=================================================  
THE WAHANA DHARMA NUSA CENTER [WDN_Center] 
Seri : "Membangun spirit, demokrasi, konservasi sumber daya, 
           nasionalisme, kebangsaan dan pruralisme Indonesia."  
================================================= 
[Spiritualism, Resources, Democration & Pruralism Indonesia Quotient] 
Menyambut Pesta Demokrasi 5 Tahunan - PEMILU 2009.  
"Belajar menyelamatkan sumber daya bersama untuk kebaikan bangsa Indonesia." 
  
Perkembangan perguruan/pendidikan tinggi, industri, dan ekonomi di sebuah 
negara menjadi pilar-pilar penyangga kokohnya langkah sebuah Negara dapat 
berkembang maju dan baik. 
Pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia mengalami proses perkembangan yang 
panjang. Namun saat ini perlu keseimbangan antara kepentingan, dan pelayanan 
utamanya bagi pendidikan para mahasiswa, generasi muda bangsa dan kepentingan 
publik [swasta, pemerintah, perusahaan, etc] terkait. 
Perguruan tinggi yang dapat menyeimbangkan antara, visi, misi, idialisme mutu 
outputnya dalam kurun waktu cukup lama, maka akan membuat ukiran tinta emas 
sejarah bagi sumbangan perkembangan dunia pendidikan Indonesia ke depan. 
Perguruan tinggi bisa saja dipandang sebagai, menara gading, rumah sekolah, 
komunitas intelektual, komunitas idealisme, komunitas research, agen pembaruan, 
agen perubahan, komunitas kreatif, akademisi, komunitas produktif….etc. Semua 
ini tergantung dari praktik-praktik dari para pelaku dan pengelola yang ada di 
dalamnya. 
Pada saat ini pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia benar-benar menjadi 
perhatian banyak pihak, khususnya pihak internal dan pemerintah, agar dapat 
berjalan optimal, dan keberadaanya bermanfaat bagi kemajuan masyarakat dan 
bangsa Indonesia ke depan. 
Keprihatinan dan kepedulian banyak pihak akan mendorong majunya perkembangan 
alami lembaga-lembaga perguruan tinggi di negeri ini. 
Akankah perguruan tinggi berkembang menjadi perguruan tinggi industri – 
[penghasil produk yang baik pada bidangnya], atau bablas menjadi industri 
perguruan tinggi? - yang hanya dipakai sebagai alat untuk mencari keuntungan 
semata? Sejarah nanti akan mencatatnya. 
Tulisan berikut ini menarik untuk kita cermati bersama… sebagai sumbangan bagi 
perhatian kita atas pendidikan bagi generasi muda Indonesia ke depan. 
  
Menuju Indonesia sejahtera, maju dan bermartabat! 
  
Best Regards, 
Retno Kintoko 
  
The Flag 
Air minum COLDA - Higienis n Fresh ! 
ERDBEBEN Alarm 
---- 
  
Industri Pendidikan Tinggi 
Rabu, 14 Januari 2009 | 00:25 WIB 
Oleh: Amich Alhumami 
Pengesahan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan memicu kontroversi di sebagian 
masyarakat akademia. 
Mereka menolak dengan argumentasi logis-rasional, merujuk pada pengalaman PT 
BHMN (UI, UGM, IPB, ITB, USU, UPI). Para mahasiswa berdemonstrasi menentang 
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) karena dianggap melegitimasi 
praktik komersialisasi pendidikan tinggi. 
Industri pendidikan 
Biaya pendidikan tinggi yang selama ini sudah amat mahal dikhawatirkan 
bertambah mahal karena pengelola perguruan tinggi — karena didorong motif 
ekonomi dan mengikuti hukum pasar — akan menjadikan pendidikan tinggi sebagai 
barang komersial, sama seperti barang dagangan lain dalam suatu transaksi 
perniagaan. 
Lazimnya transaksi perniagaan, pertimbangan untung-rugi merupakan faktor 
penentu dalam pengelolaan perguruan tinggi. Jika pendidikan tinggi sudah 
menjadi barang komersial berharga mahal, sudah pasti hanya masyarakat kaya yang 
mampu menjangkaunya. Masyarakat miskin akan kian sulit mendapat akses ke 
layanan pendidikan tinggi karena keterbatasan kemampuan finansial. 
Maka, hak dasar setiap warga negara untuk mendapat pendidikan bermutu sampai ke 
tertiary education menjadi kian sulit dipenuhi, terlebih karena sejauh ini 
kemampuan pemerintah dalam melindungi kelompok miskin melalui aneka instrumen 
kebijakan masih belum memadai. 
Padahal, tiga isu besar yang bersifat eternal—affordability, accessibility, 
accountability—justru merupakan persoalan utama yang harus mendapat perhatian 
khusus dan harus ditangani serius oleh para perumus kebijakan dan pengelola 
perguruan tinggi (lihat Donald Heller, The States and Public Higher Education 
Policy, 2003). 
Kehadiran UU BHP sejatinya hanya penegasan belaka atas kenyataan bahwa 
pendidikan tinggi di Indonesia telah berkembang menjadi industri. Di 
negara-negara maju, seperti AS, Kanada, Inggris, atau Australia, pendidikan 
tinggi memang merupakan lahan industri strategis yang menjadi bagian dari dan 
berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara bersangkutan. 
Di negara-negara itu, industri pendidikan tinggi tumbuh pesat seperti industri 
jasa dan perdagangan yang lain. Lihat sentra-sentra industri pendidikan tinggi 
dunia yang sungguh memikat, seperti Boston, New York, California; Toronto, 
British Columbia; London, Manchester, Cambridge; atau Sydney, Melbourne, 
Canberra. Perkembangan industri pendidikan tinggi menuju komersialisasi pun tak 
terbendung, ditandai proses kapitalisasi ilmu pengetahuan terutama ketika 
pertumbuhan ekonomi digerakkan iptek—knowledge-and technology-driven economic 
growth. 
Tiga motif 
Komersialisasi pendidikan tinggi umumnya didorong tiga motif utama. 
Pertama, hasrat mencari uang dan dukungan finansial serta keinginan menggali 
sumber-sumber pembiayaan alternatif, yang ditempuh melalui apa yang di kalangan 
universitas Amerika/Eropa disebut an offer of generous research funding in 
exchange for exclusive patent licensing rights. 
Kedua, peluang mengembangkan (baca: menjual) program pendidikan jarak jauh 
untuk memperoleh keuntungan finansial sebagaimana yang sudah lazim dilakukan di 
perguruan tinggi di Indonesia. 
Ketiga, mendapatkan aneka kontrak yang menguntungkan dengan perusahaan/industri 
melalui pemberian dana, fasilitas, peralatan, bahkan seragam olahraga sebagai 
imbalan mendapatkan atlet-atlet bertalenta, yang mensyaratkan mereka mengenakan 
logo perusahaan pemasok dana bagi perguruan tinggi. 
Bahaya 
Namun, industri pendidikan tinggi yang mengarah ke komersialisasi ini 
mengandung bahaya bagi perguruan tinggi bersangkutan. Derek Bok dalam 
Universities in the Marketplace: The Commercialization of Higher Education 
(2005) mencatat sejumlah bahaya yang patut diwaspadai. 
Pertama, bila godaan mencari keuntungan finansial melalui aneka kontrak dari 
perusahaan/ industri tak terkendali dan tak dikelola dengan baik, hal itu akan 
menggiring perguruan tinggi melupakan misi suci (sacred mission) yang harus 
diemban, yakni melahirkan insan-insan terdidik dan berkeahlian, yang menjadi 
basis bagi ikhtiar membangun masyarakat beradab dan pilar utama upaya 
pencapaian kemajuan bangsa. 
Kedua, bila sekadar terobsesi oleh motif ekonomi semata, perguruan tinggi akan 
cenderung mengabaikan fungsi utama sebagai lembaga produsen ilmu pengetahuan, 
pelopor inovasi teknologi, serta pusat eksperimentasi dan observatorium bagi 
penemuan-penemuan baru. Padahal, peran hakiki perguruan tinggi adalah the 
center of knowledge inquiries and technology innovations, yang bukan saja 
penting untuk memperkuat institusi perguruan tinggi sendiri sebagai pusat 
keunggulan dan penelitian, tetapi juga akan memberi kontribusi pada ikhtiar 
membangun peradaban umat manusia. 
Ketiga, konflik kepentingan antara dua hal — menggali sumber pembiayaan dan 
mengembangkan iptek melalui riset ilmiah — berpotensi mengorbankan core 
academic values karena perguruan tinggi cenderung berkompromi antara pilihan 
menjaga standar mutu program akademik dan tuntutan mendapatkan dukungan 
finansial dari perusahaan/industri. 
Merujuk pada sejumlah kekhawatiran itu, kehadiran UU BHP bisa menjadi pedang 
bermata dua. 
Pertama, memberi landasan hukum bagi universitas/institut untuk secara kreatif 
mencari alternatif sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi dan 
meningkatkan efisiensi/efektivitas manajemen perguruan tinggi guna meningkatkan 
kualitas program akademik. 
Kedua, dapat memicu komersialisasi melalui aneka kontrak bermotif ekonomi 
dengan perusahaan/industri yang berpotensi menggerus fungsi esensial perguruan 
tinggi sebagai Maison des sciences de l’homme. 
Untuk itu, kewaspadaan dan kehati-hatian dari semua stakeholder sangat 
diperlukan dalam melaksanakan UU BHP agar tidak memunculkan ekses negatif yang 
justru kontraproduktif bagi upaya memajukan perguruan tinggi di Indonesia.  
[Amich Alhumami, Penekun Kajian Pendidikan; Berafiliasi dengan Direktorat Agama 
dan Pendidikan, Bappenas] 
----- 
  
The Flag 
Air minum COLDA - Higienis n Fresh ! 
ERDBEBEN Alarm



 
SONETA INDONESIA <www.soneta.org>
Retno Kintoko Hp. 0818-942644
Aminta Plaza Lt. 10
Jl. TB. Simatupang Kav. 10, Jakarta Selatan
Ph. 62 21-7511402-3 
 


      

Kirim email ke