Rancunya Fatwa MUI 



Oleh: Hamid Ahmad

Ketika Nabi Muhammad s.a.w. wafat, para sahabat serentak mencari pengganti 
beliau. Melalui proses yang dramatis, terpilihlah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a.. 
Para sahabat dengan suka rela dan antusias memberikan bai�at kepada Abu Bakar. 

Tetapi 45 tahun kemudian, ketika Abdullah ibn Umar r.a. diminta Khalifah 
Mu�awiyah supaya memberikan bai�at kepada Yazid ibn Mu�awiyah sebagai putra 
mahkota, dia langsung menolak. Demikian pula sahabat-sahabat besar lainnya. 
Mereka menolak Yazid karena Yazid adalah pribadi yang tidak serius. Dia suka 
main-main dan berfoya-foya sehingga dipandang tidak layak menjadi pemimpin. 

Dari uraian di atas, ada beberapa kesimpulan yang bisa ditarik. Di antaranya, 
para sahabat memiliki persepsi yang sama tentang perlunya pengganti Rasulullah 
s.a.w. selaku pemimpin agama dan pemimpin sosio-politik. Ini merupakan ijma� 
(kesepakatan), dan ijma� ini pasti berlandaskan Al-Quran atau hadis Nabi s.a.w. 
Ijma� inilah agama. 

Maka kelak, ketika Abu Bakar r.a. mulai merasa uzur, beliau menunjuk pengganti 
beliau. Begitu pula ketika Umar r.a. merasa ajalnya telah mendekat, beliau 
menunjuk enam orang untuk menentukan siapa penggantinya. 

Jadi, meski mereka bersepakat mengenai pentingnya (baca: wajibnya) keberadaan 
pemimpin, mereka berbeda-beda dalam cara menentukan pemimpin tersebut. 
Kenyataannya, perbedaan cara itu tidak menimbulkan resistensi di antara para 
sahabat terkemuka karena cara-cara itu berikut hasilnya (yakni pemimpin yang 
ditunjuk) tidak bertentangan dengan syariat. 

Dengan kata lain, barangkali bolehlah dikatakan, penentuan pemimpin adalah 
persoalan duniawi, di mana Rasulullah s.a.w. bersabda, �Kalian lebih tahu 
dengan urusan duniawi kalian.� Sepanjang tidak ada prinsip dan doktrin syariah 
yang dilanggar dalam cara itu berikut hasilnya, hal itu merupakan sesuatu yang 
mubah, alias boleh. 

Tanggapan Miring 

Dari perspektif ini maka kami bisa memaklumi berbagai tanggapan miring yang 
dialamatkan pada fatwa MUI tentang haramnya golput. Kami melihat bahwa dalam 
fatwa yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam 
pemilu itu terdapat beberapa kerancuan. 

Kita tidak tahu apa dasar dan alasan di balik fatwa. Menurut yang kita tangkap 
dari para penyokongnya, yang jadi dasar pijakan adalah kepentingan umum.. 
Artinya, keberadaan pemimpin adalah suatu keniscayaan. Karena pemimpin itu 
tidak bisa dilahirkan kecuali melalui pemilu, maka ikut terlibat dalam pemilu 
menjadi wajib pula. Di sini berlaku kaidah ushul fiqih �Ma la yatimmul wajibu 
illa bihi fahuwa wajib�, artinya, �Bila suatu kewajiban tidak bisa dilaksanakan 
kecuali dengan melakukan hal yang lain, hal yang lain itu menjadi wajib pula.� 

Seperti disebut di atas, keberadaan pemimpin memang soal agama. Sesuatu yang 
penting. Namun, meski hal itu penting, bukan berarti cara mewujudkannya menjadi 
keharusan bagi setiap muslim. 

Pentingnya hal ini tak beda dengan pentingnya pengurusan jenazah. Jenazah 
seorang muslim harus diurus, tetapi tidak semua orang harus mengurusnya. Bila 
ada satu orang saja yang mengurus, maka itu sudah cukup. Demikian pula dengan 
pemimpin. Yang penting, pemimpin itu ada, dan itu tidak harus melibatkan semua 
orang. Bukan fardhu �ain, melainkan fardhu kifayah. 

Fatwa MUI, pada hemat kami, menjadi semakin rancu karena fatwa itu 
men-generalisir pada semua bentuk pemilihan. Padahal, cara berpikir tadi kurang 
pas bila diterapkan pada pemilu legislatif. Sebab, dalam pandangan Islam, 
pemimpin yang menjadi keharusan adalah pemimpin eksekutif. Adapun parlemen, ini 
tidak dikenal dalam Islam. Ini adalah sesuatu yang datang dari Barat. 

Sistem pemilu itu sendiri bukan dari Islam karena, sekali lagi, Islam tidak 
menentukan satu cara tertentu untuk menetapkan pemimpin. Mau pakai pemilihan 
langsung silakan, mau pemilihan lewat perwakilan silakan, maka ditunjuk juga 
silakan. Yang penting harus ada pemimpin, dan pemimpin dimaksud harus memiliki 
kriteria-kriteria tertentu. 

Alhasil, menerapkan terminologi hukum Islam (haram) untuk pemilu legislatif, 
dari sisi Islam, mengandung kerancuan yang bertumpuk-tumpuk. Apalagi, bila kita 
melihat kenyataan, parlemen kita hingga saat ini masih jauh dari ideal. Berapa 
banyak anggota legislatif yang telah dihukum karena melakukan korupsi secara 
berjamaah. Berapa banyak pula dana negara yang dikuras untuk kepentingan diri 
sendiri. 

Parlemen berikut sistem partai yang ada di negara kita adalah pemborosan kas 
negara. Ini dari kacamata doktrin Islam lho. Pemilunya pun pemborosan yang luar 
biasa. Juga kampanye menjelang pemilu yang berlangsung berbulan-bulan. Semuanya 
adalah pemborosan. Sekali lagi, ini dari kacamata doktrin Islam lho. 

Dengan kondisi parlemen seperti itu, bagaimana mungkin MUI memaksa orang supaya 
memilih mereka lewat terminologi hukum Islam? Yang lebih aman dalam hal ini 
adalah, menyerahkan urusan ikut pemilu itu pada pertimbangan dan ijtihad 
masing-masing orang. Atau, kalaupun harus ada pertimbangan kolektif (sebab, 
para kiai biasanya pasti ditanya oleh umat di sekitarnya mengenai hal itu), 
maka biarkan saja mesin-mesin kolektif berjalan secara lokal dan terbatas. 
Biarkan mereka memutuskan apa yang terbaik bagi mereka. Mungkin mereka punya 
pertimbangan-pertimbangan tertentu menyangkut seorang calon atau menyangkut 
sistem pemilihan itu sendiri, menurut pengetahuan mereka sendiri. Sebagaimana 
sabda Rasulullah s.a.w., �Engkau lebih tahu dengan urusan dunia kalian.� 

Dalam Al-Quran sendiri tidak seluruh perintah berimplikasi wajib. Ada 
perintah-perintah tertentu yang masuk kategori �tuntunan�, bukan pewajiban. 
Misalnya, perintah untuk mencatat dalam transaksi utang piutang (Al-Baqarah: 
282) atau perintah untuk berhati-hati bila ada orang fasik yang membawa berita 
(Al-Hujurat: 6). Ini bukan perintah wajib, melainkan tuntunan tentang apa yang 
terbaik dalam kehidupan duniawi mereka. 

Nah, dalam soal pemilu, sebaiknya MUI juga memberi tuntunan saja. Sebab, ini 
persoalan duniawi yang sarat kepentingan politik, di mana para binatang politik 
bermain-main dan mengincar-incar kesempatan untuk memangsa siapa saja. Kalau 
perlu, para ulama dimangsanya pula. 

Sumber : http://dutamasyarakat.com

--- On Thu, 1/29/09, Sunny <[email protected]> wrote:

From: Sunny <[email protected]>
Subject: CiKEAS> Negara Harus Lindungi Warga Golput
To: [email protected]
Date: Thursday, January 29, 2009, 3:37 PM








http://www.sinarhar apan.co.id/ berita/0901/ 29/pol04. html
 

Negara Harus Lindungi Warga Golput  
 

Jakarta-Negara wajib menjamin kebebasan warga negara untuk menggunakan hak 
pilih dan dipilih. Untuk itu, negara berkewajiban melindungi warga negara yang 
berpartisipasi secara pasif dalam bentuk tidak memilih atau golongan putih 
(golput).
Demikian Ketua YLBHI Patra M Zen didampingi Direktur Publikasi dan Pendidikan 
Publik YLBHI Agustinus Edy Kristianto di Kantor YLBHI Jakarta, Rabu (28/1), 
ketika menanggapi adanya fatwa haram bagi warga yang golput.

Dia mengatakan, tidak ada standar dan norma apa pun yang menyebabkan setiap 
orang wajib dipilih dan memilih. Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah dan 
Komisi Pemilihan Umum tidak mengadopsi pernyataan MUI sebagai kebijakan.

Patra mengatakan, Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 
dalam Pasal 25 dinyatakan, mengakui dan melindungi hak setiap warga negara 
untuk mengambil bagian dalam pelaksanaan urusan-urusan publik, hak memilih dan 
pemilih, serta hak atas akses terhadap pelayanan publik.

Dengan adanya prediksi golput yang tinggi, katanya, mesti menjadi dasar untuk 
mengoreksi calon legislatif, partai politik, dan pemerintah. Dia mengingatkan, 
sejarah buruk berkaitan dengan hak-hak untuk memilih dan dipilih seperti saat 
Orde Baru tidak terulang kembali, di mana kriminalisasi besar-besaran terjadi 
terhadap kaum yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.. 

“Sejarah buruk itu akan berulang apabila negara melakukan stigmatisasi. Apalagi 
kriminalisasi terhadap kaum golput dalam Pemilu 2009,” ujarnya.
Patra khawatir, keberadaan fatwa MUI itu akan berpotensi memecah belah bangsa 
dan mengabaikan prinsip hak asasi manusia. Padahal, katanya, Indonesia 
merupakan negara berbineka, bukan negara Islam. Tidak ada kaitan antara fatwa 
dan pelaksanaan pemilu. “Kok bisa-bisanya kalau tidak memilih dianggap 
berdosa,” imbuhnya.

Sementara itu, KPU mengapresiasi keluarnya fatwa haram golput yang dikeluarkan 
Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Fatwa itu sangat bagus. Buat KPU, itu hal yang 
bagus karena meminta masyarakat aktif dalam pemilu,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz 
Anshari di Jakarta, Rabu. Memang, dia mengakui, memilih bukan kewajiban. Namun, 
jika dilihat dari sudut kepentingan bangsa, imbauan MUI itu merupakan sesuatu 
yang baik. Dia mengatakan, KPU tetap akan melakukan sosialisasi meski ada fatwa 
haram golput. Fatwa haram, menurutnya, membuat kejelasan status kaum muslim 
untuk menentukan sikap dalam pemilu. “Status hukum agamanya jadi jelas,” 
ujarnya. (vidi vici) 














      

Kirim email ke