http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=3776
2009-01-14 Caleg Perempuan dan Suara Terbanyak Oleh Idham Chalid Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan salah satu pasal UU Nomor 10 Tahun 2008 dengan menggugurkan prioritas nomor urut dan memutuskan penentuan calon anggota legislatif (caleg) berdasarkan suara terbanyak melahirkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian aktivis peduli perempuan tidak dapat menerima suara terbanyak, karena bisa saja merugikan caleg perempuan. Realitas sekarang ini belum memungkinkan perempuan berkompetisi secara terbuka, termasuk dengan pria. Sekat-sekat kultural dan politik masih menhadang. Budaya patriarki masih sangat kental mewarnai kehidupan masyarakat dan kondisi perempuan masih termarginalkan, serta berbagai keterbatasan lainnya. Asas persaingan bebas tentu tidak adil bagi perempuan, karena ruang pertarungan dan kompetisi yang tidak seimbang. Ibarat bertanding tinju dengan kaki terikat. Ada perlawanan, tetapi tidak bisa maksimal. Tampaknya, lebih bijaksana sekiranya mengedepankan asas keterwakilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap perempuan. Dampak suara terbanyak secara tidak langsung telah memandulkan affirmative action peningkatkan keterwakilan minimal 30 persen perempuan di parlemen, sebagaimana diamanahkan Pasal 53 dan Pasal 55 UU Pemilu. Padahal, pada sistem sebelumnya, yang telah mendapatkan apresiasi yang baik dari setiap parpol, menempatkan caleg berdasarkan zipper method atau metode zig-zag di mana setiap tiga caleg terdapat satu perempuan. Sangat beralasan jika ada kekhawatiran mendalam bahwa putusan tersebut memangkas jumlah perempuan di parlemen. Padahal, peran penting perempuan di legislatif masih sangat dibutuhkan. Kehadiran perempuan di DPR, sekarang ini, minimal mampu mengangkat aspirasi perempuan. Hal itu bisa dilihat dari lahirnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Kewarganegaraan, dan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Meskipun perjuangan hak-hak perempuan bukan hanya melulu diperjuangkan oleh perempuan, melainkan juga sudah menjadi mainstream bersama dalam koridor gender selama ini. Disayangkan Tentu sangat disayangkan jika Pemilu 2009 ini tidak mampu melahirkan jumlah anggota legislatif perempuan sebagaimana target, apalagi turun drastis. Memang tidak mengurangi kualitas pelaksanaan pemilu, tetapi bisa mempengaruhi kesempurnaan suatu bangunan demokrasi, sebagaimana urgensi keterwakilan unsur-unsur terpenting masyarakat, termasuk perempuan, dalam ranah politik. Pembangunan demokrasi yang menjadi harapan rakyat menghendaki hal tersebut. Apalagi, keterlibatan perempuan dalam yang wilayah politik dengan out put kebijakannya, tentu sangat strategis bagi perubahan mendasar gerakan perempuan dan demokrasi masa depan Tetapi, tidak sedikit juga aktivis perempuan yang mendukungnya, tentu dengan bermacam argumentasi. Lebih mendasar pada penguatan demokrasi sejati yang dicita-citakan selama ini. Tidak lagi seperti "memilih kucing dalam karung", yang selama ini "disajikan" oleh parpol. Semangat berikhtiar, berkompetisi, dimiliki semua caleg secara terbuka, bukan hanya antarpartai, melainkan juga antarcaleg dalam satu partai. Lebih jauh dari itu, eksistensi perempuan selama ini juga masih tereksploitasi secara politik. Suara terbanyak memungkinkan bisa lebih kompetitif termasuk di kalangan perempuan itu sendiri. Dampaknya, bisa melahirkan anggota legislatif perempuan yang betul-betul berkualitas, bukan caleg perempuan yang hanya diunggulkan oleh partai politik tertentu. Lagi pula, posisi perempuan dalam setiap nomor urut caleg, sekarang ini, hanya menempati posisi nomor belakang yang belum tentu jadi. Keharusan menempatkan satu caleg perempuan dari setiap tiga nama dalam daftar caleg ternyata ditafsirkan keliru. Caleg perempuan ditempatkan di nomor 3, 6, 9, dan nomor seterusnya yang kelipatan tiga, sehingga menutup peluang keterpilihan perempuan. Terlepas dari pro dan kontra tersebut, sistem suara terbanyak hendaknya tidak menutup peluang bagi caleg perempuan bisa lebih survival. Tetap diberikan keistimewaan dan kemudahan sebagaimana komitmen awal. Mendorong tampilnya perempuan dalam jumlah besar, paling tidak bisa mencukupi 30 persen sebagaimana target bersama. Semangat Keluarnya putusan suara terbanyak dalam menentukan caleg terpilih tidak sertamerta menghiraukan semangat affirmative action yang selama ini diperjuangkan oleh aktivis perempuan dan gender. Semangat tersebut harus tetap menjadi bagian penting kebijakan politik dan hukum yang mendorong perempuan terlibat dan berperan penting. Di sisi lain, putusan suara terbanyak juga tidak boleh dihadang, harus tetap terlaksana sebagai bagian dari penguatan agenda substansial demokrasi. Dibutuhkan political will dari berbagai pihak terkait, termasuk aturan hukum dan bersifat mengikat. Termasuk juga bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diharapkan mengeluarkan peraturan untuk mengakomodasi semangat affirmative action tersebut. Tidak terkecuali kebijakan politik masing-masing internal partai politik. Jika ada keberanian, bisa saja memilih 1 perempuan yang meraih suara terbanyak di antara caleg perempuan lainnya, setelah suara terbanyak 1 dan 2 dalam partai. Jika ada kemauan, tentu ada jalan, bergantung pada aturan main yang bisa disepakati. Affirmative action bagi dukungan caleg perempuan sangat dibutuhkan sekarang, pada saat sebagian besar enjoy dengan suara terbanyak. Banyak masalah sosial dan kultural yang menelantarkan hak-hak perempuan, membutuhkan sentuhan kebijakan yang lebih komprehensif. Penulis adalah Wakil Sekjen PP GP Ansor dan Mahasiswa Program Doktor UNJ
