http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=12118&ses=

29 Februari 2008 02:31:05



Persoalan Yang Tidak Pernah Tuntas



"PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN MELALUI RENTE EKONOMI DAN DISTRIBUSINYA YANG 
BERKELANJUTAN" 


Disini ada tiga isu yang menjadi perhatian, yaitu pengelolaan hutan lestari, 
keadilan distribusi manfaat-biaya dan rente ekonomi. Dalam gugus kebijakan 
kehutanan tidak berada pada tingkat yang sama, dua isu pertama adalah prinsip 
kondisi yang ingin dicapai dalam pengelolaan hutan, sedang rente ekonomi 
instrumen kebijakan. Dalam struktur demikian persoalan yang muncul sesungguhnya 
adalah adanya konflik kebijakan, dan tidak terpenuhinya persyaratan kehausan 
dan kecukupan dari kebijakan tersebut.


Kajian rente ekonomi sudah banyak dilakukan, demikian juga pembahasannya oleh 
berbagai lembaga domestik maupun internasional. Dari berbagai kajian itu, pada 
dasarnya menggunakan rumus yang sama dengan variasi: a) tanpa dimensi waktu, 
artinya hanya pada satu tahun tertentu, b) perhitungan dengan dimensi waktu, 
untuk periode waktu tertentu. Adapun hasil perhitungan bervariasi, hal wajar 
saja apabila perhitungan dilakukan pada waktu berbeda, namun perbedaan secara 
substansial terjadi pada beberapa hal seperti: penentuan harga, biaya 
produksi/pengelolaan hutan dan faktor resiko-ketidak pastian dan 
entrepreneurship.


Kebijakan pemerintah (dephut) mengenai larangan ekspor log dan pengintegrasian 
pengusahaan hutan dengan industri pengelolaan kayu, dimana kebijakan seperti 
itu telah melhirkan struktur pasar monopsoni, yang membawa implikasi ketidak 
adilan harga, dimana harga sumberdaya kayu terlalu rendah.
Disisi lain produksi terdapat biaya yang tidak relevan dari sudut pandang paham 
normatif, merkipun dari sudut pandang paham positif, biaya ini didalam kegiatan 
pengelolaan hutan / produksi. Disini juga terjadi ketidakadilan, karena 
biaya-biaya tidak relevan sesungguhnya pengambilan manfaatnoleh puhak yang 
tidak berhak untuk mengambilnya. Biaya ini masuk dalam biaya transaksi, 
sumbangan, biaya keamanan dan lain-lain.
Faktor ketiga, pandangan para pemegang hak pengusahaan hutan bahwa dalam 
pengelolaan hutan, tingkat resiko sangat tinggi dan entrepreneurship harus 
dibayar mahal. Padahal pengusahaan hutan alam itu tidak memiliki resiko tinggi, 
bahkan memiliki turn over (perputaran modal) yang tinggi. Hal ini menjadikan 
ketidak adilan yang ditimbulkan oleh para pelaku usaha bidang kehutanan.


Dengan harga kayu bulat yang rendah dari biaya (dengan ditambah biaya tidak 
relevan) cukup tinggi, maka seolah-olah unit usaha kayu bulat dalam situasi 
jauh dari untung, sehingga beban dari rente ekonomi sudah sangat tinggi, 
padahal rente ekonomi itu berpindah dari kepada pemegang kekuasan / pembuat 
kebijakan dan pihak industri. Potensi rente ekonomi sesungguhnya cukup tinggi, 
tetapi potensi itu berpindah tangan kepada pihak-pihak yang tidak seharusnya 
memperolehnya. Oleh kerenenya usulan kenaikan tarif iuran-iuran kehutanan tidak 
pernah mendapat respon, dengan berbagai alasan, yang sesungguhnya berujung pada 
ketidak adilan tersebut.


Harga sumberdaya rendah memerikan kinerja palsu disektor industri perkayuan, 
yang sudah cukup mampu bersaing di pasar internasional dan menghasilkan devisa 
yang tinggi. Padahal efesiensi industri perkayuan rendah, industri hidup dengan 
menhisap kehidupan kehidupan di sektor primer (pengusahaan hutan), yang 
akibatnya terjadi pengurusan hasilnya adalah degradasi hutan, dan penurunan 
kualitas lingkungan.


Faktor-faktor tersebut terkait erat dengan kebijakan pemerintah (dephut). 
Dengan demikian kebijakan pemerintah telah menumbuhkan ketidak adilan, dimana 
masyarakat luas menanggung biaya berupa berupa kerusakan sumberdaya hutan dan 
lingkungan, dan hilangnya rente ekonomi yang seharusnya dapat direalisasikan 
(biaya opportunitas), efesien yang rendah juga sesungguhnya menimbulkan biaya 
bagi masyarakat.


Lantas dengan segala persoalan yang ada dalam pengelolaan/ pengusahaan hutan 
yang telah berlangsung lama dan masih berlangsung sampai saat ini, apakah rente 
ekonomi dapat dijadikan salah satu instrumen kebijakan ekonomi dalam 
pengelolaan hutan lestari. Ini nampaknya tidak mungkin karena; Harga tidak 
mencerminkan kelangkaan sumberdaya, dan Biaya tidak mencerminkan perilaku 
produksi diminishing return scale, dengan quota produksi pada tingkat 
produktifitas hutan.


Sekali lagi berbagai kebijakan kehutanan gagal membangun kondisi (syarat 
keharusan dan kecukupan) bagi berlakunya mekanisme rente ekonomi didalam 
keputusan produksi. Jadi sudah jelas bagi kita semua, kebijakan kehutanan yang 
terus dipertahankan sampai saat ini belum dapat mencapai pengelolaan hutan 
lestari dan keadilan distribusi manfaat biaya. (Buku harian Ambudaya, 2006)
Ditulis oleh: Dudung Darusman

Kirim email ke