KPU Batal Usulkan Aturan Tunjuk Langsung Daerah siap menyediakan perlengkapan pemilu tepat waktu. JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary menarik surat permohonan peraturan presiden mengenai penunjukan langsung rekanan pengadaan logistik pemilihan umum. Komisi optimistis pengadaan logistik tak terganggu meski tanpa penunjukan langsung rekanan. "Surat pengajuan usul peraturan presiden logistik ditarik," katanya dalam diskusi "Pemilu Molor, Negara Tekor" di kantor Dewan Pengurus Harian Partai Persatuan Pembangunan, Jakarta, kemarin. Menurut Hafiz, surat usulan itu ditarik karena tak ingin polemik penunjukan langsung meluas. Apalagi, kata dia, sejak awal Komisi Pemilihan tak ingin menunjuk langsung rekanan pengadaan logistik pemilihan. "Usulan penunjukan langsung itu dari masyarakat," kata Hafiz. Ketua Komisi Pemilihan optimistis pengadaan logistik pemilihan tak mengganggu tahapan pemilihan. Dalam rapat konsultasi pekan ini, kata Hafiz, Komisi Pemilihan tingkat daerah menyatakan siap menyediakan logistik sehingga pengadaan dan pendistribusiannya tak bermasalah. Usulan penunjukan ini berkaitan dengan semakin mepetnya waktu pemungutan suara. "Sebenarnya hanya usulan mengantisipasi mepetnya waktu," kata Hafiz. Setelah rapat koordinasi penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah Komisi Pemilihan meminta peraturan presiden tentang penunjukan langsung rekanan logistik pemilu. Komisi Pemilihan menilai perlu payung hukum penujukan langsung rekanan di daerah karena kesulitan menyediakan perlengkapan pemilihan. Namun, usulan ini ditolak sejumlah lembaga antikorupsi. Mereka beralasan, aturan penunjukan langsung rawan disalahgunakan. Dampaknya, penyelenggara pemilu bisa terjerat kasus korupsi. Penolak usulan ini antara lain Indonesia Corruption Watch dan Indonesia Procurement Watch. Dengan batalnya Komisi mengusulkan aturan ini, Koordinator Program Indonesia Procurement Watch Hayie Muhammad mengatakan langkah tersebut bisa mencegah korupsi di daerah. Hayie mengatakan Komisi Pemilihan masih memiliki waktu cukup dalam melakukan pengadaan logistik. Komisi Pemilihan disarankan mendampingi Komisi di daerah yang belum menggelar lelang pengadaan perlengkapan pemilu. DWI RIYANTO AGUSTIAR | PRAMONO http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/14/Nasional/krn.20090114.153737.id.html
