http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/14/kesra02.html
Kebebasan Beragama Dilanggar Setiap Hari Jakarta - Tahun 2008 tampaknya menjadi tahun kelabu bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Sebab, sepanjang tahun 2008 Setara Institute mencatat adanya 367 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan 265 peristiwa kebebasan berkeyakinan. Hal ini bisa diartikan bahwa hampir setiap hari terjadi pelanggaran. "Peristiwa terbanyak terjadi pada bulan Juni (103 peristiwa-red). Bulan Juni adalah bulan ketika desakan terhadap Ahmadiyah mengalami eskalasi cukup tinggi, baik sebagai desakan terhadap pemerintah agar mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pembubaran Ahmadiyah maupun dampak serius dari adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) pembatasan Ahmadiyah," ungkap Ketua BP Setara Institute, Hendardi, yang ditemui SH di sela-sela laporan tahunan kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan 2008 di Jakarta, Selasa (13/1). Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyatakan telah menerima 120 laporan yang berkaitan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Hendardi, dari 367 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan itu, terdapat 188 pelanggaran yang melibatkan negara sebagai aktornya, baik melalui 99 tindakan aktif, maupun 89 tindakan pembiaran. "Organisasi masyarakat yang ekstrem kerap kali menjadi alat perusak kebebasan beragama dan berkeyakinan," tegasnya. Pelanggaran tersebut paling banyak menimpa jemaat Ahmadiyah (238 tindakan pelanggaran) dengan tindakan intoleransi, represi negara, pembiaran negara dan tindakan kriminal warga negara atau kelompok masyarakat. "Hingga memasuki tahun 2009, negara belum melakukan tindakan apa pun kecuali memperkarakan penyerangan 1 Juni di Monas yang menjerat Rizieq Shihab dan Munarman." tambah Hendardi. Laporan tersebut menunjukkan bahwa tingkat intoleransi, baik di masyarakat maupun aparat negara, semakin menguat, tetapi sebaliknya, toleransi semakin melemah. Indikator penguatan itu antara lain pembatasan aliran keagamaan dan penyebaran aktor yang semakin ekspansif. Jika pada tahun 2007 aktor pelaku tindakan kriminal memusat pada sejumlah ormas radikal, di tahun 2008 pelakunya semakin menyebar sebagai individu ataupun kelompok tanpa identitas yang secara sporadic melakukan tindakan kriminal dan intoleransi. Untuk itu, Setara Institute menyarankan agar Presiden dan DPR segera melakukan perubahan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang membatasi jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan. "Para pemeluk agama juga perlu memanfaatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai forum dialog dalam memecahkan masalah kebebasan beragama dan memperkuat iklim toleransi. Birokratisasi FKUB dalam memberikan pendirian rumah ibadah sepatutnya diberikan kembali kepada setiap pemeluk agama dan berkeyakinan, untuk bebas mendirikan rumah ibadah," tegas Hendardi. (heru guntoro)
