Refleksi: MUI Kudus telah menjadi kudus. Syurkuralhamdullilah! Petani perkebunan tembakau dan buruh pabrik rokok serta para kiai perokok bisa tidur nyenyak.
------------ Jawa Pos Minggu, 18 Januari 2009 ] MUI Kudus Menolak Fatwa Rokok Haram Ketua MUI Kudus: Banyak Kiai Perokok KUDUS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus menolak fatwa rokok haram. Mereka berusaha membawa masalah itu ke MUI Pusat yang akan membahas fatwa tersebut di Padang Panjang, Sumatera Barat, 24 Januari 2009 mendatang. ''Kami tetap memberi hukum mubah (diperbolehkan) untuk merokok,'' tegas Ketua MUI Kudus KH Syafiq Nashan dalam jumpa pers di aula DPRD Kabupaten Kudus kemarin (17/1). MUI Kudus, menurut Syafiq, akan berjuang untuk menghapus fatwa tersebut dari agenda pertemuan MUI di Padang Panjang itu. Jika tetap akan dibahas, MUI Kudus akan memperjuangkan maksimal fatwa adalah mubah. Menurut dia, fatwa pengharaman rokok justru akan menimbulkan masalah baru, khususnya bagi daerah industri rokok seperti Kudus. Sebab, lebih dari 120 ribu warga Kudus bergantung kepada perusahaan rokok. "Aspek kemudaratan baru bagi masyarakat akan timbul. Sebab, jika rokok haram, mulai petani, pengusaha, karyawan, sampai pengonsumsi rokok akan dirugikan," tambahnya. Selain pertimbangan sosial, Syafiq menjelaskan masih adanya perbedaan pendapat soal hukum rokok di kalangan para ulama. "Para kiai itu sebagian besar perokok juga. Jadi, di tataran para kiai juga masih ada perbedaan," urainya. Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC KSPSI Kudus H Moch As'ad menerangkan bahwa fatwa haram rokok merupakan ancaman serius bagi perusahaan rokok dan perekonomian. Sebab, dari hasil bea cukai, perusahaan rokok menjadi salah satu penyumbang terbesar devisa negara. "Untuk tahun 2009, hasil cukai rokok mencapai Rp 50 triliun. Jumlah itu akan disokong pula oleh Kabupaten Kudus yang menjadi salah satu sentral usaha rokok. Karena itu, jangan sampai rokok haram," paparnya. Dia mengharapkan MUI membatalkan rencana fatwa tersebut seiring dengan banyaknya desakan dari berbagai kalangan. Sebab, fatwa haram rokok itu bisa menimbulkan hukum ikutan. Yaitu, proses produksi dan penjualan rokok menjadi haram. (cw2/jpnn/ruk)
