http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=13948

Sabtu, 31 Januari 2009 , 09:43:00

Imigrasi: SBKRI untuk Kasus Tertentu





PONTIANAK-Pemohon paspor umumnya tidak harus melampirkan Surat Bukti 
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kecuali memang dibutuhkan surat keterangan 
tersebut. Demikian dikatakan Sukirman, kepala Bidang Lalulintas dan Status 
Kewarganegaraan, Jumat (30/1) di Pontianak.Menurutnya, SBKRI dibutuhkan apabila 
ada kasus tertentu. Seperti untuk klarifikasi bukti warga negara dari orangtua. 
"Sebagai contoh, orang yang akta kelahirannya WNA, sedangkan KTP nya adalah 
WNI, itu artinya orang tersebut kewarganegaraannya mana, darimana dia 
mendapatkan KTP itu," tambahnya.

Dikatakannya, pengurusan paspor harus sesuai dengan prosedur yang ada. Kantor 
imigrasi merupakan benteng terakhir dari status kewarganegaraan orang. Jadi 
prosedur dan administrasi harus tepat kalau tidak akan dikenakan sanksi. "Dalam 
satu bulan ini kasus yang demikian tidak lebih dari sepuluh kasus, yang perlu 
ditekankan orang asing adalah bukan orang Indonesia, sebagian besar memang di 
Kalimantan Barat kebetulan orang Tionghoa," ungkapnya.Menurut Harsoyo, kepala 
Kantor Imigrasi Pontianak, bagi anak dwikewarganegaraan boleh saja membuat 
paspor asing atau WNI. Tapi dalam pengajuannya harus sesuai dengan prosedur 
yang ditetapkan. "Paspor akumulasi dari kewarganegaraan, kalau aktanya bukan 
WNI bagaimana bisa mendapatkan paspor. Intinya, pada umumnya semua pengurusan 
paspor semua dipelajari kausalitasnya. Semua pengajuannya harus sesuai 
administrasi dan prosedural, kami tidak bermaksud mempersulit seseorang ataupun 
bangsa tertentu," jelasnya.
Mengenai berita salah satu media, lanjutnya, mengenai pengurusan paspor pada 
tanggal 19 Januari 2009, pihak imigrasi sesuai data yang ada tidak ada pihak 
atau dengan nama tersebut. Apalagi diberitakan orang tersebut ditanya masalah 
SBKRI. "Tidak ada, dari pihak imigrasi tidak ada yang menyatakan seperti itu, 
pemberitaan tersebut hanya sepihak tanpa adanya konfirmasi dengan pihak kami 
(imigrasi-red)," tegasnya.

Berdasarkan data yang ada, masih dalam klarifikasi adalah masalah administrasi 
yang terputus. Dijelaskan Harsoyo, warga bernama Soi Pung. Akta kelahirannya 
adalah Tionghoa, tercantum catatan sipil golongan Tionghoa di Nanga Pinoh. Tapi 
pada kenyataanya memiliki KTP WNI. "Itu artinya ada administrasi yang terputus, 
jadi kami masih dalam penyelidikan," pungkasnya.  Wakil Gubernur Kalimantan 
Barat Christiandy Sanjaya ditemui di sela-sela acara rapat kerja Gubernur 
Kalbar dengan para bupati/walikota dan camat se-Kalbar mempertanyakan dasar 
hukum pihak Imigrasi jika masih mensyaratkan SBKRI untuk mengurus paspor.
"Kita pertanyakan adalah dasarnya. Karena kita ketahui dengan berlakunya UU 
No12 tentang Kewarganegaraan, itu (SBKRI) sudah tidak perlu lagi. Apa dasarnya 
masih meminta itu? Kalau tidak ada dasarnya berarti itu tidak benar dan 
melanggar hukum. Kalau melanggar hukum, berarti ada konsekuensi hukumnya," 
ujarnya. (fah/zan

Kirim email ke