Refleksi: Sudah mendekati masa akhir jabatan baru mengatakan: " Kehadiran 
Anggota DPR menurun"? Kalau solid  fungsinya tentu ada sanksi, tetapi kalau 
berfungsi sebagai institusi penipuan terhadap rakyat, maka sudah tentu tak 
perlu kehadiran anggota dan sebagai anggota dewan penipu rakyat berkewajiban 
makan gaji buta adalah hak.
,
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/19/sh07.html

Ketua DPR: 
Kehadiran Anggota DPR Menurun



Jakarta-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Agung 
Laksono mengakui ada penurunan jumlah kehadiran para anggota Dewan, khususnya 
di sidang paripurna-selain di beberapa sidang komisi atau pansus yang tidak 
mencapai kuorum dalam membahas rancangan undang-undang (RUU).
Agung mengatakan hal itu dalam pidato pembukaan masa sidang DPR di Jakarta, 
Senin (19/1). Pimpinan Dewan meminta anggota memprioritasan tugas utamanya 
sebagai wakil rakyat dengan cara menghadiri secara fisik setiap rapat yang 
menjadi kewajibannya. 


Untuk itu, Agung mendesak pimpinan fraksi agar dapat mengarahkan anggotanya 
menegakkan disiplin terkait kehadiran mereka dalam rapat-rapat Dewan. "Kami 
tidak ingin masa bakti kami yang tinggal hitungan bulan ini makin terpuruk, 
makin disorot negatif oleh masyarakat, oleh karena kinerja dan pelanggaran kode 
etik," tambahnya. 

Pemilu
Dalam kesempatan itu, Agung juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) 
berkonsentrasi dalam menyiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 agar pelaksanaan 
demokrasi di Indonesia berjalan lancar. Agung mengatakan, tahun 2009 adalah 
tahun politik. Rakyat Indonesia berkeinginan agenda politik lima tahunan itu 
dapat berjalan aman, lancar, dan sukses. Terkait kinerja KPU yang saat ini 
mendapat banyak kritik masyarakat, DPR meminta agar KPU dapat lebih 
berkonsentrasi dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu. Tujuannya agar tidak ada 
dampak negatif dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.


Dia mengatakan, untuk menyukseskan Pemilu 2009, atas prakarsa pimpinan Dewan, 
Presiden telah mengundang pimpinan DPR, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua 
Mahkamah Agung (MA), Ketua BPK, dan para Menteri Kabinet Bersatu serta Kapolri, 
Jaksa Agung, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu untuk bertemu membahas secara matang 
persiapan Pemilu 2009. Dalam pertemuan itu juga dibicarakan mengenai penggunaan 
anggaran penyelenggaraan Pemilu 2009, baik anggaran 2008 maupun 2009. Hasil 
dari pertemuan ini akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan Dewan. 

Prioritas 38 RUU
Mengenai agenda sidang DPR, Agung mengatakan, DPR akan melanjutkan pembahasan 
38 RUU yang sudah memasuki pembicaraan, di mana 35 di antaranya ditetapkan 
menjadi RUU prioritas, antara lain RUU Susduk, RUU Pengadilan Tipikor, RUU 
tentang perubahan Undang-Undang No 31/1997 tentang Peradilan Militer, RUU 
tentang Keistimewaan Provinsi DIY, dan beberapa RUU lainnya. Khusus untuk RUU 
Tipikor di dalam substansi dan materi RUU ini, banyak variabel yang memerlukan 
pertimbangan lebih lanjut, terutama kaitannya dengan KUHAP dan Undang-Undang 
tentang Komisi Yudisial (KY). 


Secara umum, katanya, masih diperlukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 
berbagai organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan kalangan akademisi. Kami 
percaya RUU ini akan selesai sebelum DPR masa bakti 2004-2009 mengakhiri 
tugasnya. "Penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi harus segera 
dilanjutkan. PKP telah menunjukan prestasi yang baik dalam menangani kasus 
korupsi. Untuk itu saya mengimbau fraksi-fraksi agar dapat mendorong anggotanya 
memberikan perhatian lebih terhadap pembahasan RUU Pengadilan Tipikor," 
jelasnya.


Dalam menjalankan fungsi perundang-undangan, Agung mengatakan, tidak 
henti-hentinya DPR mendapatkan sorotan masyarakat. Hal ini disebabkan belum 
optimalnya kuantitas RUU yang dihasilkan. Dari 284 RUU yang ditetapkan melalui 
Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tercatat baru 155 RUU yang berhasil 
ditetapkan menjadi UU. Selanjutnya, terkait dengan RUU yang telah disahkan itu, 
Dewan kembali meminta untuk segera mempercepat pembentukan peraturan 
pelaksananya dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan atau peraturan presiden 
(perpres). Dengan adanya peraturan pelaksana itu, diharapkan masyarakat dapat 
merasakan manfaat dari keberadaan undang-undang tersebut. (cr

Kirim email ke