http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=12121&ses=

29 Februari 2008 02:33:54



Hak Pengusahaan Hutan (HPH)



"Dari Repelita hingga masa Reformasi"


Pada tahap awal pembangunan nasioal (repelita), pemerintah memfokuskan 
kebijakannya untuk mengumpulkan devisa sebanyak-banyaknya dari ekstraksi hutan 
diluar jawa, melalui ekspor log (kayu bulat) dan hutan menjadi agen pembangunan 
selama tiga dasawarsa.


Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin yang diberikan untuk melakukan 
pembalakan mekanis diatas hutan alam yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan 
pemerintah No 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan 
Hasil Hutan. Pada waktu yang bersamaan, sistem budaya hutan disempurnakan 
melalui penerbitan Pedoman Tebang Pilih Indonesia, yang kemudian disempurnakan 
lagi menjadi Tebang Pilih Tanam Indonesia.
Pada tahun 1969 sampai 1974, sekitar 11 juta hektar konsesi Hak Pengelolaan 
Hutan (HPH) diberikan hanya disatu Provinsi, yaitu Kalimantan Timur. Produksi 
kayu bulat melonjak menjadi 28 juta meter kubik. Sekitar 75 persen diantaranya 
eksport. 


Pendapatan kotor devisa dari sektor kehutanan melonjak dari US$ 6 juta tahun 
1969 menjadi US$ 564 juta tahun 1974. Kayu-kayu tersebut diekspor dalam bentuk 
log, diantaranya ke Jepang 5,5 juta M3 per tahun, Australia 2,2 juta m3, Afrika 
Selatan 4 juta M3 dan Eropa 10 juta m3 pertahun. 


Pada tahun 1979, Indonesia menjadi produsen terbesar kayu bulat tropis didunia, 
menguasai 41 % pangsa pasar dunia (2,1 miliar dollar). Kayu tersebut diekspor 
kemaca negara seperti: Inggris, Jerman Barat, Benelux, Perancis, Autralia, 
Jepang, Hongkong dan China. Pada masa itu pula, hutan menjadi urutan kedua 
setelah minyak sebagai penyumbang terbesar perekonomian nasional.


Pada tahun 1994, sepuluh kelompo perusahaan HPH terbesar mengontrol 28,18 juta 
hektar (45 %) konsesi HPH di negara ini.Perusahaan ini kemudian membentuk 
kartel (APINDO) yang membuat Indonesia menjadi produsen kayu lapis terbesar 
didunia dan berhasil meningkatkan harga kayu lapis internasional, dan 
mendapatkan penghasilan sebesar 5,5 miliar dollar, atau setara dengan 15% dari 
keseluruhan pendapatan ekspor. Tahun 1995, sekitar 585 konsesi HPH melakukan 
pembalakan diatas 62,5 juta ha diseluruh Indonesia. Menyita lebih dari 62,5 
juta hektar (49%) hutan alam yang selanjutnta disebut "hutan negara". Sekitar 
28,18 juta hektar dikuasai oleh 10 perusahaan.


Pada tahun 1996, pemegang HPH berjumlah 445 menguasai areal seluas 54 juta 
hektar lebih, hampir 50% masih dikuasai 10 perusahaan besar yang sama. Namun 
demikian, pada pertengahan tahun 1990-an beberapa izin HPH dicabut, sebagian 
disebabkan karena pelanggaran hukum dan menurunnya nilai tegakan pohon. Dalam 
prakteknya, pencabutan izi lebih dari 100 HPH tidak berarti mereka menghentikan 
kegiatan. Sejumlah HPH dengan perioda kontrak 20 tahun yang telah berakhir 
dialihkan kelia perusahaan kehutanan milik negara (Inhutani I - V) atau 
dibentuk kembali menjadi usaha patungan antara perusahaan-perusahaan swasta dan 
salah satu badan usaha milik negara.


Pada pertengahan tahun 1998, hanya 39 juta ha tetap berada ditangan pemegang 
konsesi diperusahaan swasta, sedangka 14 juta ha dikelola oleh 5 perusahaan 
Inhutani, 8 juta ha berada dibawah perusahaan patungan swasta dan negara, dan 8 
juta ha lainnya dicanangkan sebagai wilayah non kehutanan.
Pada tahun 2004, jumlah pemegang HPH hanya tinggal 279, sekitar 107 diantaranya 
dinyatakan tidak aktif.  Pada tahun 2006, dengan sisa hutan produksi seluas 
57.620.301,63 ha, tercatat ada 303 perusahaan yang memliki izin IUPHHK 
(pengganti HPH) yang mengusai 28 juta ha lebih. 


Dari 303 IUPHHK pada tahun 2006 tersebut, hanya 149 unit yang masih aktif 
dengan luasan 14.604.069 ha. Sisanya sebanyak 154 unit (diatas luasan 
17.381.534 ha) dinyatakan tidak aktif. Alasan pemerintah antara lain: tidak 
sehatnya perusahaan pemegang ijin, tidak profesional, rendahnya komitmen, 
konflik internal dan ada pemegang izin yang hanya ingin menguasai lahan "rent 
seeker". Sementara faktor eksternal yang mempengaruhi diantaranya ada 
inkonsistensi antara aturan pusat dan daerah, masalah illegal logging, aspek 
keamanan, tidak ada kepastian berusaha, tidak ada insentif dan tuntutan yang 
berlebihan dari masyarakat setempat. Meskipun pihak perusahaan membenarkan 
alasan tersebut namun mereka juga mengeluh tentang tingginya biaya produksi 
akibat banyaknya pungutan dan retribusi diluar ketentuan yang berlaku yang 
harus di keluarkan yang tidak sebanding dengan biaya produksinya .
Pemerintah akan melakukan lelang terhadap HPH yang tidak aktif ini untuk 
dijadikan kawasan HTI. Sementara pada tahun 2007 lalu, pemerintah berencana 
menaikkan jatah tebang dari 8,4 juta m3 pertahun menjadi 9,1 juta meter kubik 
pertahun.(astira

Kirim email ke