----
The Flag
Air minum COLDA - Higienis n Fresh !
ERDBEBEN Alarm
SONETA INDONESIA <www.soneta.org>
Retno Kintoko Hp. 0818-942644
Aminta Plaza Lt. 10
Jl. TB. Simatupang Kav. 10, Jakarta Selatan
Ph. 62 21-7511402-3