http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=13948
Sabtu, 31 Januari 2009 , 09:43:00 Imigrasi: SBKRI untuk Kasus Tertentu PONTIANAK-Pemohon paspor umumnya tidak harus melampirkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kecuali memang dibutuhkan surat keterangan tersebut. Demikian dikatakan Sukirman, kepala Bidang Lalulintas dan Status Kewarganegaraan, Jumat (30/1) di Pontianak.Menurutnya, SBKRI dibutuhkan apabila ada kasus tertentu. Seperti untuk klarifikasi bukti warga negara dari orangtua. "Sebagai contoh, orang yang akta kelahirannya WNA, sedangkan KTP nya adalah WNI, itu artinya orang tersebut kewarganegaraannya mana, darimana dia mendapatkan KTP itu," tambahnya. Dikatakannya, pengurusan paspor harus sesuai dengan prosedur yang ada. Kantor imigrasi merupakan benteng terakhir dari status kewarganegaraan orang. Jadi prosedur dan administrasi harus tepat kalau tidak akan dikenakan sanksi. "Dalam satu bulan ini kasus yang demikian tidak lebih dari sepuluh kasus, yang perlu ditekankan orang asing adalah bukan orang Indonesia, sebagian besar memang di Kalimantan Barat kebetulan orang Tionghoa," ungkapnya.Menurut Harsoyo, kepala Kantor Imigrasi Pontianak, bagi anak dwikewarganegaraan boleh saja membuat paspor asing atau WNI. Tapi dalam pengajuannya harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. "Paspor akumulasi dari kewarganegaraan, kalau aktanya bukan WNI bagaimana bisa mendapatkan paspor. Intinya, pada umumnya semua pengurusan paspor semua dipelajari kausalitasnya. Semua pengajuannya harus sesuai administrasi dan prosedural, kami tidak bermaksud mempersulit seseorang ataupun bangsa tertentu," jelasnya. Mengenai berita salah satu media, lanjutnya, mengenai pengurusan paspor pada tanggal 19 Januari 2009, pihak imigrasi sesuai data yang ada tidak ada pihak atau dengan nama tersebut. Apalagi diberitakan orang tersebut ditanya masalah SBKRI. "Tidak ada, dari pihak imigrasi tidak ada yang menyatakan seperti itu, pemberitaan tersebut hanya sepihak tanpa adanya konfirmasi dengan pihak kami (imigrasi-red)," tegasnya. Berdasarkan data yang ada, masih dalam klarifikasi adalah masalah administrasi yang terputus. Dijelaskan Harsoyo, warga bernama Soi Pung. Akta kelahirannya adalah Tionghoa, tercantum catatan sipil golongan Tionghoa di Nanga Pinoh. Tapi pada kenyataanya memiliki KTP WNI. "Itu artinya ada administrasi yang terputus, jadi kami masih dalam penyelidikan," pungkasnya. Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya ditemui di sela-sela acara rapat kerja Gubernur Kalbar dengan para bupati/walikota dan camat se-Kalbar mempertanyakan dasar hukum pihak Imigrasi jika masih mensyaratkan SBKRI untuk mengurus paspor. "Kita pertanyakan adalah dasarnya. Karena kita ketahui dengan berlakunya UU No12 tentang Kewarganegaraan, itu (SBKRI) sudah tidak perlu lagi. Apa dasarnya masih meminta itu? Kalau tidak ada dasarnya berarti itu tidak benar dan melanggar hukum. Kalau melanggar hukum, berarti ada konsekuensi hukumnya," ujarnya. (fah/zan
