Refeleksi: Di negeri rezim Abunawas selalu banyak siluman dan sulaman. http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/14/huk01.html
Jaksa Agung Ungkap Banyak Kasus Pidana "Siluman" Oleh Rafael Sebayang Jakarta-Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkap 50 persen kasus penanganan (mulai dari pemberitahuan dimulainya penyidikan hingga diputus di pengadilan) perkara tindak pidana umum selama periode tahun 2008 (termasuk sisa perkara di tahun 2007) menguap.Lebih aneh lagi, banyak kasus "siluman" (tidak diketahui asal-muasalnya) yang sampai ke tingkat penuntutan. Fakta ini dibeberkan Hendarman di seminar sehari tentang kinerja penegak hukum yang diselenggarakan Iluni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Selasa (13/1). "Catatan penegakan hukum yang telah dilaksanakan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan erat kaitannya dengan tertib hukum. Faktanya, sepanjang tahun 2008, ada 50 persen perkara yang menguap," kata Hendarman. Jaksa Agung kemudian merinci data di mana kejaksaan sepanjang tahun 2008 telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian sebanyak 199.653 perkara. Dari sekian banyak perkara tersebut, menyusut menjadi 147.652 perkara dan lebih menyusut lagi menjadi 102.683 perkara setelah dinyatakan P21 (lengkap). "Sampai tahap ini saja sudah ribuan perkara yang hilang. Hampir separuh dari jumlah perkara di tingkat SPDP," imbuhnya. Menyusut Pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), angka tersebut kembali menyusut hingga mencapai 98.679 perkara. Namun yang aneh, menurut Hendarman, justru terjadi peningkatan jumlah perkara pada tingkat penuntutan sebanyak 104.369 perkara. Atas kejanggalan ini, Hendarman berjanji akan mengusut dugaan adanya permainan dalam penanganan perkara oleh jajarannya. Sementara, pada kesempatan yang sama Jaksa Agung menjelaskan perihal pengembalian aset negara yang akhir-akhir menjadikan konflik baru antara Kejagung dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Hendarman mengaku, aset negara yang berhasil dikembalikan dalam bentuk uang tunai nilainya tidak mencapai triliunan. "Uang yang diselamatkan dan yang dikembalikan ke kas negara ada bukti setor, itu tidak mencapai triliun, tapi miliar," ujar Hendarman Pernyataan Hendarman ini terkait langkah kejaksaan yang melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi. Kejaksaan merasa dirugikan atas pernyataan ICW. Beberapa waktu lalu, ICW merilis data tandingan bahwa uang yang diselamatkan instansi pimpinan Hendarman Supandji itu hanya Rp 382,67 miliar. Adapun angka triliunan sebagaimana dirilis kejaksaan menurut Hendarman berasal dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang meliputi denda dan biaya perkara serta uang pengganti, pengembalian uang oleh tersangka pada saat proses penyelidikan/ penyidikan dengan total Rp 3,2 triliun, tepatnya Rp 3.239.303.377.056,14. Jumlah ini telah dikembalikan kepada negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Disamping itu, melalui penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, Kejagung juga menyelamatkan keuangan dan aset negara sebesar Rp 1,2 triliun beserta tanah seluas 22.500 meter persegi, sedangkan keuangan dan aset negara yang dipertahankan nilainya sebesar Rp 1,02 triliun, serta keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 26,9 miliar.Kejaksaan Agung juga mengklaim menyelamatkan uang negara Rp 8 triliun dan US$ 18 juta dari berbagai kasus korupsi di seluruh Indonesia dalam kurun 2004-2008 Hendarman pun mencontohkan soal aset negara dalam bentuk uang tunai yang diselamatkan negara. "Seperti uang di Bank Mandiri. Di situ uang dikembalikan kepada Bank Mandiri karena putusan kejaksaan. Sejak dulu saya sudah suruh tertibkan rekening-rekening liar itu," ujar Hendarman
