http://www.ambonekspres.com/index.php?act=news&newsid=25357
Selasa, 13 Jan 2009, | 23
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kader Golkar Jadi Bandar Shabu
Ambon, AE.- Ketua DPD Golkar Maluku Muhammad Abdullah Latuconsina rupanya
sudah harus melakukan bersih-bersih diinternal khususnya menyangkut isu
penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang jika tidak ingin partai itu berada
ditubir jurang ketidakpercayaan publik dalam pemilihan umum 2009. Pasalnya
penangkapan terhadap Elia Sianressy alias Rony (32) ikut menjadi tolok ukur
publik menilai kredibilitas Golkar.
Kepada Ambon Ekspres, Muhammad Jen Latuconsina, kemarin, mengingatkan
Memet -sapaan Muhammad Abdullah Latuconsina, untuk segera mengambil langkah
taktis dan strategis untuk mengurangi pengaruh kasus ini terhadap kepercayaan
publik. "Harus segera dilakukan test urine bukan hanya kepada calon anggota
legislative Golkar, tapi juga pengurus bukan caleg," usul staf pengajar
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan atau Fisip Universitas Pattimura
ini.
Menyangkut pengaruh kasus Rony Sianressy terhadap perolehan suara Golkar
di Pemilu 2009, Latuconsina membagi pemilih atas dua kelompok. Kelompok
pertama, adalah pemilih kelas menengah keatas yang berada di wilayah perkotaan.
"Pengaruh kasus ini terhadap referensi pemilih di wilayah perkotaan cukup
besar," kata Latuconsina.
Kelompok kedua, adalah mereka yang berada di pedesaan. Kata Latuconsina,
kelompok ini sangat kecil akan terpengaruh referensi memilihnya dalam
menentukan partai mana yang dipilih. "Jadi kasus Sianressy tidak akan
berpengaruh banyak terhadap perolehan suara Golkar di Pemilu 2009," kata
Latuconsina.
Rony yang juga pengacara dan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Maluku
dari daerah pemilihan MTB dan MBD ketangkap tangan menggunakan sekaligus
mengedar shabu-shabu di kediamannya, di Desa Poka, Kecamatan Baguala, Ambon.
Dalam pemeriksaan dia mengaku mendapat sabu dari Ata dengan harga Rp 1,2 juta
per paket.
Dari hasil penjualan itu, dia mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu.
''Ronny mengaku hanya sebagai perantara (pengedar) kepada orang-orang yang
membutuhkan shabu-shabu. Saat ditangkap dia baru membeli shabu dari Ata. Namun
kita menduga selain pengedar dia juga pemakai,'' kata Kasat Narkoba Iptu George
Siahaija kepada wartawan di Mapolres, kemarin.
aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Ambon dan Pp Lease kembali
menciduk Ny MT alias Ata (32). Ata ditangkap setelah ada pengakuan Sianressy
kepada polisi. Kata Siahaija, selama ini Ata yang juga mantan kasir tempat
hiburan malam itu merupakan bandar sabu-sabu yang telah lama beroperasi di
daerah ini.
Ata ditangkap polisi dikediamannya di kawasan Jalan Baru, Sirimau pada
Senin (12/1) dinihari. Bersama Ata, polisi mengamankan barang bukti 1 paket
shabu-shabu, sisa endapan sabu yang telah dipakai, timbangan, plastik bening
untuk jual sabu dan alat isap yang ditemukan di luar rumah. ''Sebenarnya mereka
sudah masuk TO sejak lama. Namun karena belum cukup bukti maka belum bisa
ditangkap. Saat ini keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih
menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,'' ujar Siahaija.
Disinggung mengenai asal barang terlarang itu, Siahaija belum dapat
memastikan karena saat ini Ata masih bungkam terhadap polisi. ''Kita belum
dapat informasi asal shabu-shabu karena tersangka Ata masih bungkam. Namun
dengan barang bukti yang ada dia sudah dapat kita proses sesuai hukum yang
berlaku,'' tegas mantan Kasat Reskrim Polres SBT ini.
Akibat perbuatan mereka, kata Siahaija, Ronny maupun Ata dijerat pasal 60
dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. ''Ancaman hukumannya 15
tahun penjara,'' tegas mantan Kanit Buser Polres Ambon ini.
BELUM ADA SANKSI
Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah DPP Partai Golkar Yamin Tawari
yang dihubungi Koran ini via Short Message Service (SMS), mengatakan dirinya
sudah mengetahui informasi tersebut. Namun demikian, dirinya belum bisa
memastikan sanksi yang akan diberikan kepada kader partai pohon beringin itu.
Dia mengaku masih berada di Bacan, Maluku Utara dan menyarankan untuk
dikonfirmasi kepada Sekretaris Korwil Edyson Betaubun.
Betaubun yang dikonfirmasi juga mengaku telah mendapat informasi
penahanan caleg Partai Golkar Maluku dari dapil MTB dan MBD itu. Meskipun
demikian, Betaubun yang juga caleg DPR RI ini belum dapat memastikan sanksi
yang akan diberikan Partai Golkar. ''Saya sudah dengar itu, tapi itu keputusan
di DPD Golkar Provinsi Maluku. Tolong hubungi Ketua DPD,'' tandas Betaubun via
Ponselnya Senin (12/1) siang.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Muhamad Abudullah Laruconsina hingga kini
belum dapat dihubungi terkait keputusan itu.
(KIE/M4)