Refleksi: MUI Kudus telah menjadi kudus. Syurkuralhamdullilah! Petani 
perkebunan tembakau dan buruh pabrik rokok serta para kiai perokok bisa tidur 
nyenyak.

------------
Jawa Pos
Minggu, 18 Januari 2009 ] 

MUI Kudus Menolak Fatwa Rokok Haram 
Ketua MUI Kudus: Banyak Kiai Perokok 


KUDUS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus menolak fatwa rokok 
haram. Mereka berusaha membawa masalah itu ke MUI Pusat yang akan membahas 
fatwa tersebut di Padang Panjang, Sumatera Barat, 24 Januari 2009 mendatang. 
''Kami tetap memberi hukum mubah (diperbolehkan) untuk merokok,'' tegas Ketua 
MUI Kudus KH Syafiq Nashan dalam jumpa pers di aula DPRD Kabupaten Kudus 
kemarin (17/1). 

MUI Kudus, menurut Syafiq, akan berjuang untuk menghapus fatwa tersebut dari 
agenda pertemuan MUI di Padang Panjang itu. Jika tetap akan dibahas, MUI Kudus 
akan memperjuangkan maksimal fatwa adalah mubah.

Menurut dia, fatwa pengharaman rokok justru akan menimbulkan masalah baru, 
khususnya bagi daerah industri rokok seperti Kudus. Sebab, lebih dari 120 ribu 
warga Kudus bergantung kepada perusahaan rokok. "Aspek kemudaratan baru bagi 
masyarakat akan timbul. Sebab, jika rokok haram, mulai petani, pengusaha, 
karyawan, sampai pengonsumsi rokok akan dirugikan," tambahnya.

Selain pertimbangan sosial, Syafiq menjelaskan masih adanya perbedaan pendapat 
soal hukum rokok di kalangan para ulama. "Para kiai itu sebagian besar perokok 
juga. Jadi, di tataran para kiai juga masih ada perbedaan," urainya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC KSPSI Kudus H Moch As'ad menerangkan 
bahwa fatwa haram rokok merupakan ancaman serius bagi perusahaan rokok dan 
perekonomian. Sebab, dari hasil bea cukai, perusahaan rokok menjadi salah satu 
penyumbang terbesar devisa negara.

"Untuk tahun 2009, hasil cukai rokok mencapai Rp 50 triliun. Jumlah itu akan 
disokong pula oleh Kabupaten Kudus yang menjadi salah satu sentral usaha rokok. 
Karena itu, jangan sampai rokok haram," paparnya.

Dia mengharapkan MUI membatalkan rencana fatwa tersebut seiring dengan 
banyaknya desakan dari berbagai kalangan. Sebab, fatwa haram rokok itu bisa 
menimbulkan hukum ikutan. Yaitu, proses produksi dan penjualan rokok menjadi 
haram. (cw2/jpnn/ruk)

Kirim email ke