KPU Batal Usulkan Aturan Tunjuk Langsung
Daerah siap menyediakan perlengkapan pemilu tepat waktu.

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary menarik surat permohonan 
peraturan presiden mengenai penunjukan langsung rekanan pengadaan logistik 
pemilihan umum. Komisi optimistis pengadaan logistik tak terganggu meski tanpa 
penunjukan langsung rekanan. "Surat pengajuan usul peraturan presiden logistik 
ditarik," katanya dalam diskusi "Pemilu Molor, Negara Tekor" di kantor Dewan 
Pengurus Harian Partai Persatuan Pembangunan, Jakarta, kemarin. 

Menurut Hafiz, surat usulan itu ditarik karena tak ingin polemik penunjukan 
langsung meluas. Apalagi, kata dia, sejak awal Komisi Pemilihan tak ingin 
menunjuk langsung rekanan pengadaan logistik pemilihan. "Usulan penunjukan 
langsung itu dari masyarakat," kata Hafiz. 

Ketua Komisi Pemilihan optimistis pengadaan logistik pemilihan tak mengganggu 
tahapan pemilihan. Dalam rapat konsultasi pekan ini, kata Hafiz, Komisi 
Pemilihan tingkat daerah menyatakan siap menyediakan logistik sehingga 
pengadaan dan pendistribusiannya tak bermasalah. Usulan penunjukan ini 
berkaitan dengan semakin mepetnya waktu pemungutan suara. "Sebenarnya hanya 
usulan mengantisipasi mepetnya waktu," kata Hafiz. 

Setelah rapat koordinasi penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah Komisi 
Pemilihan meminta peraturan presiden tentang penunjukan langsung rekanan 
logistik pemilu. Komisi Pemilihan menilai perlu payung hukum penujukan langsung 
rekanan di daerah karena kesulitan menyediakan perlengkapan pemilihan. 

Namun, usulan ini ditolak sejumlah lembaga antikorupsi. Mereka beralasan, 
aturan penunjukan langsung rawan disalahgunakan. Dampaknya, penyelenggara 
pemilu bisa terjerat kasus korupsi. Penolak usulan ini antara lain Indonesia 
Corruption Watch dan Indonesia Procurement Watch. 

Dengan batalnya Komisi mengusulkan aturan ini, Koordinator Program Indonesia 
Procurement Watch Hayie Muhammad mengatakan langkah tersebut bisa mencegah 
korupsi di daerah. Hayie mengatakan Komisi Pemilihan masih memiliki waktu cukup 
dalam melakukan pengadaan logistik. Komisi Pemilihan disarankan mendampingi 
Komisi di daerah yang belum menggelar lelang pengadaan perlengkapan pemilu. DWI 
RIYANTO AGUSTIAR | PRAMONO

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/14/Nasional/krn.20090114.153737.id.html



      

Kirim email ke