Rancunya Fatwa MUI
Oleh: Hamid Ahmad
Ketika Nabi Muhammad s.a.w. wafat, para sahabat serentak mencari pengganti
beliau. Melalui proses yang dramatis, terpilihlah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a..
Para sahabat dengan suka rela dan antusias memberikan bai�at kepada Abu Bakar.
Tetapi 45 tahun kemudian, ketika Abdullah ibn Umar r.a. diminta Khalifah
Mu�awiyah supaya memberikan bai�at kepada Yazid ibn Mu�awiyah sebagai putra
mahkota, dia langsung menolak. Demikian pula sahabat-sahabat besar lainnya.
Mereka menolak Yazid karena Yazid adalah pribadi yang tidak serius. Dia suka
main-main dan berfoya-foya sehingga dipandang tidak layak menjadi pemimpin.
Dari uraian di atas, ada beberapa kesimpulan yang bisa ditarik. Di antaranya,
para sahabat memiliki persepsi yang sama tentang perlunya pengganti Rasulullah
s.a.w. selaku pemimpin agama dan pemimpin sosio-politik. Ini merupakan ijma�
(kesepakatan), dan ijma� ini pasti berlandaskan Al-Quran atau hadis Nabi s.a.w.
Ijma� inilah agama.
Maka kelak, ketika Abu Bakar r.a. mulai merasa uzur, beliau menunjuk pengganti
beliau. Begitu pula ketika Umar r.a. merasa ajalnya telah mendekat, beliau
menunjuk enam orang untuk menentukan siapa penggantinya.
Jadi, meski mereka bersepakat mengenai pentingnya (baca: wajibnya) keberadaan
pemimpin, mereka berbeda-beda dalam cara menentukan pemimpin tersebut.
Kenyataannya, perbedaan cara itu tidak menimbulkan resistensi di antara para
sahabat terkemuka karena cara-cara itu berikut hasilnya (yakni pemimpin yang
ditunjuk) tidak bertentangan dengan syariat.
Dengan kata lain, barangkali bolehlah dikatakan, penentuan pemimpin adalah
persoalan duniawi, di mana Rasulullah s.a.w. bersabda, �Kalian lebih tahu
dengan urusan duniawi kalian.� Sepanjang tidak ada prinsip dan doktrin syariah
yang dilanggar dalam cara itu berikut hasilnya, hal itu merupakan sesuatu yang
mubah, alias boleh.
Tanggapan Miring
Dari perspektif ini maka kami bisa memaklumi berbagai tanggapan miring yang
dialamatkan pada fatwa MUI tentang haramnya golput. Kami melihat bahwa dalam
fatwa yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam
pemilu itu terdapat beberapa kerancuan.
Kita tidak tahu apa dasar dan alasan di balik fatwa. Menurut yang kita tangkap
dari para penyokongnya, yang jadi dasar pijakan adalah kepentingan umum..
Artinya, keberadaan pemimpin adalah suatu keniscayaan. Karena pemimpin itu
tidak bisa dilahirkan kecuali melalui pemilu, maka ikut terlibat dalam pemilu
menjadi wajib pula. Di sini berlaku kaidah ushul fiqih �Ma la yatimmul wajibu
illa bihi fahuwa wajib�, artinya, �Bila suatu kewajiban tidak bisa dilaksanakan
kecuali dengan melakukan hal yang lain, hal yang lain itu menjadi wajib pula.�
Seperti disebut di atas, keberadaan pemimpin memang soal agama. Sesuatu yang
penting. Namun, meski hal itu penting, bukan berarti cara mewujudkannya menjadi
keharusan bagi setiap muslim.
Pentingnya hal ini tak beda dengan pentingnya pengurusan jenazah. Jenazah
seorang muslim harus diurus, tetapi tidak semua orang harus mengurusnya. Bila
ada satu orang saja yang mengurus, maka itu sudah cukup. Demikian pula dengan
pemimpin. Yang penting, pemimpin itu ada, dan itu tidak harus melibatkan semua
orang. Bukan fardhu �ain, melainkan fardhu kifayah.
Fatwa MUI, pada hemat kami, menjadi semakin rancu karena fatwa itu
men-generalisir pada semua bentuk pemilihan. Padahal, cara berpikir tadi kurang
pas bila diterapkan pada pemilu legislatif. Sebab, dalam pandangan Islam,
pemimpin yang menjadi keharusan adalah pemimpin eksekutif. Adapun parlemen, ini
tidak dikenal dalam Islam. Ini adalah sesuatu yang datang dari Barat.
Sistem pemilu itu sendiri bukan dari Islam karena, sekali lagi, Islam tidak
menentukan satu cara tertentu untuk menetapkan pemimpin. Mau pakai pemilihan
langsung silakan, mau pemilihan lewat perwakilan silakan, maka ditunjuk juga
silakan. Yang penting harus ada pemimpin, dan pemimpin dimaksud harus memiliki
kriteria-kriteria tertentu.
Alhasil, menerapkan terminologi hukum Islam (haram) untuk pemilu legislatif,
dari sisi Islam, mengandung kerancuan yang bertumpuk-tumpuk. Apalagi, bila kita
melihat kenyataan, parlemen kita hingga saat ini masih jauh dari ideal. Berapa
banyak anggota legislatif yang telah dihukum karena melakukan korupsi secara
berjamaah. Berapa banyak pula dana negara yang dikuras untuk kepentingan diri
sendiri.
Parlemen berikut sistem partai yang ada di negara kita adalah pemborosan kas
negara. Ini dari kacamata doktrin Islam lho. Pemilunya pun pemborosan yang luar
biasa. Juga kampanye menjelang pemilu yang berlangsung berbulan-bulan. Semuanya
adalah pemborosan. Sekali lagi, ini dari kacamata doktrin Islam lho.
Dengan kondisi parlemen seperti itu, bagaimana mungkin MUI memaksa orang supaya
memilih mereka lewat terminologi hukum Islam? Yang lebih aman dalam hal ini
adalah, menyerahkan urusan ikut pemilu itu pada pertimbangan dan ijtihad
masing-masing orang. Atau, kalaupun harus ada pertimbangan kolektif (sebab,
para kiai biasanya pasti ditanya oleh umat di sekitarnya mengenai hal itu),
maka biarkan saja mesin-mesin kolektif berjalan secara lokal dan terbatas.
Biarkan mereka memutuskan apa yang terbaik bagi mereka. Mungkin mereka punya
pertimbangan-pertimbangan tertentu menyangkut seorang calon atau menyangkut
sistem pemilihan itu sendiri, menurut pengetahuan mereka sendiri. Sebagaimana
sabda Rasulullah s.a.w., �Engkau lebih tahu dengan urusan dunia kalian.�
Dalam Al-Quran sendiri tidak seluruh perintah berimplikasi wajib. Ada
perintah-perintah tertentu yang masuk kategori �tuntunan�, bukan pewajiban.
Misalnya, perintah untuk mencatat dalam transaksi utang piutang (Al-Baqarah:
282) atau perintah untuk berhati-hati bila ada orang fasik yang membawa berita
(Al-Hujurat: 6). Ini bukan perintah wajib, melainkan tuntunan tentang apa yang
terbaik dalam kehidupan duniawi mereka.
Nah, dalam soal pemilu, sebaiknya MUI juga memberi tuntunan saja. Sebab, ini
persoalan duniawi yang sarat kepentingan politik, di mana para binatang politik
bermain-main dan mengincar-incar kesempatan untuk memangsa siapa saja. Kalau
perlu, para ulama dimangsanya pula.
Sumber : http://dutamasyarakat.com
--- On Thu, 1/29/09, Sunny <[email protected]> wrote:
From: Sunny <[email protected]>
Subject: CiKEAS> Negara Harus Lindungi Warga Golput
To: [email protected]
Date: Thursday, January 29, 2009, 3:37 PM
http://www.sinarhar apan.co.id/ berita/0901/ 29/pol04. html
Negara Harus Lindungi Warga Golput
Jakarta-Negara wajib menjamin kebebasan warga negara untuk menggunakan hak
pilih dan dipilih. Untuk itu, negara berkewajiban melindungi warga negara yang
berpartisipasi secara pasif dalam bentuk tidak memilih atau golongan putih
(golput).
Demikian Ketua YLBHI Patra M Zen didampingi Direktur Publikasi dan Pendidikan
Publik YLBHI Agustinus Edy Kristianto di Kantor YLBHI Jakarta, Rabu (28/1),
ketika menanggapi adanya fatwa haram bagi warga yang golput.
Dia mengatakan, tidak ada standar dan norma apa pun yang menyebabkan setiap
orang wajib dipilih dan memilih. Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah dan
Komisi Pemilihan Umum tidak mengadopsi pernyataan MUI sebagai kebijakan.
Patra mengatakan, Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
dalam Pasal 25 dinyatakan, mengakui dan melindungi hak setiap warga negara
untuk mengambil bagian dalam pelaksanaan urusan-urusan publik, hak memilih dan
pemilih, serta hak atas akses terhadap pelayanan publik.
Dengan adanya prediksi golput yang tinggi, katanya, mesti menjadi dasar untuk
mengoreksi calon legislatif, partai politik, dan pemerintah. Dia mengingatkan,
sejarah buruk berkaitan dengan hak-hak untuk memilih dan dipilih seperti saat
Orde Baru tidak terulang kembali, di mana kriminalisasi besar-besaran terjadi
terhadap kaum yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu..
“Sejarah buruk itu akan berulang apabila negara melakukan stigmatisasi. Apalagi
kriminalisasi terhadap kaum golput dalam Pemilu 2009,” ujarnya.
Patra khawatir, keberadaan fatwa MUI itu akan berpotensi memecah belah bangsa
dan mengabaikan prinsip hak asasi manusia. Padahal, katanya, Indonesia
merupakan negara berbineka, bukan negara Islam. Tidak ada kaitan antara fatwa
dan pelaksanaan pemilu. “Kok bisa-bisanya kalau tidak memilih dianggap
berdosa,” imbuhnya.
Sementara itu, KPU mengapresiasi keluarnya fatwa haram golput yang dikeluarkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Fatwa itu sangat bagus. Buat KPU, itu hal yang
bagus karena meminta masyarakat aktif dalam pemilu,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz
Anshari di Jakarta, Rabu. Memang, dia mengakui, memilih bukan kewajiban. Namun,
jika dilihat dari sudut kepentingan bangsa, imbauan MUI itu merupakan sesuatu
yang baik. Dia mengatakan, KPU tetap akan melakukan sosialisasi meski ada fatwa
haram golput. Fatwa haram, menurutnya, membuat kejelasan status kaum muslim
untuk menentukan sikap dalam pemilu. “Status hukum agamanya jadi jelas,”
ujarnya. (vidi vici)