Refleksi: Sudah mendekati masa akhir jabatan baru mengatakan: " Kehadiran Anggota DPR menurun"? Kalau solid fungsinya tentu ada sanksi, tetapi kalau berfungsi sebagai institusi penipuan terhadap rakyat, maka sudah tentu tak perlu kehadiran anggota dan sebagai anggota dewan penipu rakyat berkewajiban makan gaji buta adalah hak. , http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/19/sh07.html
Ketua DPR: Kehadiran Anggota DPR Menurun Jakarta-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Agung Laksono mengakui ada penurunan jumlah kehadiran para anggota Dewan, khususnya di sidang paripurna-selain di beberapa sidang komisi atau pansus yang tidak mencapai kuorum dalam membahas rancangan undang-undang (RUU). Agung mengatakan hal itu dalam pidato pembukaan masa sidang DPR di Jakarta, Senin (19/1). Pimpinan Dewan meminta anggota memprioritasan tugas utamanya sebagai wakil rakyat dengan cara menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya. Untuk itu, Agung mendesak pimpinan fraksi agar dapat mengarahkan anggotanya menegakkan disiplin terkait kehadiran mereka dalam rapat-rapat Dewan. "Kami tidak ingin masa bakti kami yang tinggal hitungan bulan ini makin terpuruk, makin disorot negatif oleh masyarakat, oleh karena kinerja dan pelanggaran kode etik," tambahnya. Pemilu Dalam kesempatan itu, Agung juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsentrasi dalam menyiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 agar pelaksanaan demokrasi di Indonesia berjalan lancar. Agung mengatakan, tahun 2009 adalah tahun politik. Rakyat Indonesia berkeinginan agenda politik lima tahunan itu dapat berjalan aman, lancar, dan sukses. Terkait kinerja KPU yang saat ini mendapat banyak kritik masyarakat, DPR meminta agar KPU dapat lebih berkonsentrasi dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu. Tujuannya agar tidak ada dampak negatif dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Dia mengatakan, untuk menyukseskan Pemilu 2009, atas prakarsa pimpinan Dewan, Presiden telah mengundang pimpinan DPR, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua BPK, dan para Menteri Kabinet Bersatu serta Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu untuk bertemu membahas secara matang persiapan Pemilu 2009. Dalam pertemuan itu juga dibicarakan mengenai penggunaan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2009, baik anggaran 2008 maupun 2009. Hasil dari pertemuan ini akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan Dewan. Prioritas 38 RUU Mengenai agenda sidang DPR, Agung mengatakan, DPR akan melanjutkan pembahasan 38 RUU yang sudah memasuki pembicaraan, di mana 35 di antaranya ditetapkan menjadi RUU prioritas, antara lain RUU Susduk, RUU Pengadilan Tipikor, RUU tentang perubahan Undang-Undang No 31/1997 tentang Peradilan Militer, RUU tentang Keistimewaan Provinsi DIY, dan beberapa RUU lainnya. Khusus untuk RUU Tipikor di dalam substansi dan materi RUU ini, banyak variabel yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut, terutama kaitannya dengan KUHAP dan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial (KY). Secara umum, katanya, masih diperlukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan kalangan akademisi. Kami percaya RUU ini akan selesai sebelum DPR masa bakti 2004-2009 mengakhiri tugasnya. "Penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi harus segera dilanjutkan. PKP telah menunjukan prestasi yang baik dalam menangani kasus korupsi. Untuk itu saya mengimbau fraksi-fraksi agar dapat mendorong anggotanya memberikan perhatian lebih terhadap pembahasan RUU Pengadilan Tipikor," jelasnya. Dalam menjalankan fungsi perundang-undangan, Agung mengatakan, tidak henti-hentinya DPR mendapatkan sorotan masyarakat. Hal ini disebabkan belum optimalnya kuantitas RUU yang dihasilkan. Dari 284 RUU yang ditetapkan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tercatat baru 155 RUU yang berhasil ditetapkan menjadi UU. Selanjutnya, terkait dengan RUU yang telah disahkan itu, Dewan kembali meminta untuk segera mempercepat pembentukan peraturan pelaksananya dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan atau peraturan presiden (perpres). Dengan adanya peraturan pelaksana itu, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keberadaan undang-undang tersebut. (cr
