Jawa Pos
[ Kamis, 29 Januari 2009 ] 

Fatwa MUI Setengah Hati 
Oleh Saratri Wilonoyudho 


Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok dan masalah 
golput menarik perhatian masyarakat. Sederhana saja, rokok dan golput 
menyangkut nasib jutaan orang. Apalagi, masalah rokok juga menyangkut periuk 
nasi sekaligus kesehatan jutaan orang.

Sialnya, fatwa MUI tentang dua hal penting tersebut terkesan setengah hati. 
Soal fatwa haram merokok, misalnya. Mengapa MUI hanya membatasi untuk 
anak-anak, remaja, dan wanita hamil, serta mereka yang merokok di tempat umum? 
Fatwa itu seolah membolehkan atau menghalalkan orang dewasa, wanita tidak 
hamil, dst merokok sendirian di kamar. 

Padahal, duduk masalahnya jelas bahwa sesuatu dianggap haram jika menyebabkan 
diri sendiri dan orang lain menderita. Atau dalam bahasa yang lebih gampang, 
jika banyak mudaratnya dibandingkan dengan manfaatnya.

Jangankan merokok atau minum minuman keras, baru makan nasi saja kalau 
berlebihan dan membuat badan sakit dan kesehatan terganggu sudah termasuk 
haram. Karena itu, sebelum memutuskan sesuatu itu haram atau tidak, MUI juga 
mesti bertanya kepada ahli kesehatan, apakah benar hasil penelitian menunjukkan 
bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan manusia?

Jika jawabannya tegas ''ya'', mestinya MUI tidak boleh setengah hati untuk 
''membatasi'' larangan merokok hanya bagi anak-anak dan remaja serta wanita 
hamil. Kalau memang berbahaya, ya harus ada fatwa tegas: merokok haram bagi 
siapa pun dan di mana pun, baik sendirian, apalagi di tempat umum.

Islam adalah agama rahmatan lil'alamin, agama yang diturunkan untuk memberikan 
rahmat bagi sekalian alam. Masalahnya, orang beragama sering hanya menyembah 
simbol ritual, tanpa penghayatan yang dalam bahwa kesalehan tidak cukup hanya 
''pribadi'', namun juga kesalehan sosial dan kesalehan profesional. 

Karena itu, dalam Alquran, hanya 3,5 persen ayat-ayat yang mengatur hubungan 
manusia dengan Allah SWT atau yang disebut ibadah mahdoh. Sedangkan sisanya 
adalah masalah muamalah, hubungan antarmanusia. Islam bukan agama yang abstrak 
yang hanya memahami dogma.

Jadi tidak mengherankan jika pemahaman atas ayat yang dogmatis membuat sebagian 
para pengikutnya jumud. Lihat saja, ada isu lemak babi sudah membuat geger 
ribuan umat dengan demo yang heroik. Sementara ada perusakan hutan yang 
mengancam kerusakan bumi, umat diam saja. 

Ada masalah Gaza, ribuan umat sangat heroik dan gemas. Namun, melihat rakyat di 
sekitarnya yang kelaparan, terkena lumpur, kena gempa, korban penggusuran 
ketidakadilan, dst, umat diam saja. Mestinya masalah lemak babi, masalah 
perusakan lingkungan, korupsi, Gaza, korban lumpur, dst (untuk menyebut 
beberapa contoh kasus) adalah masalah-masalah berat yang harus ditangani 
bersama dengan pemahaman yang utuh.

Demikian juga fatwa setengah hati dari MUI. Mereka giat memfatwakan 
masalah-masalah yang ''sepele''. Namun, untuk masalah politik yang lebih berat, 
mereka tenang saja. Pernahkah kita dengar MUI memfatwakan haram atau tidak 
anggota DPR yang membolos atau anggota DPR yang menerima laptop atau uang 
''terima kasih'' dari birokrat untuk mengesahkan RUU, misalnya? Haramkah para 
calon kepala daerah yang memasang janji-janji di baliho atau spanduk, kemudian 
mereka mengingkari?

Orang tentu akan menjawab, tanpa fatwa, ya jelas tindakan oknum anggota dewan 
tersebut haram. Namun, yang diharapkan, jika ada fatwa, akan lebih menekan 
secara psikologis dan moral. Dengan fatwa yang tegas akan menunjukkan sampai 
seberapa jauh kepekaan MUI terhadap nasib bangsa yang diombang-ambingkan oleh 
para politisi.

Yang terjadi malahan rakyat yang ''dikorbankan'' dengan mengharamkan 
''golput''. Padahal, golput adalah hak rakyat setelah melihat perilaku sebagian 
besar anggota dewan melakukan korupsi, tidak serius memikirkan rakyat, menerima 
suap, memmbolos, dan hanya tidur di persidangan. Bahkan, sebagian lagi 
berpotensi membuat rakyat menderita dengan RUU yang merugikan masyarakat. 
Buktinya, pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi demikian tinggi.

Miskin Politik 

Golput juga bukan sekadar masalah kesengajaan, namun bisa jadi juga karena 
kemiskinan politik. Ada orang yang sangat sibuk mencari sesuap nasi di tempat 
terpencil atau jauh dari rumah sehingga harus kehilangan hak pilih, ada golput 
karena tidak paham masalah politik, tidak paham apa maksud mencontreng, tidak 
paham arti legislatif, dan tidak merasakan kehadiran legislatif atau kehadiran 
pemimpinnya. 

Boleh jadi dengan kehadiran oknum birokrat, pemimpin atau anggota dewan justru 
malah dianggap ''mengganggu'' irama kehidupan masyarakat yang sudah harmonis.

Fakta itu menunjukkan bahwa kehadiran sebagian anggota DPR boleh jadi malah 
menyusahkan rakyat. Sialnya, yang dijewer MUI adalah rakyat, dengan 
mengharamkan golput. Mestinya, jika MUI berendah hati dan arif, bisa jadi 
justru memilih anggota dewan dengan mutu yang rendah seperti ini menjadi 
''haram'' karena berpotensi merusak kehidupan rakyat sebagaimana banyaknya 
kasus RUU dan UU yang bermasalah.

Apalagi jika ulah sebagian anggota dewan itu berpotensi memperpanjang rantai 
korupsi berjamaah, ini sungguh mengarah kepada kehancuran peradaban negeri. 
Sederhana saja sebagian oknum itu meminta jatah dari oknum birokrat yang juga 
korup dan ini berarti mempersubur kerusakan kehidupan sosial-ekonomi. Dengan 
cara ini, korupsi di segala lini terus dilakukan toh yang mengawasi juga minta 
bagian.

Singkatnya, masyarakat menunggu MUI membuat fatwa-fatwa yang ''proporsional'', 
jelas dan tegas, yang jelas untuk membela kepentingan bersama, yang jelas 
berdasarkan ajaran Allah SWT, yang jelas bermanfaat bagi bangsa dan umat 
manusia pada umumnya, dan bukan sekadar fatwa-fatwa ''sepele'', apalagi 
bernuansa politis.

Fatwa soal rokok haram yang disikapi secara setengah hati, bahkan NU ikut 
berbeda pendapat. Padahal, NU adalah gudang para ahli fiqih dan ahli masalah 
kemasyarakatan. Anehnya, mereka berbeda pendapat untuk masalah yang jelas-jelas 
sama dan dapat dibuktikan secara ilmiah oleh ahli kesehatan. Itu tentu 
''memalukan'' umat Islam yang konon sangat maju di zaman abad pertengahan 
bahkan sampai di Eropa Barat dengan kisah klasiknya, Ibnu Sina, Aljabar, atau 
penguasaan di Konstantinopel, Cordoba, Spanyol, dan sebagainya.

Saratri Wilonoyudho, dosen dan peneliti di Universitas Negeri Semarang 

Kirim email ke