http://www.ambonekspres.com/index.php?act=news&newsid=25357

      Selasa, 13 Jan 2009, | 23 



      Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
      Kader Golkar Jadi Bandar Shabu  
     
      Ambon, AE.- Ketua DPD Golkar Maluku Muhammad Abdullah Latuconsina rupanya 
sudah harus melakukan bersih-bersih diinternal khususnya menyangkut isu 
penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang jika tidak ingin partai itu berada 
ditubir jurang ketidakpercayaan publik dalam pemilihan umum 2009. Pasalnya 
penangkapan terhadap Elia Sianressy alias Rony (32) ikut menjadi tolok ukur 
publik menilai kredibilitas Golkar.

      Kepada Ambon Ekspres, Muhammad Jen Latuconsina, kemarin, mengingatkan 
Memet -sapaan Muhammad Abdullah Latuconsina, untuk segera mengambil langkah 
taktis dan strategis untuk mengurangi pengaruh kasus ini terhadap kepercayaan 
publik. "Harus segera dilakukan test urine bukan hanya kepada calon anggota 
legislative Golkar, tapi juga pengurus bukan caleg," usul staf pengajar 
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan atau Fisip Universitas Pattimura 
ini. 

      Menyangkut pengaruh kasus Rony Sianressy terhadap perolehan suara Golkar 
di Pemilu 2009, Latuconsina membagi pemilih atas dua kelompok. Kelompok 
pertama, adalah pemilih kelas menengah keatas yang berada di wilayah perkotaan. 
"Pengaruh kasus ini terhadap referensi pemilih di wilayah perkotaan cukup 
besar," kata Latuconsina.

      Kelompok kedua, adalah mereka yang berada di pedesaan. Kata Latuconsina, 
kelompok ini sangat kecil akan terpengaruh referensi memilihnya dalam 
menentukan partai mana yang dipilih. "Jadi kasus Sianressy tidak akan 
berpengaruh banyak terhadap perolehan suara Golkar di Pemilu 2009," kata 
Latuconsina.

      Rony yang juga pengacara dan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Maluku 
dari daerah pemilihan MTB dan MBD ketangkap tangan menggunakan sekaligus 
mengedar shabu-shabu di kediamannya, di Desa Poka, Kecamatan Baguala, Ambon. 
Dalam pemeriksaan dia mengaku mendapat sabu dari Ata dengan harga Rp 1,2 juta 
per paket. 

      Dari hasil penjualan itu, dia mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu. 
''Ronny mengaku hanya sebagai perantara (pengedar) kepada orang-orang yang 
membutuhkan shabu-shabu. Saat ditangkap dia baru membeli shabu dari Ata. Namun 
kita menduga selain pengedar dia juga pemakai,'' kata Kasat Narkoba Iptu George 
Siahaija kepada wartawan di Mapolres, kemarin.

      aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Ambon dan Pp Lease kembali 
menciduk Ny MT alias Ata (32). Ata ditangkap setelah ada pengakuan Sianressy 
kepada polisi. Kata Siahaija, selama ini Ata yang juga mantan kasir tempat 
hiburan malam itu merupakan bandar sabu-sabu yang telah lama beroperasi di 
daerah ini. 

      Ata ditangkap polisi dikediamannya di kawasan Jalan Baru, Sirimau pada 
Senin (12/1) dinihari. Bersama Ata, polisi mengamankan barang bukti 1 paket 
shabu-shabu, sisa endapan sabu yang telah dipakai, timbangan, plastik bening 
untuk jual sabu dan alat isap yang ditemukan di luar rumah. ''Sebenarnya mereka 
sudah masuk TO sejak lama. Namun karena belum cukup bukti maka belum bisa 
ditangkap. Saat ini keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih 
menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,'' ujar Siahaija.

      Disinggung mengenai asal barang terlarang itu, Siahaija belum dapat 
memastikan karena saat ini Ata masih bungkam terhadap polisi. ''Kita belum 
dapat informasi asal shabu-shabu karena tersangka Ata masih bungkam. Namun 
dengan barang bukti yang ada dia sudah dapat kita proses sesuai hukum yang 
berlaku,'' tegas mantan Kasat Reskrim Polres SBT ini.
      Akibat perbuatan mereka, kata Siahaija, Ronny maupun Ata dijerat pasal 60 
dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. ''Ancaman hukumannya 15 
tahun penjara,'' tegas mantan Kanit Buser Polres Ambon ini.

      BELUM ADA SANKSI
      Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah DPP Partai Golkar Yamin Tawari 
yang dihubungi Koran ini via Short Message Service (SMS), mengatakan dirinya 
sudah mengetahui informasi tersebut. Namun demikian, dirinya belum bisa 
memastikan sanksi yang akan diberikan kepada kader partai pohon beringin itu. 
Dia mengaku masih berada di Bacan, Maluku Utara dan menyarankan untuk 
dikonfirmasi kepada Sekretaris Korwil Edyson Betaubun. 

      Betaubun yang dikonfirmasi juga mengaku telah mendapat informasi 
penahanan caleg Partai Golkar Maluku dari dapil MTB dan MBD itu. Meskipun 
demikian, Betaubun yang juga caleg DPR RI ini belum dapat memastikan sanksi 
yang akan diberikan Partai Golkar. ''Saya sudah dengar itu, tapi itu keputusan 
di DPD Golkar Provinsi Maluku. Tolong hubungi Ketua DPD,'' tandas Betaubun via 
Ponselnya Senin (12/1) siang.

      Sementara itu, Ketua DPD Golkar Muhamad Abudullah Laruconsina hingga kini 
belum dapat dihubungi terkait keputusan itu. 
      (KIE/M4)  

Kirim email ke