Refeleksi:  Di negeri rezim Abunawas selalu banyak siluman dan sulaman. 

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/14/huk01.html

 Jaksa Agung Ungkap Banyak Kasus Pidana "Siluman"

Oleh
Rafael Sebayang



Jakarta-Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkap 50 persen kasus penanganan 
(mulai dari pemberitahuan dimulainya penyidikan hingga diputus di pengadilan) 
perkara tindak pidana umum selama periode tahun 2008 (termasuk sisa perkara di 
tahun 2007) menguap.Lebih aneh lagi, banyak kasus "siluman" (tidak diketahui 
asal-muasalnya) yang sampai ke tingkat penuntutan.


Fakta ini dibeberkan Hendarman di seminar sehari tentang kinerja penegak hukum 
yang diselenggarakan Iluni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Selasa 
(13/1). "Catatan penegakan hukum yang telah dilaksanakan kejaksaan, kepolisian, 
dan pengadilan erat kaitannya dengan tertib hukum. Faktanya, sepanjang tahun 
2008, ada 50 persen perkara yang menguap," kata Hendarman.


Jaksa Agung kemudian merinci data di mana kejaksaan sepanjang tahun 2008 telah 
menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian 
sebanyak 199.653 perkara. Dari sekian banyak perkara tersebut, menyusut menjadi 
147.652 perkara dan lebih menyusut lagi menjadi 102.683 perkara setelah 
dinyatakan P21 (lengkap). "Sampai tahap ini saja sudah ribuan perkara yang 
hilang. Hampir separuh dari jumlah perkara di tingkat SPDP," imbuhnya.

Menyusut
Pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), angka tersebut 
kembali menyusut hingga mencapai 98.679 perkara. Namun yang aneh, menurut 
Hendarman, justru terjadi peningkatan jumlah perkara pada tingkat penuntutan 
sebanyak 104.369 perkara. Atas kejanggalan ini, Hendarman berjanji akan 
mengusut dugaan adanya permainan dalam penanganan perkara oleh jajarannya. 


Sementara, pada kesempatan yang sama Jaksa Agung menjelaskan perihal 
pengembalian aset negara yang akhir-akhir menjadikan konflik baru antara 
Kejagung dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Hendarman mengaku, aset negara 
yang berhasil dikembalikan dalam bentuk uang tunai nilainya tidak mencapai 
triliunan. 
"Uang yang diselamatkan dan yang dikembalikan ke kas negara ada bukti setor, 
itu tidak mencapai triliun, tapi miliar," ujar Hendarman 


Pernyataan Hendarman ini terkait langkah kejaksaan yang melaporkan Indonesia 
Corruption Watch (ICW) ke polisi. Kejaksaan merasa dirugikan atas pernyataan 
ICW. Beberapa waktu lalu, ICW merilis data tandingan bahwa uang yang 
diselamatkan instansi pimpinan Hendarman Supandji itu hanya Rp 382,67 miliar.
Adapun angka triliunan sebagaimana dirilis kejaksaan menurut Hendarman berasal 
dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang 
meliputi denda dan biaya perkara serta uang pengganti, pengembalian uang oleh 
tersangka pada saat proses penyelidikan/ penyidikan dengan total Rp 3,2 
triliun, tepatnya Rp 3.239.303.377.056,14. Jumlah ini telah dikembalikan kepada 
negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Disamping itu, melalui penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, 
Kejagung juga menyelamatkan keuangan dan aset negara sebesar Rp 1,2 triliun 
beserta tanah seluas 22.500 meter persegi, sedangkan keuangan dan aset negara 
yang dipertahankan nilainya sebesar Rp 1,02 triliun, serta keuangan negara yang 
berhasil dipulihkan mencapai Rp 26,9 miliar.Kejaksaan Agung juga mengklaim 
menyelamatkan uang negara Rp 8 triliun dan US$ 18 juta dari berbagai kasus 
korupsi di seluruh Indonesia dalam kurun 2004-2008


Hendarman pun mencontohkan soal aset negara dalam bentuk uang tunai yang 
diselamatkan negara. "Seperti uang di Bank Mandiri. Di situ uang dikembalikan 
kepada Bank Mandiri karena putusan kejaksaan. Sejak dulu saya sudah suruh 
tertibkan rekening-rekening liar itu," ujar Hendarman

Kirim email ke