http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=3776

2009-01-14 
Caleg Perempuan dan Suara Terbanyak


Oleh Idham Chalid 



Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan salah satu pasal UU Nomor 10 
Tahun 2008 dengan menggugurkan prioritas nomor urut dan memutuskan penentuan 
calon anggota legislatif (caleg) berdasarkan suara terbanyak melahirkan pro dan 
kontra di tengah masyarakat. 

Sebagian aktivis peduli perempuan tidak dapat menerima suara terbanyak, karena 
bisa saja merugikan caleg perempuan. Realitas sekarang ini belum memungkinkan 
perempuan berkompetisi secara terbuka, termasuk dengan pria. Sekat-sekat 
kultural dan politik masih menhadang. Budaya patriarki masih sangat kental 
mewarnai kehidupan masyarakat dan kondisi perempuan masih termarginalkan, serta 
berbagai keterbatasan lainnya. 

Asas persaingan bebas tentu tidak adil bagi perempuan, karena ruang pertarungan 
dan kompetisi yang tidak seimbang. Ibarat bertanding tinju dengan kaki terikat. 
Ada perlawanan, tetapi tidak bisa maksimal. Tampaknya, lebih bijaksana 
sekiranya mengedepankan asas keterwakilan, proporsionalitas, dan perlindungan 
terhadap perempuan. 

Dampak suara terbanyak secara tidak langsung telah memandulkan affirmative 
action peningkatkan keterwakilan minimal 30 persen perempuan di parlemen, 
sebagaimana diamanahkan Pasal 53 dan Pasal 55 UU Pemilu. Padahal, pada sistem 
sebelumnya, yang telah mendapatkan apresiasi yang baik dari setiap parpol, 
menempatkan caleg berdasarkan zipper method atau metode zig-zag di mana setiap 
tiga caleg terdapat satu perempuan. 

Sangat beralasan jika ada kekhawatiran mendalam bahwa putusan tersebut 
memangkas jumlah perempuan di parlemen. Padahal, peran penting perempuan di 
legislatif masih sangat dibutuhkan. Kehadiran perempuan di DPR, sekarang ini, 
minimal mampu mengangkat aspirasi perempuan. Hal itu bisa dilihat dari lahirnya 
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang 
Kewarganegaraan, dan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 
Meskipun perjuangan hak-hak perempuan bukan hanya melulu diperjuangkan oleh 
perempuan, melainkan juga sudah menjadi mainstream bersama dalam koridor gender 
selama ini. 


Disayangkan

Tentu sangat disayangkan jika Pemilu 2009 ini tidak mampu melahirkan jumlah 
anggota legislatif perempuan sebagaimana target, apalagi turun drastis. Memang 
tidak mengurangi kualitas pelaksanaan pemilu, tetapi bisa mempengaruhi 
kesempurnaan suatu bangunan demokrasi, sebagaimana urgensi keterwakilan 
unsur-unsur terpenting masyarakat, termasuk perempuan, dalam ranah politik. 

Pembangunan demokrasi yang menjadi harapan rakyat menghendaki hal tersebut. 
Apalagi, keterlibatan perempuan dalam yang wilayah politik dengan out put 
kebijakannya, tentu sangat strategis bagi perubahan mendasar gerakan perempuan 
dan demokrasi masa depan

Tetapi, tidak sedikit juga aktivis perempuan yang mendukungnya, tentu dengan 
bermacam argumentasi. Lebih mendasar pada penguatan demokrasi sejati yang 
dicita-citakan selama ini. Tidak lagi seperti "memilih kucing dalam karung", 
yang selama ini "disajikan" oleh parpol. Semangat berikhtiar, berkompetisi, 
dimiliki semua caleg secara terbuka, bukan hanya antarpartai, melainkan juga 
antarcaleg dalam satu partai. 

Lebih jauh dari itu, eksistensi perempuan selama ini juga masih tereksploitasi 
secara politik. Suara terbanyak memungkinkan bisa lebih kompetitif termasuk di 
kalangan perempuan itu sendiri. Dampaknya, bisa melahirkan anggota legislatif 
perempuan yang betul-betul berkualitas, bukan caleg perempuan yang hanya 
diunggulkan oleh partai politik tertentu.

Lagi pula, posisi perempuan dalam setiap nomor urut caleg, sekarang ini, hanya 
menempati posisi nomor belakang yang belum tentu jadi. Keharusan menempatkan 
satu caleg perempuan dari setiap tiga nama dalam daftar caleg ternyata 
ditafsirkan keliru. Caleg perempuan ditempatkan di nomor 3, 6, 9, dan nomor 
seterusnya yang kelipatan tiga, sehingga menutup peluang keterpilihan perempuan.

Terlepas dari pro dan kontra tersebut, sistem suara terbanyak hendaknya tidak 
menutup peluang bagi caleg perempuan bisa lebih survival. Tetap diberikan 
keistimewaan dan kemudahan sebagaimana komitmen awal. Mendorong tampilnya 
perempuan dalam jumlah besar, paling tidak bisa mencukupi 30 persen sebagaimana 
target bersama.


Semangat 

Keluarnya putusan suara terbanyak dalam menentukan caleg terpilih tidak 
sertamerta menghiraukan semangat affirmative action yang selama ini 
diperjuangkan oleh aktivis perempuan dan gender. Semangat tersebut harus tetap 
menjadi bagian penting kebijakan politik dan hukum yang mendorong perempuan 
terlibat dan berperan penting. Di sisi lain, putusan suara terbanyak juga tidak 
boleh dihadang, harus tetap terlaksana sebagai bagian dari penguatan agenda 
substansial demokrasi.

Dibutuhkan political will dari berbagai pihak terkait, termasuk aturan hukum 
dan bersifat mengikat. Termasuk juga bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang 
diharapkan mengeluarkan peraturan untuk mengakomodasi semangat affirmative 
action tersebut. 

Tidak terkecuali kebijakan politik masing-masing internal partai politik. Jika 
ada keberanian, bisa saja memilih 1 perempuan yang meraih suara terbanyak di 
antara caleg perempuan lainnya, setelah suara terbanyak 1 dan 2 dalam partai. 
Jika ada kemauan, tentu ada jalan, bergantung pada aturan main yang bisa 
disepakati. Affirmative action bagi dukungan caleg perempuan sangat dibutuhkan 
sekarang, pada saat sebagian besar enjoy dengan suara terbanyak. Banyak masalah 
sosial dan kultural yang menelantarkan hak-hak perempuan, membutuhkan sentuhan 
kebijakan yang lebih komprehensif. 


Penulis adalah Wakil Sekjen PP GP Ansor dan Mahasiswa Program Doktor UNJ

Kirim email ke