Jawa Pos
[ Kamis, 29 Januari 2009 ] 

MUI; Masihkah Independen? 
Oleh Thoriq 

Menyikapi fatwa MUI, muncul anekdot di masyarakat. Misalnya, tentang fatwa 
rokok haram. Pastilah umat Islam akan menghindari rokok karena itu syarat untuk 
masuk surga. Namun, umat Islam Indonesia akan kaget jika di surga nanti bertemu 
saudara sesama muslim dari negara lain. Akan muncul pertanyaan, "Kok dia masuk 
surga, padahal di negaranya, rokok yang katanya haram masih dikonsumsi?" 

Dalam kurun waktu terakhir, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan beberapa 
fatwa yang mengatur kehidupan masyarakat. Nilai positif yang muncul, MUI 
menunjukkan ketegasannya. Entah ketegasan itu bermakna sebuah eksistensi 
kelembagaan atau yang lain. Kekhawatiran pun muncul jika fenomena itu hanya 
spontanitas dalam merespons realitas kehidupan sosial. Artinya, kebijakan 
tersebut muncul hanya sebagai pendukung. Bukan berdasar doktrin agama yang ada. 

Fatwa haram untuk golput pada pemilu mendatang, misalnya, ibarat asap, yang 
tidak akan muncul jika tidak ada api. Fatwa itu muncul untuk merespons sikap 
masyarakat pada pesta demokrasi mendatang. Ditengarai, masyarakat bakal abstain 
pada pemilu tersebut. Dari situlah, MUI mengeluarkan fatwa golput haram. 

Anehnya, hanya MUI yang mengeluarkan fatwa itu. Tidak tahu mengapa, yang jelas, 
organisasi keagamaan lain tidak mengeluarkan fatwa apa pun untuk merespons 
ancaman golput. 

Belum selesai kontroversi fatwa golput haram, MUI di beberapa daerah 
mengeluarkan fatwa rokok haram. Esensi fatwa tersebut juga diragukan. Dalam 
lingkungan pesantren, hampir semua kiai lekat dengan budaya merokok. Hal itu 
ditiru santri yang mengaji di lembaganya. Bukan hanya kebiasaan, tetapi sampai 
pada jenis rokok yang diisap, akan menjadi panutan santri. Realitas ini menjadi 
dasar keraguan atas fatwa MUI tentang rokok haram.

Seperti halnya fatwa golput haram, fatwa rokok haram pun memiliki tujuan 
tersendiri. Salah satunya, program kawasan tanpa rokok (KTR). Di lingkungan 
pemerintahan, program KTR sudah menjadi perda. Seperti Surabaya yang menjadikan 
beberapa kawasan bebas rokok. Di antaranya, sarana ibadah, sarana pendidikan, 
tempat bermain yang banyak anak kecil, serta rumah sakit. Bisa jadi, fenomena 
itulah yang mendorong MUI mengeluarkan fatwa. 

Konsep Hukum Menurut Islam 

Sudah jelas bahwa fatwa MUI dalam kurun terakhir adalah untuk merespons 
fenomena yang terjadi di masyarakat. Dalam konsep maqassid syar'i (pembentukan 
hukum), hukum terbentuk atas dasar peristiwa yang terjadi di masyarakat. 
Kemudian, dikiaskan dengan peristiwa yang terjadi pada zaman dahulu sehingga 
diketahui dasar hukumnya.

Hal itu dilakukan karena apa yang terjadi saat ini tidak selamanya ada dalam 
Alquran dan hadis. Dengan demikian, manusia sering merasa kesulitan menentukan 
status hukum suatu peristiwa. Jalan keluarnya, diambil metode kias. Yaitu, 
menyamakan fenomena saat ini dengan peristiwa yang ada status hukumnya.

Golput merupakan istilah baru, tidak disebutkan di zaman dahulu. Bahkan, dalam 
Alquran tidak ada kajian yang menyinggung tentang golput. Yang tertera hanya 
anjuran untuk menaati Allah, Rasulullah, dan pemimpin yang bertakwa (QS: An 
Nisa: 59). Bukan larangan, masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang ikut 
dalam pemilu. 

Namun, yang menjadi pijakan ialah umat Islam taat pada perintah pemimpin 
negara. Salah satunya, menyampaikan suara pada pemilu mendatang. Pertanyaan 
yang muncul, sudahkah pemimpin kita sesuai kriteria manusia bertakwa sehingga 
harus ditaati perintahnya? 

Begitu juga dengan fatwa rokok haram. Jika ditarik aspek manfaat dan tidaknya, 
kontradiksi muncul. Ilmu kesehatan menyatakan bahwa rokok merupakan racun 
kehidupan. Namun, dari aspek ekonomi, rokok mampu menyumbang pendapatan negara. 

Selain itu, industri rokok bisa menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Karena 
itu, keberadaan rokok di Indonesia perlu dipertimbangkan dari segi perbandingan 
antara aspek manfaat dan mudarat. 

Dari dua contoh tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa fatwa yang muncul dari 
MUI belum mewakili status hukum yang didasarkan pada doktrin agama. Yang ada 
hanyalah sikap masyarakat yang dipengaruhi aspek tertentu. Padahal, dalam 
berijtihad, kemandirian (independensi) sangat dijunjung tinggi. 

Harus Independen 

Dalam mengeluarkan fatwa, MUI harus mempertimbangkan segala aspek. Bukan hanya 
merespons suatu fenomena sehingga muncul peraturan yang terkesan emosional. 
Seperti dua fatwa di atas, yakni merespons ancaman golput dan mewujudkan KTR di 
Indonesia. Sementara Islam tidak hanya diterapkan di Indonesia. 

Perlu diingat, produk hukum yang dihasilkan MUI harus selalu didasarkan pada 
Alquran dan hadis. Sebagai pendukung, beberapa kaidah fikih dan usul fikih pun 
harus menjadi bahan pertimbangan. Jangan sampai kaidah politik, fenomena 
sosial, dan tendensi sebuah kelembagaan menjadi pertimbangan. Sebab, itu akan 
menjadikan MUI sebagai motor sebuah kepentingan untuk mencapai tujuannya. 

Yang seharusnya dilakukan MUI, menyikapi fenomena yang berkembang dan 
menetapkan sebuah aturan yang bermanfaat bagi semuanya. Bukan pada saat-saat 
tertentu dan golongan tertentu. Wallahu a'lam bisshowab.

Thoriq , wartawan Jawa Pos 

Kirim email ke